Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI

 

Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI

Salinan Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI telah disampaikan Surat Edaran DIrjen Pendis Nomor : B-23/DJ.I/DT.I.IV/HM.01/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang: Pemberitahuan Petunjuk Teknis TPG PAI Tahun 2025

 

Isi Surat tentang penyampian Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) TPG Guru dan Pengawas PAI secara menyatakan bahwa sehubungan telah ditetapkanya Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) No. 697 Tahun 2025, maka kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Menginstruksikan kepada Kepala Bidang (Kabid) PAI/Pakis/Pendis untuk segera mensosialisasikan Petunjuk Teknis ini kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota c.q. Kepala Seksi PAI/Pakis/Pendis, dan/atau kepada para penerima TPG PAI;

2. Menginstruksikan kepada Kepala Bidang (Kabid) PAI/Pakis/Pendis dan Kepala Seksi PAI/Pakis/Pendis Kabupaten/Kota untuk segera melakukan proses pencairan Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI;

3. Sehubungan dengan kenaikan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN belum inpasing dari Rp.1.500.000,- menjadi Rp.2.000.000,- pada tiap bulan mulai Januari 2025 menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan;

4. Mengintruksikan kepada Kepala Bidang (Kabid) PAI/Pakis/Pendis untuk memastikan berjalannya Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) disekolah yang program equivalensinya dapat dihitung minimal 3 JTM dan maksimal 6 JTM bagi guru PAI;

5. Program TBQ sebagaimana dimaksud pada poin 4, dilakukan melalui sistem pembelajaran personal (bukan sistem klasikal);

6. Mengintruksikan kepada Kepala Bidang (Kabid) PAI/Pakis/Pendis untuk memastikan bahwa pencairan TPG agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk teknis

 

Adapun Ruang lingkup petunjuk teknis TPG Guru dan Pengawas PAI ini meliputi: 1) Kriteria penerima tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah; 2) Pemenuhan beban kerja GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah; 3) Persyaratan berkas yang diperlukan dalam proses pencairan tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI; 4) Kriteria dan mekanisme pembayaran tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah; 5) Perencanaan, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan 6. Mekanisme sanksi dan pengaduan.

 

Tunjangan Profesi dapat dibayarkan kepada GPAI/Pengawas PAI pada sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:

1. GPAI/Pengawas PAI pada sekolah telah memenuhi kriteria penerima Tunjangan Profesi.

2. GPAI/Pengawas PAI pada sekolah yang:

a. mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling banyak 100 (seratus) jam atau 14 hari kalender pada bulan yang sama; atau

b. mengikuti tugas kependidikan yang linier dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan teknis, pelatihan dan sejenisnya, dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas Pendidikan/Kementerian Agama setempat;

3. Selama liburan berdasarkan kalender pendidikan sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan Peraturan BKN Nomor 7 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja; 4. GPAI/Pengawas PAI pada sekolah yang menjalani cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, kecuali cuti di luar tanggungan negara sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan Peraturan BKN Nomor 7 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;

5. GPAI yang berstatus bukan ASN yang menjalani cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting dengan masa cuti sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor 7 tahun 2021, surat cuti ditandatangani oleh pimpinan satuan pendidikan dan diketahui oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

6. GPAI/Pengawas PAI pada sekolah melaksanakan tugas kedinasan yang dibuktikan dengan surat tugas resmi dari pejabat yang berwenang;

7. Melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru minimal 24 jam tatap muka per minggu;

8. Guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai Pengawas dibidang madrasah yang dialihkan tugas sebagai Pengawas PAI dapat dibayarkan Tunjangan Profesi Guru PAI dengan dibuktikan surat penugasan kepengawasan PAI dan surat pernyataan tidak dibayarkannya TPG sebagai Pengawas Madrasah dari bidang Pendidikan Madrasah Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;

9. Tunjangan Profesi tidak menghalangi GPAI/Pengawas PAI pada sekolah untuk menerima tunjangan kependidikan misalnya Tunjangan Fungsional, Tunjangan Khusus, dan tunjangan lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam

 



Link download Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI

 

Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) TPG Guru dan Pengawas PAI. Semoga ada manfaatnya.

No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































    Free site counter


































    Free site counter