Login info GTK untuk Validasi Data dan Cara Perbaikan Data
Bagaimana Cara Login info GTK untuk Validasi Data dan Bagaimana Cara Perbaikan Data. Untuk diketahui bahwa Info GTK adalah informasi data guru untuk penerbitan SKTP, yang bersumber dari dapodik. Pada info GTK disajikan data dapodik yang telah tervalidasi statusnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain dapodik apakah ada sumber data lain yang ditampilkan di Info GTK.
Ada beberapa sumber data
yang digunakan selain dapodik, diantaranya a) Database kelulusan sertifikasi, b)
Database NUPTK; c) Database BKN; d) Database daerah tertinggal KPDT; e) Database
linieritas; f) Database kurikulum dan turunannya; e) Database Inpassing; g) Database
pembayaran/realisasi SKTP; h) Database tunjangan profesi/Simtun.
Info GTK merupakan aplikasi
informasi validasi penerbitan SKTP yang diterbitkan persemester pada tiap
tahunnya. Oleh karena itu, pembukaan/akses Info GTK menyesuaikan periode
penerbitan SKTP yaitu persemester (semester 1 dan semester 2).
Bagaimana Cara Login info
GTK tahun 2025? Untuk mengakses info GTK, guru dan tenaga kependidikan (PTK)
harus memiliki akun PTK. Cara Login info GTK Tahun 2025, Buka Browser
(disarankan menggunakan google chrome). Kemudian Buka laman info GTK pada url: https://info.gtk.didasmen.go.id.
Setelah berhasil login ke
halaman info.gtk.didasmen.go.id, Tunggu sampai keluar FORM LOGIN. Selanjutnya Ketikan
userid (akun PTK) pada kolom username dan Ketikan Password (dari akun PTK) pada
kolom password. Serta Ketikan Captcha (kombinasi angka dan huruf yang tertulis
pada layar dengan latar belakang orange). Pada kolom yang tersedia masukan
huruf pada gambar diatas. Setelah semua dientri dengan benar, kemudian Klik
tombol Masuk
Bagaimana cara mendapatkan
akun PTK ? Akun PTK dibuat secara online pada laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id.
Namun harus diketahui bahwa Login ke https://sp.datadik.kemdikbud.go.id hanya
dapat dilakukan oleh penggunan sebagai operator sekolah. Jadi untuk mendapatkan
akun PTK dapat menghubungi Operator Sekolah.
Dalam hal terjadi lupa
password, PTK juga dapat mereset password tersebut melalui Operator Sekolah
untuk akun yang belum terverifikasi. Tetapi untuk akun sudah terverifikasi
reset password bisa ke operator dinas.
Jika guru mengajar lebih
dari satu satuan pendidikan, akun PTK sebaiknya dibuat pada sekolah induk. Proses
pembuatan akun PTK secara lengkap dapat dilihat pada buku panduan dapodik.
Bagimana solusinya jika Akun
PTK tidak bisa digunakan untuk login ke Info GTK ? Perlu diketahui bahwa Akun
PTK yang dapat digunakan untuk login ke info GTK adalah akun PTK yang sudah
terverifikasi. Akun yang baru dibuat tidak bisa langsung digunakan untuk
membuka info GTK. Oleh karena segera lapor ke OPS untuk lakukan syncron dapodik
dan tunggu 1 x 24 jam baru kemudian buka info GTK. Apabila setelah 1 x 24 jam
akun masih belum bisa digunakan untuk membuka info GTK, silahkan login ke https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id.
Kemudian cari link info GTK. Klik link info GTK untuk membuka laman info GTK.
Mengapa loading info GTK
lama sekali ? Aplikasi info GTK menggunakan local storage browser untuk
menyimpan data yang dibutuhkan. Untuk proses pertama kali, maka broswer akan
menarik seluruh script yang diperlukan kedalam local storage. Lambatnya proses
penarikan data ini tergantung dari jaringan dan koneksi internet yang
digunakan. Data yang di simpan di local storage sifatnya permanen terbatas,
selama riwayat browser tidak dibersihkan, maka data akan tetap tersimpan di local
storage, sehingga akses berikutnya akan lebih cepat dibandingkan pertama kali
akses.
Bagaimana cara
memperbaharui/update data Kepegawaian ASN ? Untuk memperbaharui data referensi
kepegawaian ASN pada server GTK klik tombol UPDATE DATA ASN. Proses penarikan
data ASN (PNS/PPPK) dari server BKN dilakukan dengan menggunakan API sebagai
sarana pertukaran data. Sebelum melanjutkan, pastikan bahwa : N.I.P yang
diketikan pada aplikasi dapodik sudah benar. Status Kepegawaian pada dapodik
adalah PNS atau PPPK (ASN).
Pastikan terlebih dahulu status
keaktifan belum pension. Jika hasil penarikan data tidak sesuai dengan data
yang sebenarnya atau data tidak ditemukan : lakukan pengecekan data melalui
aplikasi MYSAPK/MYASN Jika data MYSAPK/MYASN juga belum benar, silahkan hubungi
BKD/BPSDM sesuai dengan kewenanganya.
Selanjutnya lakukan proses Klik
Update Data ASN setelah data di MYSAPK/MYASN sudah benar Jika data MYSAPK/MYASN
sudah benar, tunggu bebera hari. Untuk melakukan proses ulang Klik Update Data
ASN, Jika hasil penarikan data sudah benar, maka data akan disimpan didalam
database ASN sebagai referensi ASN yang ada di server GTK.
Lakukan Klik Update Data ASN
jika ada perubahan data pada aplikasi MYSAPK/MYASN yang kemudian menyebabkan
terjadinya perbedaan dengan referensi ASN yang ada di server GTK Data yang
berhasil ditarik dan disimpan didalam database referensi ASN akan terproses
verifikasinya 1-2 minggu, sesuai dengan periode validasi tunjangan profesi.
Mengapa data kepegawaian
saya sebagai ASN tidak terverifikasi. Untuk memperbaharui data referensi
kepegawaian ASN pada server GTK klik tombol UPDATE DATA ASN. Tarik data terbaru
dari server BKN. Proses penarikan data ASN (PNS/PPPK) dari server BKN dilakukan
dengan menggunakan API sebagai sarana pertukaran data. Sebelum melanjutkan, pastikan:
N.I.P yang diketikan pada aplikasi dapodik sudah benar. Status Kepegawaian pada
dapodik adalah PNS atau PPPK (ASN) dan Status Keaktifan belum pension.
Jika hasil penarikan data tidak
sesuai dengan data yang sebenarnya atau data tidak ditemukan: lakukan
pengecekan data melalui aplikasi MYSAPK/MYASN. Jika data MYSAPK/MYASN juga
belum benar, silahkan hubungi BKD/BPSDM sesuai dengan kewenanganya, lakukan
proses ini (Klik Update Data ASN) setelah data di MYSAPK/MYASN sudah benar.
Jika data MYSAPK/MYASN sudah
benar, tunggu bebera hari untuk melakukan proses ulang. Klik Update Data ASN, Jika
hasil penarikan data sudah benar, maka data akan disimpan didalam database ASN
sebagai referensi ASN yang ada di server GTK.
Lakukan Klik Update Data ASN
jika ada perubahan data pada aplikasi MYSAPK/MYASN yang kemudian menyebabkan
terjadinya perbedaan dengan referensi ASN yang ada di server GTK Data yang
berhasil ditarik dan disimpan didalam database referensi ASN akan terproses
verifikasinya 1-2 minggu, sesuai dengan periode validasi tunjangan profesi.
Data apa saja yang di entry
pada aplikasi dapodik oleh Operator Sekolah? Data yang dientri dalam aplikasi
dapodik meliputi a) Data individu guru, b) SK Pengangkatan (dari Kepala Daerah);
c) Data Kepangkatan; d) Data kenaikan gaji berkala; e) Data pendidikan; g) SK
pembelajaran/pembagian tugas/jadwal mengajar (dari Kepala Sekola); h) SK Tugas
Tambahan dsb sesuai dengan entrian pada aplikasi dapodik
Siapa saja yang dapat
menggunakan/mengakses layanan Info GTK? Yang dapat menggunakan/mengakses info
GTK adalah individu guru yang sudah terdata/terdaftar di dapodik pada satuan
pendidikan di tempatnya mengajar dan memiliki sekolah induk pada dapodik.
Bagaimana cara Guru
mendapatkan User dan Password Info GTK? Individu guru dapat memperoleh user id
dan password yang telah dibuat pada aplikasi dapodik, berkoordinasi dengan
operator sekolah, jika ada perbaikan akun dan password silahkan berkoordinasi
dengan KK datadik Dinas Pendidikan.
Apa yang dimaksud Login Info GTK melalui SSO? Login
menggunakan SSO dipersiapkan jika pada saat login menggunakan server info GTK
terjadi kendala misalnya saja user id dan password pengguna baru saja
diperbaiki/direset, karena proses update data pengguna
pada server GTK memiliki periode-periode tertentu.
Hal
apa saja yang membuat status info GTK dinyatakan belum valid? Status
individu guru yang dinyatakan belum valid di info GTK dikarenakan sebagai
berikut :
a) Status guru yang belum
bersertifikat pendidik dan atau belum memiliki NUPTK;
b) Jumlah jam linier masih
belum mencukupi batas minimal yang sudah ditetapkan (24 jam);
c) Hasil validasi data PTK
yang menyebabkan SKTP tertunda atau tidak terbit.
Bagaimana hasil validasi
data PTK di info GTK disampaikan? Hasil validasi data PTK akan disampaikan
penjelasan di masing - masing kolom validasi, diantaranya kolom NUPTK, kolom
Kepegawaian, kolom usia dan kolom beban mengajar. Jika salah satu kolom
tersebut tidak valid (berwarna merah), maka status Info GTK dinyatakan tidak
valid, jika perlu diperbaiki maka individu guru tersebut harus memperbaiki
melalui aplikasi dapodik.
Jika status di info GTK
sudah valid, apakah guru tersebut sudah berhak mendapatkan TPG? Status Valid tersebut
diberikan kepada guru - guru yang sudah bersertifikat pendidik, memiliki NRG
dan datanya memenuhi kriteria penerima TPG. Jika sudah valid, operator
tunjangan di dinas pendidikan sudah mulai dapat mengusulkan penerbitan SKTP
melalui aplikasi SIMTUN sesuai jenjang pendidikan.
Berdasarkan jika status
NUPTK tidak valid? Jika status NUPTK tidak valid, maka tindakan yang harus
dilakukan adalah sebagai berikut : a) Buka dapodik online pada masing - masing
jenjang; b) cek penulisan nama pada dapodik (penulisan sesuai ijazah tanpa
gelar); c) cek tanggal lahir pada dapodik (penulisan tidak terbalik antara
tanggal dan bulan, tanggal lahir sesuai dengan akta kelahiran/ijazah; d) cek
penulisan nama ibu kandung (tanpa gelar)
Buka aplikasi verval GTK kemudian
cek penulisan nama, sesuaikan dengan nama di dapodik (harus sama). Cek tanggal
lahir (sesuai dengan dapodik). Cek penulisan NUPTKnya (sesuai dengan dapodik). Cek
nama ibu kandung (sesuai dengan dapodik). Dan pastikan bahwa NUPTK tersebut
adalah milik individu guru yang bersangkutan.
Bagaimana cara verifikasi
dan validasi Ijazah S1 pada Info GTK? Verval ijazah S1 dapat dilakukan melalui
web https://info.gtk.kemdikbud.go.id. Bagi yang belum pernah melakukan verval
Ijazah, silahkan lihat pada kolom verval ijazah lalu lakukan klik pada tombol
biru yang bertuliskan “Verval Ijazah”. Selanjutnya akan keluar form pengisian
verval ijazah, diantaranya: a) Nama perguruan tinggi; b) Nama prodi (sesuai
ijazah) c) Jenjang D4, S1, S2 , S3 (pilih salah satu); d) NIM (Nomor Induk
Mahasiswa); e) Nomor Ijazah (sesuai Ijazah)
Jika form tersebut telah
terisi semua, lalu klik cek data ijazah. Pada lembar kolom verval Ijazah secara
otomatis akan terisi. Jika individu guru sebelumnya pernah melakukan verval
Ijazah dan ingin melakukan perbaikan, maka harus melakukan penghapusan data
pada layar verval ijazah terlebih dahulu dengan melakukan klik tombol merah
“klik tombol hapus ini, jika ijazah tidak sesuai”. Selanjutnya baru lakukan
verval ijazah kembali dengan mengklik tombol biru (tahapan sama dengan
sebelumnya). Selain melalui Info GTK, verval ijazah juga dapat dilakukan
melalui web https://ijazah.kemdikbud.go.id/
Bagaimana
cara mengetahui beban mengajar yang telah terpenuhi pada info GTK? Syarat
terbitnya SKTP adalah mata pelajaran yang ampu linier dengan sertifikat
pendidik dan mengajar aktif disekolah binaan Kemdikbud sebagai sekolah induk,
sesuai dengan amanah Permendikbud tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala
Sekolah dan Pengawas Sekolah.
Jumlah jam mengajar bagi
Guru mengajar di sekolah Induk minimal 24 jam dan linier dengan sertifikat
pendidik yang dimilikinya, dapat dicek pada kolom beban mengajar.
Bagaimana cara mengetahui
apakah ijazah S1/ Sertifikat Pendidik saya linier dengan mata pelajaran yang
saya (Guru) ampu? Cek di menu icon, klik menu lain-lain, cek dan perhatikan
kolom rombongan belajar, cek mata pelajaran yang diampu, bandingkan JJM
dapodik, kurikulum dan linieritas, harus sama.
Untuk mengetahui apakah itu linier
dengan serdik, maka perhatikan kolom keterangan, jika linier maka keluar
notifikasi “linier dengan serdik”. Jika tidak linier maka akan keluar
notifikasi “ tidak linier dengan serdik”.
Lalu Kenapa data jam
pembelajaran saya masih terdata 0 padahal pada dapodik sudah terisi/valid? Kemungkinan
pada saat saudara mengecek di info GTK, proses penarikan data dari dapodik
masih berjalan, tidak perlu dikhawatirkan, sepanjang di dapodik data telah
terinput dengan benar, maka data Info GTK akan mengikuti. Mohon tetap melakukan
pengecekan secara berkala.
Kenapa
NRG belum terbaca/tidak tampil pada Info GTK? Kemungkinan Saudara
belum melakukan pengajuan penerbitan NRG, sehingga NRG Saudara tidak terbaca di
aplikasi NRG, silahkan ajukan ke Dinas Pendidikan.
Saya guru honorer di sekolah
negeri, status di Info GTK saya sudah valid berkode 16 “menunggu pengajuan dari
Dinas Pendidikan”, namun dinas tidak mau/menolak mengajukan SKTP melalui
aplikasi SIMTUN dikarenakan saya tidak memiliki SK pengangkatan dari Kepala
Daerah. Apabila saya pindah ke sekolah swasta untuk mendapatkan SK Yayasan,
apakah saya masih bisa diusulkan? mengingat saat ini sudah masuk pertengahan
semester. Untuk masalah tersebut perlu diketahui bahwa sesuai juknis penyaluran
TPG Guru Non PNS, Guru non PNS penerima TPG harus memenuhi kriteria diantaranya
sebagai berikut :
a) memiliki surat keputusan
pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
b) memiliki surat keputusan
pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang
ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah Daerah.
c) memiliki surat keputusan
pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh
masyarakat bagi guru tetap yayasan.
Apa perbedaan cara untuk
mendapatkan NRG untuk guru dengan metode sertifikasi dalam jabatan dengan
sertifikasi pra jabatan? Ada perbedaan sedikit dalam pengajuan/pengusulan NRG
antara PPG Daljab dan PPG Prajab yaitu : a) Untuk PPG Daljab : NRG akan langsung secara otomatis diberikan ke
individu guru, apabila memenuhi persyaratan yaitu lulus PPG, sudah memiliki
Serdik dan wajib memiliki NUPTK. Jika belum memiliki NUPTK, silahkan
berkoordinasi dengan admin KSG Dinas Pendidikan setempat; b) Untuk PPG Prajab : persyaratan sama dengan
lulusan PPG Daljab, namun pengajuan NRG tidak secara otomatis, individu
guru lapor ke admin KSG Dinas Pendidikan untuk mengajukan/usulan NRG.
Berikut ini Tanya Jawab
terkait Kasus khusus yang berhbungan dengan Validasi Data.
1.
Operator sekolah kami memutuskan untuk mengorbankan saya (jam linear saya yg
5jp ditarik untuk diberikan kepada senior saya), jadi saya sudah tidak memiliki
jam linear lg demi menyelamatkan salah satu diantara kami. Apakah itu tepat?
Tidak adakah kebijakan khusus untuk kasus kami ini (2 guru sertifikasi dengan
mapel sama pada rombel kecil). Padahal realnya kami memenuhi 24jp dengan
mengajar mapel lain, karena kekurangan guru. (siapa yang menentukan pembagian
jam pembelajaran di sekolah).
JJM
untuk rombel kecil tidak wajib memenuhi ketentuan minimal 24 jam linier, oleh
karenanya kebutuhan gurunya diperhitungkan berdasarkan regulasi tidak boleh
lebih dari 1 orang guru. Agar TPG Saudara dapat diusulkan, sebaiknya Saudara
pindah ke sekolah lain yang tersedia kebutuhan guru dan tersedia jam mengajar
yang sesuai dengan serdik yang dimiliki.
2.
SK Inpassing saya terbit tahun 2019, namun saya baru menerima TPG sesuai SK
Inpassing saya tahun 2023. Apakah saya bisa mengajukan kekurangan TPG saya
sesuai SK Inpassing saya pada tahun sebelumnya (2019 sd 2022)?
Seharusnya
bisa, karena SK Inpassing baru terbit tahun 2019, maka pembayaran TPG sesuai SK
Inpassing baru dapat dibayarkan tahun berikutnya yaitu dari tahun 2021 sd 2022.
Namun perlu dilakukan verifikasi data secara komprehensif.
3.
Saya mengajar linier dengan serdik yang saya miliki yaitu Serdik Bahasa Jepang
dengan JJM 24 jam, dan mengajar jam tambahan Penguatan Profil Pelajar Pancasila
sebanyak 4 jam, total jadi 28 jam. Lalu kenapa hanya Penguatan Profil Pelajar
Pancasila (4 jam ) yang linier di Info GTK, dan pada kolom beban mengajar
berwarna merah, apakah penyebabnya?
Silahkan
klik pada menu icon “lain - lain”, cek pada kolom rombongan belajar,
kemungkinan jumlah siswa yang diajarkan belum terisi pada masing - masing
tingkat rombel (minimal 36 siswa/rombel), dan pada kolom keterangan akan muncul
notifikasi ketidak validannya. SIlahkan lakukan perbaikan data pada aplikasi
dapodik (operator sekolah).
4.
Kenapa status info GTK saya tidak valid, dan pada kolom kepegawaian saya
berwarna merah, tindakan apa yang harus saya lakukan?
Jika
Saudara honorer (GTY) silahkan lakukan update data di dapodik, jika Saudara
baru diangkat sebagai ASN (PPPK Guru) maka tunggu penerbitak SK pengangkatan
sebagai PPPK Guru dari BKN, status kepegawaian Saudara otomatis berubah sebagai
ASN (PPPK Guru).
5.
Jika ada kesalahan info pada Info GTK, bagaimana untuk memperbaikinya?
Perbaiki
datanya melalui aplikasi dapodik (melalui operator sekolah), tunggu proses
sistem berjalan paling lama 3 - 7 hari kerja.
6.
Saya guru PPPK pengangkatan tahun 2022, kenapa status kepegawaian saya di info
GTK belum berubah sebagai guru PPPK, statusnya masih honorer, bagaimana cara
memperbaikinya?
Apabila
SK pengangkatan Saudara sebagai PPPK Guru telah terbit dari BKN, maka Status
kepegawaian Saudara di Info GTK akan otomatis berubah sebagai PPPK Guru (ASN).
7.
Saya guru PPPK pengangkatan tahun 2022, SPMT pada SK pengangkatan mulai bulan
Juli, kenapa pada TW III TPG saya dibayarkan sama dengan status saya sebagai
honorer?
Pada
saat rekonsiliasi SIMBAR semester 2 tahun 2022, Pemda dan PLPP sudah sepakat
bahwa TPG Saudara pada TW III tetap ditanggung oleh Pusat (PLPP), oleh
karenanya TPG Saudara baru ditanggung oleh Daerah pada TW IV (transfer daerah)
sesuai dengan penerbitan SKTP semester 2 tahun 2022.
8.
Sebelumnya saya mengajar di Madrasah dan saya menerima TPG dari Kemenag, saat
ini saya sudah mutasi ke sekolah binaan Kemendikbud, namun kenapa di Info GTK
saya belum valid?
Kemungkinan
data saudara belum terdata di aplikasi NRG, pastikan Saudara sudah melakukan
pengajuan penerbitan NRG melalui Dinas Pendidikan.
9.
Pada Info GTK saya di nyatakan belum valid dengan kode (02), pada kolom status
kepegawaian (peringatan) muncul notifikasi NI PPPK Guru Saudara belum
teriverifikasi, apa yang harus saya lakukan?
Kemungkinan
NI PPPK Guru Saudara belum terdata di database BKN, mohon untuk bersabar dan
lakukan pengecekan secara berkala di Info GTK Saudara. Pastikan anda telah
melakukan proses Klik update data ASN pada info GTK
10.
Pertengahan tahun, saya pindah ke sekolah induk, namun di Info GTK data saya
masih tercantum di sekolah induk lama termasuk rombelnya. Apa yang harus saya
lakukan?
Silahkan
koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan mutasi data PTK melalui
Dapodik dari sekolah induk lama ke sekolah induk baru. Lalu non aktifkan
dapodik di sekolah induk lama.
11.
Saya Guru telah melaksanakan PPG Dalam Jabatan dan lulus tahun 2022, namun
demikian NRG saya sampai hari ini belum terbit. Data juga sudah diinput oleh
Operator Sekolah di Dapodik dan saya sudah melapor ke Cabang Dinas, namun
sampai dengan saat ini NRG saya belum terbit. Apa yang harus saya lakukan?
Pada
saat pengajuan NRG, kemungkinan data Saudara belum lengkap, sebaik
berkoordinasi dengan Admin KSG Dinas Pendidian setempat untuk membantu
pengajuan ulang NRG Saudara. Bagi PPG Daljab, seharusnya NRG dapat diterbitkan
secara otomatis apabila memenuhi syarat.
Selain hal-hal di atas, Login info GTK untuk Validasi Data juga untuk mengecek kesesuaian Nomor Rekening yang tertera pada laman info GTK, karena akan menjadi dasar dalam pelaksnaan transfer dana tunjangan profesi. Oleh karena itu, pastikan Nomor Rekening yang terdapat dalam laman info GTK betul-betul miliki Anda.
Demikian informasi tentang Cara Login info GTK untuk Validasi Data,
Cara mengetahui Validasi Data Info GTK dan Bagaimana Cara Perbaikan Data Info
GTK. Semoga bermanfaat bagi rekan guru di sekolah binaan. (sumber PPT Validasi Data Info GTK Tahun 2025 dan
laman info.gtk.dikdasmen.go.id)
No comments
Post a Comment