Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (MENDIKDASMEN) secara resmi membubarkan Program Sekolah Penggerak. Keputusan pembubaran progam sekolah penggerak tertuang dalam Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang Pencabutan Kepemendikbudristek Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak
Isi Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 (Kepmendikdasmen Nomor14/M/2025) Tentang
Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak menyatakan bahwa
pendidikan bermutu merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003tentang Sistem Pendidikan Nasional; bahwa
ketentuan mengenai Program Sekolah Penggerak sebagaimana diatur dalam Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, danTeknologi Republik Indonesia Nomor
371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak sudah tidak sesuai dengan perkembangan
hukum dan upaya peningkatan layanan pendidikan bermutu pada satuan pendidikan,
sehingga perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak;
Dasar hukum ditetapkan Keputusan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah
Republik Indonesia atau Kepmendikdasmen Nomor14 / M/ 2025 Tentang Pencabutan Keputusan
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021
Tentang Program Sekolah Penggerak adalah sebagai berikut:
1. Peraturan
Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor250);
2. Peraturan
Presiden Nomor 188 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor385);
3. Peraturan
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Berita Negara Republik
IndonesiaTahun2024 Nomor 1050);
Pembubaran
Program Sekolah Penggerak tertuang dalam dictum PERTAMA dari Kepmendikdasmen Nomor 14/M/2025. Adapun
Isi Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 Tentang
Pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 371/M/2021 Tentang Program Sekolah Penggerak, adalah sebagai
berikut
1.
Mencabut dan menyatakan tidak
berlaku Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor371/M/2021
tentang Program Sekolah Penggerak.
2.
Seluruh pelaksanaan program pendidikan yang terkait dengan program sekolah
penggerak akibat pencabutan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset,
dan Teknologi Nomor 371/M/2021 tentang Program Sekolah Penggerak dilakukan
penyesuaian berdasarkan program prioritas Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
3:
Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Salinan Keputusan Menteri
Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Kepmendikdasmen Nomor14 / M/
2025 (Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025) Tentang Pencabutan Keputusan Menteri
Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 371/M/2021
Tentang Program Sekolah Penggerak
Link download Kepmendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 TentangPencabutan Program Sekolah Penggerak
Demikian informasi tentang Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (MENDIKDASMEN) secara resmi membubarkan Program Sekolah Penggerak. Semoga
ada manfaatnya
No comments
Post a Comment