Panduan Juknis FLS3N SMP MTS Tahun 2025

Panduan Teknis atau Juknis FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) SMP MTS Tahun 2025


Panduan Teknis atau Juknis FLS3N SMP MTS Tahun 2025. Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) memberikan ruang bagi siswa untuk mengeksplorasi, mengembangkan, dan menyalurkan bakat seni yang mereka miliki. Ajang ini menjadi sarana strategis untuk menumbuhkan kecintaan terhadap seni budaya, membangun karakter generasi muda yang kreatif, berprestasi, dan berdaya saing. Untuk itu, Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 disusun sebagai acuan pelaksanaan kegiatan ini, sehingga dapat berjalan secara terstandar, bermutu, transparan, dan akuntabel.

 

Panduan Teknis atau Juknis FLS3N SMP MTS Tahun 2025 ini memuat langkah-langkah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi FLS3N, sehingga dapat menciptakan ajang seni yang kondusif untuk pembelajaran dan apresiasi seni budaya di kalangan siswa.

 

Sebagai perwujudan nyata dari implementasi Kebijakan Manajemen Talenta Nasional di bidang seni budaya, komitmen dalam menerapkan prinsip-prinsip Pendidikan Bermutu untuk Semua dan Gerakan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara konsisten sejak 2008 menggelar ajang talenta bidang seni budaya untuk peserta didik jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan peserta didik berkebutuhan khusus.

 

Mulanya, ajang talenta bidang seni budaya di Kementerian bernama Jambore Seni Siswa Nasional dan berlangsung pada tahun 2004. Kemudian pada tahun 2008 di Bandung, Jawa Barat kegiatan Jambore Seni Siswa Nasional berganti nama menjadi Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N). Ajang talenta ini rutin diselenggarakan setiap setahun sekali. Di tahun 2025, FLS2N dikembangkan menjadi Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) dan pelaksanaan tingkat nasional diselenggarakan secara daring sebagai implementasi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Redesain ajang talenta merupakan inisiatif strategis dari Kementerian agar penggunaan sumber daya yang dimiliki baik finansial, teknis, ataupun manusia digunakan secara efektif dan efisien dalam penyelenggaraan ajang talenta di setiap aspek mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi.

 

Di samping untuk mendorong pengembangan bakat siswa di bidang seni budaya, pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 sekaligus merupakan bagian integral dari Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN) yang telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2024 tentang Desain Besar Manajemen Talenta Nasional. Peraturan ini menjadi landasan utama dalam mempersiapkan generasi emas Indonesia yang berkualitas, kompetitif, dan mampu bersaing di tingkat nasional maupun global.

 

Manajemen Talenta Nasional (MTN) dirancang sebagai program pemerintah yang berfokus pada tiga bidang utama, yaitu riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga. Dalam konteks seni budaya, Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) merupakan implementasi konkret dari MTN, yang bertujuan untuk menemukenali, mengembangkan, dan mengapresiasi bakat seni budaya siswa dari seluruh Indonesia.

 

DInyatakan dalam Panduan Teknis atau Juknis FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) SMP MTS Tahun 2025 bahwa Lingkup MTN di bidang seni budaya mencakup lima bidang utama yang menjadi prioritas, yaitu: (1) seni rupa & kriya, (2) seni pertunjukan & teater, (3) musik, (4) film, dan (5) bahasa & sastra. FLS3N 2025 diselenggarakan pada 47 cabang lomba meliputi 15 cabang lomba di tingkat pendidikan dasar, 15 cabang lomba di tingkat pendidikan menengah, dan 17 cabang lomba bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Pelaksanaan seleksi FLS3N 2025 dilaksanakan secara bertahap dimulai dari pendaftaran hingga babak final dan bertingkat dimulai dari seleksi di tingkat Satuan Pendidikan, tingkat Wilayah (Kabupaten/Kota dan Provinsi), dan tingkat Nasional.

 

Untuk hal tersebut maka diperlukan panduan teknis pelaksanaan FLS3N 2025 sebagai acuan bagi seluruh pihak yang terlibat, termasuk panitia, juri, peserta, guru, pelatih, operator sistem aplikasi ajang talenta, komunitas, petugas dinas pendidikan, dan pihak lainnya guna memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prinsip terstandar, transparan, dan akuntabel.

 

Panduan Teknis atau Juknis FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) SMP MTS Tahun 2025 ini diharapkan dapat mendukung penyelenggaraan FLS3N 2025 yang efektif, efisien, dan profesional, sekaligus menjadi dasar bagi ajang talenta seni di masa depan yang relevan dengan kebutuhan zaman dan mendukung terciptanya generasi muda Indonesia yang unggul, kreatif, dan berdaya saing tinggi dalam bidang seni budaya

 

Tujuan Umum FL3SN SMP MTS tahun 2025 adalah untuk menjamin penyelenggaraan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 dapat terlaksana secara tertib, terstandar, dan berkualitas untuk setiap cabang lomba di setiap jenjang pendidikan. Adapun Tujuan Khusus adalah

a. Memberikan acuan bagi semua pihak yang terlibat termasuk termasuk panitia, juri, peserta, guru, pelatih, operator sistem aplikasi ajang talenta, komunitas, petugas dinas pendidikan, dan pihak lainnya dalam pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.

b. Memandu penyelenggara FLS3N 2025 tingkat Daerah dan Nasional agar dapat melaksanakan kegiatan secara efektif, efisien.

c. Menjadi dasar dalam penyusunan panduan teknis pelaksanaan FLS3N 2025 tingkat Daerah yang akan dilaksanakan oleh penyelenggara FLS3N 2025 tingkat Daerah.

 

Dinyatakan dalam Panduan Teknis atau Juknis FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) SMP MTS Tahun 2025, bahwa Persyaratan Umum Peserta FLS3N SMP MTs tahun 2025 adalah

1. Peserta Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) adalah peserta didik yang memiliki status Warga Negara Indonesia (WNI) di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri yang memiliki status tercatat sebagai peserta didik aktif.

2. Peserta didik berasal dari Satuan Pendidikan yang terakreditasi atau Satuan Pendidikan luar negeri yang diakui oleh Kementerian.

3. Peserta didik aktif yang sedang menempuh pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar tingkat SMP/MTs/Sederajat.

4. Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.

5. Peserta didik tersinkronisasi pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan PD Data.

6. Setiap sekolah dapat mendaftarkan maksimal 2 (dua) orang peserta/tim pada cabang lomba yang sama.

7. Peserta belum pernah menjadi Juara 1, 2, dan 3 FLS2N, LS2N, dan AKA PDBK di tingkat Nasional pada cabang lomba dan jenjang yang sama di tahun sebelumnya.

8. Status peserta didik tingkat SMP/MTs/Sederajat pada saat pendaftaran adalah kelas 7 dan 8.

9. Membuat “Surat Pernyataan Keaslian Karya” yang dibubuhi meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani peserta serta “Surat Keterangan Kebenaran Dokumen” yang dibubuhi meterai tempel Rp10.000 dan ditandatangani Kepala Sekolah (contoh surat terlampir di halaman akhir Panduan ini). Kedua surat dijadikan satu file, disimpan dalam format PDF, dan diunggah ke sistem aplikasi ajang FLS3N.

 

Selanjutnya Panduan Teknis atau Juknis FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) SMP MTS Tahun 2025, menjelaskan tentang Sistem Seleksi dalam FLS3N SMP Tahun 2025 yakni sbb:

1. Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota Secara Luring

Seleksi secara luring adalah penyelenggaraan kegiatan penjurian oleh tim juri daerah untuk tingkat Kabupaten/Kota dengan cara menghadirkan langsung para peserta juara masing-masing bidang lomba tingkat Kabupaten/Kota. Berikut ini mekanisme seleksi secara luring:

1) Tahap 1, Seleksi Tingkat Satuan Pendidikan

a) Sekolah mengidentifikasi, menyeleksi, dan menetapkan perwakilan terbaik dari sekolahnya sesuai dengan kategori lomba yang telah ditentukan, selanjutnya pihak sekolah melalui operator mendaftarkan siswa di portal registrasi peserta FLS3N di laman https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id./

b) Sekolah mengikutkan siswanya di dalam seleksi FLS3N tingkat Kabupaten/Kota.

 

2) Tahap 2, Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota

a) Peserta seleksi Tingkat Kabupaten/Kota yang dilaksanakan secara luring menampilkan karya seni merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025.

b) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat melakukan seleksi peserta FLS3N tingkat Kabupaten/Kota dengan menggunakan data peserta didik yang telah terdaftar di portal registrasi pendaftaran peserta melalui laman https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id./

c) Seleksi tingkat Kabupaten/Kota FLS3N dilaksanakan oleh Dinas Kabupaten/Kota setempat.

d) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota menetapkan 1 (satu) peserta/tim terbaik per cabang lomba.

e) Apabila Juara 1 berhalangan dan tidak bisa bertanding, dapat digantikan oleh Juara 2 dan seterusnya, tidak dapat digantikan oleh peserta yang bukan hasil seleksi tingkat Kabupaten/Kota.

f) Pemenang hasil seleksi tingkat Kabupaten/Kota ditetapkan dalam bentuk Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diberikan hak mengikuti seleksi di Babak Penyisihan tingkat Nasional.

g) SK Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota tentang Penetapan Pemenang FLS3N SMP/MTS Tingkat Kabupaten/Kota Tahun 2025 video, dan dokumen digitalnya dikirimkan kepada BPTI Puspresnas melalui sistem aplikasi ajang FLS3N SMP/MTS.

h) Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Kabupaten/Kota merupakan kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 yang diterbitkan oleh BPTI.

 

Seleksi Tingkat Kabupaten/Kota Secara Daring

Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dapat melaksanakan seleksi secara daring (online), baik untuk seluruh maupun sebagian cabang lomba, apabila terkendala oleh kondisi geografis, pendanaan, dan keterbatasan sumber daya. Oleh karena itu, guna membuka kesempatan yang sama bagi peserta didik di seluruh Indonesia dan Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), maka dibuka seleksi secara daring (online) dengan penjelasan sebagai berikut:

1) Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat melakukan seleksi peserta secara daring (online) dengan mengacu data peserta didik yang telah terdaftar di portal registrasi pendaftaran peserta https://daftar-bpti.kemdikbud.go.id.

2) Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme seleksi Kabupaten/Kota daring merupakan kebijakan masing-masing Dinas Pendidikan dengan merujuk pada Panduan Teknis Pelaksanaan Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional (FLS3N) 2025 yang diterbitkan oleh BPTI.

 

2. Sistem Seleksi Tingkat Nasional

Seleksi tingkat nasional terdiri atas Babak Penyisihan dan Babak Final yang diselenggarakan oleh Balai Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah secara daring.

a. Babak Penyisihan (Daring)

1) Peserta pada Babak Penyisihan merupakan perwakilan dari masing-masing Kabupaten/Kota.

2) Jumlah perwakilan Kabupaten/Kota sebanyak 1 (satu) peserta/tim untuk setiap cabang lomba.

3) Ketentuan dan persyaratan masing-masing karya merujuk pada ketentuan masing-masing lomba.

4) BPTI Puspresnas mengelompokkan hasil karya peserta dan melaksanakan penilaian berdasarkan Provinsi, kemudian menetapkan juara di setiap Provinsi (Juara 1, Juara 2, Juara 3, Juara Harapan 1, Juara Harapan 2, dan Juara Harapan 3) dalam Surat Keputusan.

5) Juara 1, Juara 2, Juara 3, Juara Harapan 1, Juara Harapan 2, dan Juara Harapan 3 di setiap Provinsi hasil seleksi Babak Penyisihan akan mendapatkan e-sertifikat dari BPTI Puspresnas dan dicatatkan ke dalam Sistem Informasi Manajemen Talenta (SIMT) yang dikelola oleh Pusat Prestasi Nasional, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

6) Peserta/tim yang mewakili ke Babak Final tingkat Nasional adalah peringkat ke-1 (Juara 1) dari setiap Provinsi yang selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Finalis FLS2N Dikdas Tingkat Nasional Tahun 2025.

7) Apabila Juara 1 berhalangan dan tidak bisa bertanding, dapat digantikan oleh Juara 2 dan seterusnya, tidak dapat digantikan oleh peserta yang bukan hasil seleksi Babak Penyisihan.

 

b. Babak Final (Daring)

Babak Final tingkat Nasional akan dilaksanakan secara daring. Peserta tingkat Nasional adalah seluruh peraih Juara 1 (satu) Babak Penyisihan masing-masing cabang lomba yang selanjutnya disebut sebagai Finalis Nasional. Karya seni para Finalis Nasional yang telah dikirimkan kepada panitia penyelenggara melalui sistem aplikasi ajang FLS3N SMP/MTS akan diseleksi oleh Juri Nasional untuk ditentukan Juara Nasional. Ketentuan, persyaratan, dan mekanisme setiap cabang lomba pada Seleksi Tingkat Nasional Daring Panduan ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Panduan Teknis atau Juknis FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) SMP MTS Tahun 2025

 

Link download Panduan Teknis atau Juknis FLS3N SMP MTSTahun 2025

 

Demikain informasi tentang Panduan Teknis atau Juknis FLS3N (Festival Lomba Seni dan Sastra Siswa Nasional) SMP MTS Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya

 


= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Cari Blog Ini

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post




































Free site counter


































Free site counter