![]() |
Panduan Teknis atau Juknis O2SN SD MI Tahun 2025 |
Panduan Teknis atau Juknis O2SN SD MI Tahun 2025. Olahraga adalah alat yang sangat kuat dalam membentuk karakter yang tangguh, disiplin, dan berintegritas, dengan mengintegrasikan nilai-nilai positif olahraga, kita dapat menciptakan generasi yang tidak hanya sehat secara fisik, tetapi juga matang secara emosional dan sosial. Olahraga bukan hanya kegiatan fisik untuk menjaga kesehatan tubuh, tetapi juga merupakan sarana penting dalam membangun karakter.
Dalam konteks pendidikan,
olahraga dapat menjadi alat yang efektif untuk mengajarkan nilai-nilai moral, sosial,
dan etika. Kebijakan pembangunan sumber daya manusia (SMPM) melalui olahraga bertujuan
untuk meningkatkan kualitas individu, baik secara fisik, mental, maupun sosial,
dengan kebijakan yang terarah dan implementasi yang konsisten, olahraga dapat menjadi
alat yang efektif dalam menciptakan generasi yang sehat, produktif, dan kompetitif,
yang yang pada akhirnya berkontribusi mendukung kemajuan suatu bangsa.
Menindaklanjuti hal di atas Balai
Pengembangan Talenta Indonesia, Pusat Prestasi Nasional, Sekretariat Jenderal,
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, salah satu program yang dilaksanakan
adalah penyelenggaraan Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN) jenjang Sekolah
Dasar/Madrasah Ibtidaiyah/sederajat yang dilaksanakan setiap tahun. O2SN-SD
merupakan bagian dari ekosistem kebijakan pendidikan, sehingga hal ini menjadi bagian
implementasi yang tepat mengarahkan peserta didik untuk dapat berprestasi dan
berkompetisi secara sehat bidang olahraga. disamping itu, O2SN juga dapat
memberikan pengalaman belajar yang baik, yaitu belajar bekerja sama, mematuhi aturan,
mengakui kelemahan diri sendiri dan belajar menghargai kekuatan lawan serta mengilhami
nilai-nilai fair play (jujur, bersahabat, hormat, dan bertanggung jawab) sesuai
makna positif olahraga yang ada pada setiap perlombaan/pertandingan cabang olahraga
pada O2SN ini.
Pada tahun 2025, format O2SN
didorong untuk mengembangkan menciptakan ekosistem yang mendorong inovasi,
kreativitas, dan prestasi. Sehingga semangat O2SN diarahkan, tidak hanya mengidentifikasi
dan mengembangkan bakat bidang olahraga anak-anak Indonesia, tetapi juga terus memberikan
mereka ruang untuk berinovasi, berkreasi, dan berkompetisi di tingkat nasional dan
internasional. Lebih lanjut O2SN tahun 2025 dirancang dengan mempertimbangkan situasi
dan kondisi yang ada saat ini, sehingga diarahkan memungkinkan berbagai metode dan
mekanisme yang dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Sinergi antara
berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, institusi pendidikan, dan pemangku kepentingan
lainnya, menjadi elemen penting dalam mendukung kelancaran O2SN tahun 2025. Dengan
adanya kompetisi ini, diharapkan lahir talenta-talenta unggul yang dapat berkontribusi
bagi pembangunan nasional.
Tidak hanya hal tersebut di
atas, Kita semua mengetahui makna penting penyelenggaraan O2SN diarahkan dalam
rangka mendukung Desain Besar Olahraga Nasional (DBON), O2SN-SD ke-XVIII Tahun
2025 merupakan salah satu peran strategis dari Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah guna berkontribusi memajukan prestasi olahraga Indonesia pada tingkatan
pra pembibitan yang juga sudah tertuang pada Desain Besar Manajemen Talenta Nasional
(DBMTN) yaitu bertujuan untuk identifikasi, seleksi, dan pengaktualisasian
talenta pada satuan pendidikan.
Lebih lanjut O2SN merupakan
salahsatu ikhtiar pada perluasan kumpulan bakat (talent pool) dan mengembangkan
mekanisme akuisisi talenta dan penguatan pembinaan dan fasilitasi talenta. Sehingga
apa yang dituangkan dalam Peraturan Presiden tentang Desain Besar Manajemen
Talenta Nasinal (DBMTN) ini terkait kebijakan O2SN adalah memberikan harapan
yang besar kepada para peserta didik yang mempunyai talenta bidang olahraga untuk
terus mengasah kemampuannya, mengembangkan talenta yang dimiliki sehingga pada akhirnya
akan bermuara pada talenta unggul.
O2SN yang telah
diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa ini menjadi platform strategis dalam mengintegrasikan
kebijakan pembangunan sumber daya manusia (SDM), menunjukan komitmen dan dukungan
Kemendikdasmen dalam hal ini BPTI terhadap pembangunan terpadu MTN yang
berfungsi untuk mengembangkan dan mengintervensi pembinaan seluruh talenta.
Dengan disusun Panduan Teknis atau
Juknis O2SN (Olimpiade Olahraga Siswa Nasional) SD MI Tahun 2025 ini dapat dijadikan acuan bagi berbagai pihak yang
terkait, dalam mengikuti gelaran O2SN tahun 2025.
Tujuan Panduan O2SN-SD tahun
2025 sebagai acuan untuk penyelenggara, peserta didik, satuan pendidikan,
instansi pendidikan, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya dalam melaksanakan
ajang di bidang olahraga sesuai dengan kriteria dan ketentuan sebagaimana
tertulis dalam panduan ini.
Tujuan pelaksanaan O2SN-SD
tahun 2025 yakni sebagai berikut: a) Mengembangkan talenta peserta didik dalam
bidang olahraga; b) Mengembangkan jiwa sportivitas, kompetitif, rasa percaya
diri, rasa tanggung jawab dan karakter unggul; c) Mengembangkan budaya hidup
sehat dan gemar olahraga; d) Menumbuhkembangkan nasionalisme dan cinta tanah
air; e) Menjalin solidaritas dan persahabatan antar peserta didik sekolah di seluruh
Indonesia; f) Mempersiapkan olahragawan berprestasi pada tingkat nasional
maupun internasional sejak usia sekolah.
Berdasarkan Panduan Teknis atau Juknis O2SN (Olimpiade
Olahraga Siswa Nasional) SD MI Tahun
2025, Cabang O2SN jenjang SD MI tahun 2025 adalah Pencak Silat, Karate dan Senam.
Adapun persyaratan Peserta O2SN-SD tahun 2025 adalah sebagai berikut:
a.
Berkewarganegaraan Indonesia (WNI);
b.
Juara terbaik dalam setiap tingkat perlombaan/pertandingan yang diikuti sesuai cabang
olahraga dibuktikan dengan hasil seleksi dan surat keputusan (SK) dari pejabat
(Dinas Pendidikan Kecamatan/UPTD/Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan Provinsi)
yang berwenang pada setiap tingkatan lomba/pertandingan;
c.
Terdaftar dan terdata valid di PDData sebagai peserta didik SD/MI, atau yang sederajat;
d.
Pada saat pendaftaran, peserta terdaftar pada kelas 3, 4, dan 5 tahun pelajaran
2024/2025 dan dilahirkan tanggal 1 Januari 2013 atau sesudahnya. Apabila peserta
didik yang bersangkutan masih duduk di SD dan atau yang sederajat namun lahir sebelum
tanggal 1 Januari 2013, maka peserta didik yang bersangkutan tidak dapat mengikuti
O2SN-XVIII SD 2025 berdasarkan
ketentuan
yang ditetapkan oleh BPTI pada panduan O2SN-SD tahun sebelumnya;
e.
Memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Siswa Madrasah
(NISM) dan terdaftar di Data Pokok Peserta Didik (DAPODIK) atau Education
Management Information System (EMIS);
f.
Bukan peraih juara 1, 2, dan 3 pada O2SN SD tingkat nasional tahun sebelumnya;
g.
Berkelakuan baik dan tidak terlibat penyalahgunaan obat terlarang dan minuman keras,
yang dibuktikan dengan surat keterangan kepala sekolah;
h.
Hanya mengikuti satu cabang olahraga;
i.
Wajib menjaga sportivitas dan fair play selama O2SN berlangsung;
j.
Wajib mendaftar daring melalui portal panitia pusat mulai tingkat kecamatan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Panduan Teknis atau
Juknis O2SN SD MI Tahun 2025
Link download Panduan Teknis atau Juknis O2SN SD MI Tahun 2025
Demikian informasi tentang Panduan Teknis atau Juknis O2SN SD MI Tahun
2025. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar