Juknis Pencairan TPG Guru Kemendikdasmen Tahun 2025, Pencairan Tunjangan Dasus dan Pencairan Tamsil Guru Tahun 2025 diatur dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis TPG Guru ASN Daerah, Tunjangan Dasus dan Tambahan Penghasilan Tahun 2025
Peraturan tentang Juknis Pencairan TPG Guru Tahun 2025,
Pencairan Tunjangan Dasus dan Pencairan Tamsil Guru Tahun 2025 ini diterbitkan
dengan pertimbangan bahwa untuk meningkatkan kinerja, profesionalisme, dan kesejahteraan
guru di daerah provinsi dan kabupaten/kota, perlu melakukan penyesuaian
petunjuk teknis pemberian tunjangan profesi, tunjangan khusus, dan tambahan
penghasilan guru aparatur sipil negara daerah;
Permendikdasmen
Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis Pencairan TPG Guru Tahun 2025, Pencairan
Tunjangan Dasus dan Pencairan Tamsil Guru Tahun 2025 ini merupakan pengganti atas
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 45 Tahun
2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah
sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti;
Ruang lingkup dalam Peraturan
Menteri ini meliputi a) Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Profesi Guru Tahun
2025; b) Petunjuk Teknis (Juknis) Tunjangan Khusus (Daerah Khusus) Tahun 2025;
dan c) Petunjuk Teknis (Juknis) Tambahan Penghasilan Tahun 2025
TUNJANGAN
PROFESI GURU (TPG)
Dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan
Menengah Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pemberian Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan
Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah, bahwa Guru ASND
diberikan Tunjangan Profesi setiap bulan. Guru ASND yang menerima Tunjangan Profesi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki Sertifikat Pendidik; b)
memiliki status sebagai Guru ASND di bawah binaan Kementerian; c) mengajar pada
satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d) memiliki nomor registrasi guru
yang diterbitkan oleh Kementerian; e) melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing
peserta didik pada satuan pendidikan sesuai dengan peruntukan Sertifikat
Pendidik yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; f) mengajar di kelas sesuai
dengan jumlah peserta didik dalam satu rombongan belajar yang dipersyaratkan sesuai
dengan bentuk satuan pendidikan; g) memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan; dan h) tidak sebagai pegawai tetap pada instansi
lain.
Persyaratan sebagaimana
dimaksud hurup (e) kecuali bagi Guru ASND yang ditugaskan sebagai kepala
sekolah; Persyaratan pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf g
dikecualikan bagi: a) Guru ASND yang mengikuti pengembangan profesi berupa pendidikan
dan pelatihan dengan lama pendidikan dan pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama
3 (tiga) bulan dan mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian;
dan/atau b) Guru ASND yang mengikuti program pertukaran Guru ASN, kemitraan, dan/atau
magang yang mendapat izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian.
Tunjangan Profesi diberikan dalam
bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan
Profesi diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Profesi disalurkan
setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan
Kementerian. Penyaluran Tunjangan Profesi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penyaluran Tunjangan Profesi dilaksanakan sesuai dengan tahapan
penyaluran Tunjangan Profesi. Tahapan penyaluran Tunjangan Profesi tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini.
TUNJANGAN
KHUSUS (DASUS)
Guru ASND yang ditugaskan di
daerah khusus diberikan Tunjangan Khusus setiap bulan. Daerah khusus merupakan daerah
yang terpencil atau terbelakang, daerah dengan kondisi masyarakat adat yang
terpencil, daerah perbatasan dengan negara lain, daerah yang mengalami bencana
alam, bencana sosial, atau daerah yang berada dalam keadaan darurat lain.
Guru ASND yang menerima
Tunjangan Khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki status
sebagai Guru ASND di bawah pembinaan Kementerian; b) memiliki NUPTK; c) mengajar
pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik; d) melaksanakan tugas mengajar
di satuan pendidikan pada daerah khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang dibuktikan dengan surat keputusan mengajar; dan e) memenuhi beban kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tunjangan Khusus diberikan dalam
bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima tunjangan. Tunjangan
Khusus diberikan setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pemberian Tunjangan Khusus disalurkan
setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai kebijakan
Kementerian. Penyaluran Tunjangan Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Penyaluran Tunjangan Khusus dilaksanakan
sesuai dengan tahapan penyaluran Tunjangan Khusus. Tahapan penyaluran Tunjangan
Khusus tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan
Menteri ini.
TAMBAHAN
PENGHASILAN (TAMSIL)
Guru ASND diberikan Tambahan
Penghasilan setiap bulan. Guru ASND yang menerima Tambahan Penghasilan harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut: a) memiliki status sebagai Guru ASND di bawah
pembinaan Kementerian; b) memiliki NUPTK; c) belum memiliki Sertifikat
Pendidik; d) memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata satu (S-1) atau
Diploma IV (D-IV); e) terdaftar aktif pada Dapodik; f) mengajar pada satuan
pendidikan yang tercatat pada Dapodik; g) melaksanakan tugas mengajar dan/atau
membimbing peserta didik pada satuan pendidikan; dan h) memenuhi beban kerja sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan persyaratan pemenuhan
beban kerja sebagaimana dimaksud pada huruf h dikecualikan bagi:
a. Guru ASND yang mengikuti
pengembangan profesi berupa pendidikan dan pelatihan dengan lama pendidikan dan
pelatihan 600 (enam ratus) jam atau selama 3 (tiga) bulan dan mendapat
izin/persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian; dan/atau
b. Guru ASND yang mengikuti program
pertukaran Guru, kemitraan, dan/atau magang yang mendapat izin/persetujuan dari
pejabat pembina kepegawaian.
Tambahan Penghasilan diberikan
dalam bentuk uang yang disalurkan langsung ke rekening bank penerima Tambahan
Penghasilan. Tambahan Penghasilan diberikan sebesar Rp250.000,00 (dua ratus
lima puluh ribu rupiah) setiap bulannya.
Pemberian Tambahan Penghasilan
disalurkan setiap 3 (tiga) bulan dalam 1 (satu) tahun anggaran atau sesuai
kebijakan Kementerian. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyaluran Tambahan Penghasilan dilaksanakan
sesuai dengan tahapan penyaluran Tambahan Penghasilan. Tahapan penyaluran Tambahan
Penghasilan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan
dalam Peraturan Menteri ini.
Alokasi Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru ASND ditetapkan setiap tahun anggaran
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pembayaran Tunjangan Profesi,
Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan dihentikan karena:
a. cuti di luar tanggungan
negara;
b. meninggal dunia;
c. mencapai batas usia
pensiun;
d. cuti sakit melebihi dari
6 (enam) bulan;
e. mengundurkan diri atas
permintaan sendiri;
f. dipidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
g. mendapat tugas belajar;
dan/atau
h. tidak lagi menduduki jabatan
fungsional Guru ASND.
Penghentian pembayaran Tunjangan
Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan kepada Guru ASND yang
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, dan huruf c, dilakukan
pada bulan berikutnya.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis (Juknis)
Pemberian Tunjangan Profesi (TPG), Tunjangan Khusus (Dasus), Dan Tambahan
Penghasilan Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) Daerah
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025 tentang Juknis
Pencairan TPG Guru Kemendikdasmen Tahun 2025, Pencairan Tunjangan Dasus dan Pencairan
Tamsil Guru Tahun 2025 Semoga ada
manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar