Salinan Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI telah disampaikan Surat Edaran DIrjen Pendis Nomor : B-23/DJ.I/DT.I.IV/HM.01/03/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang: Pemberitahuan Petunjuk Teknis TPG PAI Tahun 2025
Isi Surat tentang penyampian
Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025
Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) TPG Guru dan Pengawas PAI secara menyatakan bahwa sehubungan
telah ditetapkanya Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Pendidikan
Agama Islam (PAI) No. 697 Tahun 2025, maka kami sampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Menginstruksikan kepada Kepala Bidang (Kabid) PAI/Pakis/Pendis untuk segera mensosialisasikan
Petunjuk Teknis ini kepada Kementerian Agama Kabupaten/Kota c.q. Kepala Seksi
PAI/Pakis/Pendis, dan/atau kepada para penerima TPG PAI;
2.
Menginstruksikan kepada Kepala Bidang (Kabid) PAI/Pakis/Pendis dan Kepala Seksi
PAI/Pakis/Pendis Kabupaten/Kota untuk segera melakukan proses pencairan
Tunjangan Profesi Guru dan Pengawas PAI;
3.
Sehubungan dengan kenaikan Tunjangan Profesi Guru bukan ASN belum inpasing dari
Rp.1.500.000,- menjadi Rp.2.000.000,- pada tiap bulan mulai Januari 2025
menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang akan ditetapkan;
4.
Mengintruksikan kepada Kepala Bidang (Kabid) PAI/Pakis/Pendis untuk memastikan
berjalannya Tuntas Baca Al-Qur’an (TBQ) disekolah yang program equivalensinya
dapat dihitung minimal 3 JTM dan maksimal 6 JTM bagi guru PAI;
5.
Program TBQ sebagaimana dimaksud pada poin 4, dilakukan melalui sistem pembelajaran
personal (bukan sistem klasikal);
6.
Mengintruksikan kepada Kepala Bidang (Kabid) PAI/Pakis/Pendis untuk memastikan bahwa
pencairan TPG agar sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan dalam petunjuk
teknis
Adapun Ruang lingkup
petunjuk teknis TPG Guru dan Pengawas PAI ini meliputi: 1) Kriteria penerima
tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah; 2) Pemenuhan beban kerja
GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah; 3) Persyaratan berkas yang diperlukan dalam
proses pencairan tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI; 4) Kriteria dan mekanisme
pembayaran tunjangan profesi GPAI dan Pengawas PAI pada Sekolah; 5) Perencanaan,
Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan; dan 6. Mekanisme sanksi dan pengaduan.
Tunjangan Profesi dapat dibayarkan
kepada GPAI/Pengawas PAI pada sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1.
GPAI/Pengawas PAI pada sekolah telah memenuhi kriteria penerima Tunjangan
Profesi.
2.
GPAI/Pengawas PAI pada sekolah yang:
a. mengikuti program Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB) dengan pola pendidikan dan latihan (diklat) tatap muka paling
banyak 100 (seratus) jam atau 14 hari kalender pada bulan yang sama; atau
b. mengikuti tugas kependidikan yang linier
dengan tugas keprofesian pendidiknya seperti seminar, workshop, bimbingan
teknis, pelatihan dan sejenisnya, dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas Pendidikan/Kementerian
Agama setempat;
3.
Selama liburan berdasarkan kalender pendidikan sesuai dengan Peraturan BKN
Nomor 7 tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan Peraturan BKN Nomor
7 tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan
Perjanjian Kerja; 4. GPAI/Pengawas PAI pada sekolah yang menjalani cuti besar,
cuti sakit, cuti melahirkan, cuti karena alasan penting, cuti bersama, kecuali
cuti di luar tanggungan negara sesuai Peraturan Kepala BKN Nomor 7 tahun 2021
tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS dan Peraturan BKN Nomor 7 tahun 2022 tentang
Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja;
5.
GPAI yang berstatus bukan ASN yang menjalani cuti besar, cuti sakit, cuti melahirkan,
cuti karena alasan penting dengan masa cuti sesuai dengan Peraturan Kepala BKN Nomor
7 tahun 2021, surat cuti ditandatangani oleh pimpinan satuan pendidikan dan diketahui
oleh pejabat yang berwenang atau pejabat yang ditunjuk pada Kantor Kementerian
Agama Kabupaten/Kota;
6.
GPAI/Pengawas PAI pada sekolah melaksanakan tugas kedinasan yang dibuktikan
dengan surat tugas resmi dari pejabat yang berwenang;
7.
Melaksanakan studi perkuliahan (izin belajar) menggunakan biaya mandiri dengan
tetap melaksanakan tugas keprofesiannya sebagai guru minimal 24 jam tatap muka
per minggu;
8.
Guru yang diangkat oleh Kementerian Agama sebagai Pengawas dibidang madrasah yang
dialihkan tugas sebagai Pengawas PAI dapat dibayarkan Tunjangan Profesi Guru PAI
dengan dibuktikan surat penugasan kepengawasan PAI dan surat pernyataan tidak dibayarkannya
TPG sebagai Pengawas Madrasah dari bidang Pendidikan Madrasah Kanwil
Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota;
9.
Tunjangan Profesi tidak menghalangi GPAI/Pengawas PAI pada sekolah untuk menerima
tunjangan kependidikan misalnya Tunjangan Fungsional, Tunjangan Khusus, dan tunjangan
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis
Nomor 697 Tahun 2025 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Penyaluran Tunjangan
Profesi Guru Dan Pengawas Pendidikan Agama Islam
Link download Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025 Tentang Juknis TPG Guru dan Pengawas PAI
Demikian informasi tentang Kepdirjen Pendis Nomor 697 Tahun 2025
Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) TPG Guru dan Pengawas PAI. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment