Login info GTK untuk Validasi Data dan Cara Perbaikan Data

Cara Login info GTK Tahun 2025  untuk Validasi Data dan Bagaimana Cara Perbaikan Data


Bagaimana Cara Login info GTK untuk Validasi Data dan Bagaimana Cara Perbaikan Data. Untuk diketahui bahwa Info GTK adalah informasi data guru untuk penerbitan SKTP, yang bersumber dari dapodik. Pada info GTK disajikan data dapodik yang telah tervalidasi statusnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain dapodik apakah ada sumber data lain yang ditampilkan di Info GTK.

 

Ada beberapa sumber data yang digunakan selain dapodik, diantaranya a) Database kelulusan sertifikasi, b) Database NUPTK; c) Database BKN; d) Database daerah tertinggal KPDT; e) Database linieritas; f) Database kurikulum dan turunannya; e) Database Inpassing; g) Database pembayaran/realisasi SKTP; h) Database tunjangan profesi/Simtun.

 

Info GTK merupakan aplikasi informasi validasi penerbitan SKTP yang diterbitkan persemester pada tiap tahunnya. Oleh karena itu, pembukaan/akses Info GTK menyesuaikan periode penerbitan SKTP yaitu persemester (semester 1 dan semester 2).

 

Bagaimana Cara Login info GTK tahun 2025? Untuk mengakses info GTK, guru dan tenaga kependidikan (PTK) harus memiliki akun PTK. Cara Login info GTK Tahun 2025, Buka Browser (disarankan menggunakan google chrome). Kemudian Buka laman info GTK pada url: https://info.gtk.didasmen.go.id.

 

Setelah berhasil login ke halaman info.gtk.didasmen.go.id, Tunggu sampai keluar FORM LOGIN. Selanjutnya Ketikan userid (akun PTK) pada kolom username dan Ketikan Password (dari akun PTK) pada kolom password. Serta Ketikan Captcha (kombinasi angka dan huruf yang tertulis pada layar dengan latar belakang orange). Pada kolom yang tersedia masukan huruf pada gambar diatas. Setelah semua dientri dengan benar, kemudian Klik tombol Masuk

 

Bagaimana cara mendapatkan akun PTK ? Akun PTK dibuat secara online pada laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id. Namun harus diketahui bahwa Login ke https://sp.datadik.kemdikbud.go.id hanya dapat dilakukan oleh penggunan sebagai operator sekolah. Jadi untuk mendapatkan akun PTK dapat menghubungi Operator Sekolah.

 

Dalam hal terjadi lupa password, PTK juga dapat mereset password tersebut melalui Operator Sekolah untuk akun yang belum terverifikasi. Tetapi untuk akun sudah terverifikasi reset password bisa ke operator dinas.

 

Jika guru mengajar lebih dari satu satuan pendidikan, akun PTK sebaiknya dibuat pada sekolah induk. Proses pembuatan akun PTK secara lengkap dapat dilihat pada buku panduan dapodik.

 

Bagimana solusinya jika Akun PTK tidak bisa digunakan untuk login ke Info GTK ? Perlu diketahui bahwa Akun PTK yang dapat digunakan untuk login ke info GTK adalah akun PTK yang sudah terverifikasi. Akun yang baru dibuat tidak bisa langsung digunakan untuk membuka info GTK. Oleh karena segera lapor ke OPS untuk lakukan syncron dapodik dan tunggu 1 x 24 jam baru kemudian buka info GTK. Apabila setelah 1 x 24 jam akun masih belum bisa digunakan untuk membuka info GTK, silahkan login ke https://ptk.datadik.kemdikbud.go.id. Kemudian cari link info GTK. Klik link info GTK untuk membuka laman info GTK.

 

Mengapa loading info GTK lama sekali ? Aplikasi info GTK menggunakan local storage browser untuk menyimpan data yang dibutuhkan. Untuk proses pertama kali, maka broswer akan menarik seluruh script yang diperlukan kedalam local storage. Lambatnya proses penarikan data ini tergantung dari jaringan dan koneksi internet yang digunakan. Data yang di simpan di local storage sifatnya permanen terbatas, selama riwayat browser tidak dibersihkan, maka data akan tetap tersimpan di local storage, sehingga akses berikutnya akan lebih cepat dibandingkan pertama kali akses.

 

Bagaimana cara memperbaharui/update data Kepegawaian ASN ? Untuk memperbaharui data referensi kepegawaian ASN pada server GTK klik tombol UPDATE DATA ASN. Proses penarikan data ASN (PNS/PPPK) dari server BKN dilakukan dengan menggunakan API sebagai sarana pertukaran data. Sebelum melanjutkan, pastikan bahwa : N.I.P yang diketikan pada aplikasi dapodik sudah benar. Status Kepegawaian pada dapodik adalah PNS atau PPPK (ASN).

 

Pastikan terlebih dahulu status keaktifan belum pension. Jika hasil penarikan data tidak sesuai dengan data yang sebenarnya atau data tidak ditemukan : lakukan pengecekan data melalui aplikasi MYSAPK/MYASN Jika data MYSAPK/MYASN juga belum benar, silahkan hubungi BKD/BPSDM sesuai dengan kewenanganya.

 

Selanjutnya lakukan proses Klik Update Data ASN setelah data di MYSAPK/MYASN sudah benar Jika data MYSAPK/MYASN sudah benar, tunggu bebera hari. Untuk melakukan proses ulang Klik Update Data ASN, Jika hasil penarikan data sudah benar, maka data akan disimpan didalam database ASN sebagai referensi ASN yang ada di server GTK.

 

Lakukan Klik Update Data ASN jika ada perubahan data pada aplikasi MYSAPK/MYASN yang kemudian menyebabkan terjadinya perbedaan dengan referensi ASN yang ada di server GTK Data yang berhasil ditarik dan disimpan didalam database referensi ASN akan terproses verifikasinya 1-2 minggu, sesuai dengan periode validasi tunjangan profesi.

 

Mengapa data kepegawaian saya sebagai ASN tidak terverifikasi. Untuk memperbaharui data referensi kepegawaian ASN pada server GTK klik tombol UPDATE DATA ASN. Tarik data terbaru dari server BKN. Proses penarikan data ASN (PNS/PPPK) dari server BKN dilakukan dengan menggunakan API sebagai sarana pertukaran data. Sebelum melanjutkan, pastikan: N.I.P yang diketikan pada aplikasi dapodik sudah benar. Status Kepegawaian pada dapodik adalah PNS atau PPPK (ASN) dan Status Keaktifan belum pension.

 

Jika hasil penarikan data tidak sesuai dengan data yang sebenarnya atau data tidak ditemukan: lakukan pengecekan data melalui aplikasi MYSAPK/MYASN. Jika data MYSAPK/MYASN juga belum benar, silahkan hubungi BKD/BPSDM sesuai dengan kewenanganya, lakukan proses ini (Klik Update Data ASN) setelah data di MYSAPK/MYASN sudah benar.

 

Jika data MYSAPK/MYASN sudah benar, tunggu bebera hari untuk melakukan proses ulang. Klik Update Data ASN, Jika hasil penarikan data sudah benar, maka data akan disimpan didalam database ASN sebagai referensi ASN yang ada di server GTK.

 

Lakukan Klik Update Data ASN jika ada perubahan data pada aplikasi MYSAPK/MYASN yang kemudian menyebabkan terjadinya perbedaan dengan referensi ASN yang ada di server GTK Data yang berhasil ditarik dan disimpan didalam database referensi ASN akan terproses verifikasinya 1-2 minggu, sesuai dengan periode validasi tunjangan profesi.

 

Data apa saja yang di entry pada aplikasi dapodik oleh Operator Sekolah? Data yang dientri dalam aplikasi dapodik meliputi a) Data individu guru, b) SK Pengangkatan (dari Kepala Daerah); c) Data Kepangkatan; d) Data kenaikan gaji berkala; e) Data pendidikan; g) SK pembelajaran/pembagian tugas/jadwal mengajar (dari Kepala Sekola); h) SK Tugas Tambahan dsb sesuai dengan entrian pada aplikasi dapodik

 

Siapa saja yang dapat menggunakan/mengakses layanan Info GTK? Yang dapat menggunakan/mengakses info GTK adalah individu guru yang sudah terdata/terdaftar di dapodik pada satuan pendidikan di tempatnya mengajar dan memiliki sekolah induk pada dapodik.

 

Bagaimana cara Guru mendapatkan User dan Password Info GTK? Individu guru dapat memperoleh user id dan password yang telah dibuat pada aplikasi dapodik, berkoordinasi dengan operator sekolah, jika ada perbaikan akun dan password silahkan berkoordinasi dengan KK datadik Dinas Pendidikan.

 

Apa yang dimaksud Login Info GTK melalui SSO? Login menggunakan SSO dipersiapkan jika pada saat login menggunakan server info GTK terjadi kendala misalnya saja user id dan password pengguna baru saja diperbaiki/direset, karena proses update data     pengguna pada server GTK memiliki periode-periode tertentu.

 

Hal apa saja yang membuat status info GTK dinyatakan belum valid? Status individu guru yang dinyatakan belum valid di info GTK dikarenakan sebagai berikut :

a) Status guru yang belum bersertifikat pendidik dan atau belum memiliki NUPTK;

b) Jumlah jam linier masih belum mencukupi batas minimal yang sudah ditetapkan (24 jam);

c) Hasil validasi data PTK yang menyebabkan SKTP tertunda atau tidak terbit.

 

Bagaimana hasil validasi data PTK di info GTK disampaikan? Hasil validasi data PTK akan disampaikan penjelasan di masing - masing kolom validasi, diantaranya kolom NUPTK, kolom Kepegawaian, kolom usia dan kolom beban mengajar. Jika salah satu kolom tersebut tidak valid (berwarna merah), maka status Info GTK dinyatakan tidak valid, jika perlu diperbaiki maka individu guru tersebut harus memperbaiki melalui aplikasi dapodik.

 

Jika status di info GTK sudah valid, apakah guru tersebut sudah berhak mendapatkan TPG? Status Valid tersebut diberikan kepada guru - guru yang sudah bersertifikat pendidik, memiliki NRG dan datanya memenuhi kriteria penerima TPG. Jika sudah valid, operator tunjangan di dinas pendidikan sudah mulai dapat mengusulkan penerbitan SKTP melalui aplikasi SIMTUN sesuai jenjang pendidikan.

 

Berdasarkan jika status NUPTK tidak valid? Jika status NUPTK tidak valid, maka tindakan yang harus dilakukan adalah sebagai berikut : a) Buka dapodik online pada masing - masing jenjang; b) cek penulisan nama pada dapodik (penulisan sesuai ijazah tanpa gelar); c) cek tanggal lahir pada dapodik (penulisan tidak terbalik antara tanggal dan bulan, tanggal lahir sesuai dengan akta kelahiran/ijazah; d) cek penulisan nama ibu kandung (tanpa gelar)

 

Buka aplikasi verval GTK kemudian cek penulisan nama, sesuaikan dengan nama di dapodik (harus sama). Cek tanggal lahir (sesuai dengan dapodik). Cek penulisan NUPTKnya (sesuai dengan dapodik). Cek nama ibu kandung (sesuai dengan dapodik). Dan pastikan bahwa NUPTK tersebut adalah milik individu guru yang bersangkutan.

 

Bagaimana cara verifikasi dan validasi Ijazah S1 pada Info GTK? Verval ijazah S1 dapat dilakukan melalui web https://info.gtk.kemdikbud.go.id. Bagi yang belum pernah melakukan verval Ijazah, silahkan lihat pada kolom verval ijazah lalu lakukan klik pada tombol biru yang bertuliskan “Verval Ijazah”. Selanjutnya akan keluar form pengisian verval ijazah, diantaranya: a) Nama perguruan tinggi; b) Nama prodi (sesuai ijazah) c) Jenjang D4, S1, S2 , S3 (pilih salah satu); d) NIM (Nomor Induk Mahasiswa); e) Nomor Ijazah (sesuai Ijazah)

 

Jika form tersebut telah terisi semua, lalu klik cek data ijazah. Pada lembar kolom verval Ijazah secara otomatis akan terisi. Jika individu guru sebelumnya pernah melakukan verval Ijazah dan ingin melakukan perbaikan, maka harus melakukan penghapusan data pada layar verval ijazah terlebih dahulu dengan melakukan klik tombol merah “klik tombol hapus ini, jika ijazah tidak sesuai”. Selanjutnya baru lakukan verval ijazah kembali dengan mengklik tombol biru (tahapan sama dengan sebelumnya). Selain melalui Info GTK, verval ijazah juga dapat dilakukan melalui web https://ijazah.kemdikbud.go.id/

 

Bagaimana cara mengetahui beban mengajar yang telah terpenuhi pada info GTK? Syarat terbitnya SKTP adalah mata pelajaran yang ampu linier dengan sertifikat pendidik dan mengajar aktif disekolah binaan Kemdikbud sebagai sekolah induk, sesuai dengan amanah Permendikbud tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah.

 

Jumlah jam mengajar bagi Guru mengajar di sekolah Induk minimal 24 jam dan linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya, dapat dicek pada kolom beban mengajar.

 

Bagaimana cara mengetahui apakah ijazah S1/ Sertifikat Pendidik saya linier dengan mata pelajaran yang saya (Guru) ampu? Cek di menu icon, klik menu lain-lain, cek dan perhatikan kolom rombongan belajar, cek mata pelajaran yang diampu, bandingkan JJM dapodik, kurikulum dan linieritas, harus sama.

 

Untuk mengetahui apakah itu linier dengan serdik, maka perhatikan kolom keterangan, jika linier maka keluar notifikasi “linier dengan serdik”. Jika tidak linier maka akan keluar notifikasi “ tidak linier dengan serdik”.

 

Lalu Kenapa data jam pembelajaran saya masih terdata 0 padahal pada dapodik sudah terisi/valid? Kemungkinan pada saat saudara mengecek di info GTK, proses penarikan data dari dapodik masih berjalan, tidak perlu dikhawatirkan, sepanjang di dapodik data telah terinput dengan benar, maka data Info GTK akan mengikuti. Mohon tetap melakukan pengecekan secara berkala.

 

Kenapa NRG belum terbaca/tidak tampil pada Info GTK? Kemungkinan Saudara belum melakukan pengajuan penerbitan NRG, sehingga NRG Saudara tidak terbaca di aplikasi NRG, silahkan ajukan ke Dinas Pendidikan.

 

Saya guru honorer di sekolah negeri, status di Info GTK saya sudah valid berkode 16 “menunggu pengajuan dari Dinas Pendidikan”, namun dinas tidak mau/menolak mengajukan SKTP melalui aplikasi SIMTUN dikarenakan saya tidak memiliki SK pengangkatan dari Kepala Daerah. Apabila saya pindah ke sekolah swasta untuk mendapatkan SK Yayasan, apakah saya masih bisa diusulkan? mengingat saat ini sudah masuk pertengahan semester. Untuk masalah tersebut perlu diketahui bahwa sesuai juknis penyaluran TPG Guru Non PNS, Guru non PNS penerima TPG harus memenuhi kriteria diantaranya sebagai berikut :

a) memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi Guru yang berstatus PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;

b) memiliki surat keputusan pengangkatan atau penugasan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang ditunjuk bagi Guru Non-PNS selain PPPK di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

c) memiliki surat keputusan pengangkatan dari penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat bagi guru tetap yayasan.

 

Apa perbedaan cara untuk mendapatkan NRG untuk guru dengan metode sertifikasi dalam jabatan dengan sertifikasi pra jabatan? Ada perbedaan sedikit dalam pengajuan/pengusulan NRG antara PPG Daljab dan PPG Prajab yaitu : a) Untuk PPG Daljab : NRG akan langsung secara otomatis diberikan ke individu guru, apabila memenuhi persyaratan yaitu lulus PPG, sudah memiliki Serdik dan wajib memiliki NUPTK. Jika belum memiliki NUPTK, silahkan berkoordinasi dengan admin KSG Dinas Pendidikan setempat; b) Untuk PPG Prajab : persyaratan sama dengan lulusan PPG Daljab, namun pengajuan NRG tidak secara otomatis, individu guru lapor ke admin KSG Dinas Pendidikan untuk mengajukan/usulan NRG.

 

Berikut ini Tanya Jawab terkait Kasus khusus yang berhbungan dengan Validasi Data.

1. Operator sekolah kami memutuskan untuk mengorbankan saya (jam linear saya yg 5jp ditarik untuk diberikan kepada senior saya), jadi saya sudah tidak memiliki jam linear lg demi menyelamatkan salah satu diantara kami. Apakah itu tepat? Tidak adakah kebijakan khusus untuk kasus kami ini (2 guru sertifikasi dengan mapel sama pada rombel kecil). Padahal realnya kami memenuhi 24jp dengan mengajar mapel lain, karena kekurangan guru. (siapa yang menentukan pembagian jam pembelajaran di sekolah).

JJM untuk rombel kecil tidak wajib memenuhi ketentuan minimal 24 jam linier, oleh karenanya kebutuhan gurunya diperhitungkan berdasarkan regulasi tidak boleh lebih dari 1 orang guru. Agar TPG Saudara dapat diusulkan, sebaiknya Saudara pindah ke sekolah lain yang tersedia kebutuhan guru dan tersedia jam mengajar yang sesuai dengan serdik yang dimiliki.

2. SK Inpassing saya terbit tahun 2019, namun saya baru menerima TPG sesuai SK Inpassing saya tahun 2023. Apakah saya bisa mengajukan kekurangan TPG saya sesuai SK Inpassing saya pada tahun sebelumnya (2019 sd 2022)?

Seharusnya bisa, karena SK Inpassing baru terbit tahun 2019, maka pembayaran TPG sesuai SK Inpassing baru dapat dibayarkan tahun berikutnya yaitu dari tahun 2021 sd 2022. Namun perlu dilakukan verifikasi data secara komprehensif.

3. Saya mengajar linier dengan serdik yang saya miliki yaitu Serdik Bahasa Jepang dengan JJM 24 jam, dan mengajar jam tambahan Penguatan Profil Pelajar Pancasila sebanyak 4 jam, total jadi 28 jam. Lalu kenapa hanya Penguatan Profil Pelajar Pancasila (4 jam ) yang linier di Info GTK, dan pada kolom beban mengajar berwarna merah, apakah penyebabnya?

Silahkan klik pada menu icon “lain - lain”, cek pada kolom rombongan belajar, kemungkinan jumlah siswa yang diajarkan belum terisi pada masing - masing tingkat rombel (minimal 36 siswa/rombel), dan pada kolom keterangan akan muncul notifikasi ketidak validannya. SIlahkan lakukan perbaikan data pada aplikasi dapodik (operator sekolah).

4. Kenapa status info GTK saya tidak valid, dan pada kolom kepegawaian saya berwarna merah, tindakan apa yang harus saya lakukan?

Jika Saudara honorer (GTY) silahkan lakukan update data di dapodik, jika Saudara baru diangkat sebagai ASN (PPPK Guru) maka tunggu penerbitak SK pengangkatan sebagai PPPK Guru dari BKN, status kepegawaian Saudara otomatis berubah sebagai ASN (PPPK Guru).

5. Jika ada kesalahan info pada Info GTK, bagaimana untuk memperbaikinya?

Perbaiki datanya melalui aplikasi dapodik (melalui operator sekolah), tunggu proses sistem berjalan paling lama 3 - 7 hari kerja.

6. Saya guru PPPK pengangkatan tahun 2022, kenapa status kepegawaian saya di info GTK belum berubah sebagai guru PPPK, statusnya masih honorer, bagaimana cara memperbaikinya?

Apabila SK pengangkatan Saudara sebagai PPPK Guru telah terbit dari BKN, maka Status kepegawaian Saudara di Info GTK akan otomatis berubah sebagai PPPK Guru (ASN).

7. Saya guru PPPK pengangkatan tahun 2022, SPMT pada SK pengangkatan mulai bulan Juli, kenapa pada TW III TPG saya dibayarkan sama dengan status saya sebagai honorer?

Pada saat rekonsiliasi SIMBAR semester 2 tahun 2022, Pemda dan PLPP sudah sepakat bahwa TPG Saudara pada TW III tetap ditanggung oleh Pusat (PLPP), oleh karenanya TPG Saudara baru ditanggung oleh Daerah pada TW IV (transfer daerah) sesuai dengan penerbitan SKTP semester 2 tahun 2022.

8. Sebelumnya saya mengajar di Madrasah dan saya menerima TPG dari Kemenag, saat ini saya sudah mutasi ke sekolah binaan Kemendikbud, namun kenapa di Info GTK saya belum valid?

Kemungkinan data saudara belum terdata di aplikasi NRG, pastikan Saudara sudah melakukan pengajuan penerbitan NRG melalui Dinas Pendidikan.

9. Pada Info GTK saya di nyatakan belum valid dengan kode (02), pada kolom status kepegawaian (peringatan) muncul notifikasi NI PPPK Guru Saudara belum teriverifikasi, apa yang harus saya lakukan?

Kemungkinan NI PPPK Guru Saudara belum terdata di database BKN, mohon untuk bersabar dan lakukan pengecekan secara berkala di Info GTK Saudara. Pastikan anda telah melakukan proses Klik update data ASN pada info GTK

10. Pertengahan tahun, saya pindah ke sekolah induk, namun di Info GTK data saya masih tercantum di sekolah induk lama termasuk rombelnya. Apa yang harus saya lakukan?

Silahkan koordinasi dengan Dinas Pendidikan untuk melakukan mutasi data PTK melalui Dapodik dari sekolah induk lama ke sekolah induk baru. Lalu non aktifkan dapodik di sekolah induk lama.

11. Saya Guru telah melaksanakan PPG Dalam Jabatan dan lulus tahun 2022, namun demikian NRG saya sampai hari ini belum terbit. Data juga sudah diinput oleh Operator Sekolah di Dapodik dan saya sudah melapor ke Cabang Dinas, namun sampai dengan saat ini NRG saya belum terbit. Apa yang harus saya lakukan?

Pada saat pengajuan NRG, kemungkinan data Saudara belum lengkap, sebaik berkoordinasi dengan Admin KSG Dinas Pendidian setempat untuk membantu pengajuan ulang NRG Saudara. Bagi PPG Daljab, seharusnya NRG dapat diterbitkan secara otomatis apabila memenuhi syarat.

 

Selain hal-hal di atas, Login info GTK untuk Validasi Data juga untuk mengecek kesesuaian Nomor Rekening yang tertera pada laman info GTK, karena akan menjadi dasar dalam pelaksnaan transfer dana tunjangan profesi. Oleh karena itu, pastikan Nomor Rekening yang terdapat dalam laman info GTK betul-betul miliki Anda.


Demikian informasi tentang Cara Login info GTK untuk Validasi Data, Cara mengetahui Validasi Data Info GTK dan Bagaimana Cara Perbaikan Data Info GTK. Semoga bermanfaat bagi rekan guru di sekolah binaan. (sumber PPT Validasi Data Info GTK Tahun 2025 dan laman info.gtk.dikdasmen.go.id)



= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter