Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentng Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia atau Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentng Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) merupakan juknis pelaksaan PPDB tahun 2025 Tahun Pelajaran 2025/2026
Adapun yang dimaksud adalah
Sistem Penerimaan Murid Baru adalah keseluruhan rangkaian komponen penerimaan
murid yang saling berkaitan dalam mewujudkan layanan pendidikan yang bermutu
bagi semua. Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau
Juknis SPMB TK SD SMP SMA SMK Tahun Ajaran 2025/2026 meliputi: a) sistem
penerimaan Murid baru; b) penerimaan murid pindahan; dan c) pembinaan, pengawasan, dan evaluasi.
Sistem Penerimaan Murid Baru
dilaksanakan secara: objektif; transparan; akuntabel; dan berkeadilan. Sistem
penerimaan Murid Baru dilakukan tanpa diskriminasi kecuali bagi Satuan
Pendidikan yang secara khusus dirancang untuk melayani Murid dari kelompok
gender atau agama tertentu.
Berdasarkan Permendikdasmen
Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB TK SD SMP SMA SMK
Tahun Ajaran 2025/2026 dinyatakan bahwa Penerimaan Murid baru untuk SD, SMP,
dan SMA dilaksanakan melalui jalur penerimaan Murid baru. Jalur penerimaan
murid baru meliputi: a) domisili; b) afirmasi; c)prestasi; dan d) mutasi.
Jalur penerimaan Murid baru
di atas dikecualikan untuk: a) satuan pendidikan kerja sama; b) Satuan
Pendidikan Indonesia di luar negeri; c) Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan khusus; d) Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan
khusus; e) Satuan Pendidikan berasrama; f) Satuan Pendidikan di daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar; dan g) Satuan Pendidikan di daerah yang
jumlah penduduk usia sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta
didik dalam 1 (satu) rombongan belajar sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pengecualian ketentuan jalur
penerimaan Murid baru bagi Satuan Pendidikan sebagaimana dimaksud diatas
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dilaporkan kepada direktur jenderal yang
membidangi pendidikan anak usia
dini, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah untuk jalur pendaftaran penerimaan Murid baru
pada SD, SMP, dan SMA.
Selanjutnya dinyatakan dalam
Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025
tentang Petunjuk Teknis atau Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB TK SD SMP SMA SMK
Tahun Ajaran 2025/2026, bahwa Jalur domisili diperuntukkan bagi calon Murid
yang berdomisili di dalam wilayah penerimaan Murid baru yang ditetapkan
Pemerintah Daerah. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi: a) calon Murid yang
berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu; dan b) calon Murid penyandang
disabilitas.
Jalur prestasi diperuntukkan
bagi calon Murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan/atau
nonakademik. Jalur mutasi diperuntukkan bagi calon Murid yang berpindah
domisili karena perpindahan tugas dari orang tua/wali dan anak guru. Adapun
yang dimaksud anak guru adalah calon Murid pada Satuan Pendidikan tempat orang
tua mengajar.
Calon Murid harus memenuhi
persyaratan penerimaan Murid baru. Persyaratan penerimaan murid baru terdiri
dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.
Persyaratan umum terdiri
atas: a) batas usia; dan/atau b) telah menyelesaikan pendidikan pada jenjang
sebelumnya. Persyaratan umum bagi calon Murid
pada TK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a)
berusia paling rendah 4 (empat) tahun dan paling tinggi 5 (lima) tahun untuk
kelompok A; dan b) berusia paling rendah 5 (lima) tahun dan paling tinggi 6
(enam) tahun untuk kelompok B.
Persyaratan umum bagi calon
Murid pada kelas 1 (satu) SD harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a)
berusia 7 (tujuh) tahun; atau b) berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada
tanggal 1 Juli tahun berjalan.Calon
Murid berusia 7
(tujuh) tahun harus diprioritaskan dalam penerimaan Murid baru
pada kelas 1 (satu) SD.
Persyaratan usia paling
rendah 6 (enam) tahun calon murid SD dapat dikecualikan menjadi paling rendah 5
(lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan bagi calon Murid
yang memiliki: a) kecerdasan dan/atau bakat istimewa; dan b) kesiapan psikis.
Calon Murid yang memiliki
kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis dibuktikan dengan
rekomendasi tertulis dari psikolog profesional. Dalam hal psikolog profesional
tidak tersedia, rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru pada Satuan
Pendidikan yang bersangkutan.
Persyaratan umum bagi calon
Murid pada kelas 7 (tujuh) SMP harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a)
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
dan b) telah menyelesaikan kelas 6 (enam) SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan umum bagi calon
Murid pada kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun
berjalan; dan b) telah menyelesaikan kelas 9 (sembilan) SMP atau bentuk lain
yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian,
program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan
persyaratan dalam penerimaan Murid baru kelas 10 (sepuluh) SMK.
Persyaratan usia untuk calon
murid SMP SMA SMK dibuktikan dengan: a) akta kelahiran; atau b) surat
keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir
oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan
domisili calon Murid. Adapun persyaratan telah menyelesaikan Satuan Pendidikan
pada jenjang sebelumnya dibuktikan dengan: a) ijazah; atau b) surat keterangan
lulus.
Persyaratan usia calon siswa
SMP SMA SMK dikecualikan untuk calon Murid: a) penyandang disabilitas; b) pada
Satuan Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan khusus; c) pada Satuan
Pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan/atau; d) pada
Satuan Pendidikan yang berada di daerah
tertinggal, terdepan, dan terluar.
Apa saja Persyaratan khusus
jalur penerimaan Murid baru yang dipilih calon Murid? Berdasarkan dinyatakan
dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis atau Petunjuk
Teknis atau Juknis SPMB TK SD SMP SMA SMK Tahun Ajaran 2025/2026, bahwa
Persyaratan khusus bagi calon Murid yang melakukan pendaftaran pada jalur
domisili harus memiliki kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu)
tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Nama orang tua/wali calon
Murid yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan nama orang tua/wali
yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya, akta kelahiran, dan/atau
kartu keluarga sebelumnya.
Dalam hal nama orang
tua/wali calon Murid terdapat perbedaan, kartu keluarga terbaru dapat digunakan
jika orang tua/wali calon Murid meninggal dunia atau bercerai sebelum tanggal
penerbitan kartu keluarga terbaru.
Orang tua/wali calon Murid
yang meninggal dunia atau bercerai dibuktikan dengan akta kematian atau akta
cerai yang diterbitkan oleh instansi berwenang.
Dalam hal kartu keluarga
tidak dimiliki oleh calon Murid karena keadaan tertentu, maka dapat diganti
dengan surat keterangan domisili.
Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud meliputi: bencana alam; dan/atau
bencana sosial.
Surat keterangan domisili
diterbitkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah/kepala desa
atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon Murid.
Surat keterangan domisili memuat keterangan bahwa calon Murid telah berdomisili
paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
Dalam hal terjadi perubahan
data kartu keluarga dalam kurun waktu kurang dari 1 (satu) tahun dan bukan
karena perpindahan domisili, kartu keluarga dimaksud dapat digunakan sebagai
dasar seleksi jalur domisili. Perubahan
data pada kartu keluarga bukan karena perpindahan domisili dapat berupa:
a)penambahan anggota keluarga, selain calon Murid; b) pengurangan anggota
keluarga akibat meninggal dunia atau pindah; atau c) kartu keluarga baru akibat
hilang atau rusak.
Dalam hal terdapat perubahan
data pada kartu keluarga harus disertakan: a) kartu keluarga yang lama bagi
kartu keluarga yang mengalami perubahan data atau rusak; atau b) surat
keterangan kehilangan dari kepolisian apabila kartu keluarga hilang.
Dinas Pendidikan sesuai
dengan kewenangan berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dalam melakukan
verifikasi dan validasi data dalam kartu keluarga calon Murid.
Persyaratan khusus pada
jalur afirmasi bagi calon Murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu
harus memiliki kartu keikutsertaan dalam program penanganan keluarga ekonomi
tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.
Dinyatakan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) bahwa Persyaratan khusus pada jalur afirmasi bagi calon Murid penyandang disabilitas harus memiliki: a) kartu penyandang disabilitas yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial; atau b) surat keterangan dari dokter atau dokter spesialis.
Kartu keikutsertaan dalam
program penanganan keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan data terpadu
Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Kartu keikutsertaan dalam program
penanganan keluarga ekonomi tidak mampu tidak dapat berupa kartu keikutsertaan
program jaminan kesehatan nasional dan/atau surat keterangan tidak mampu.
Persyaratan khusus bagi
calon Murid yang melakukan pendaftaran pada jalur prestasi harus memiliki: a)
prestasi akademik; dan/atau b)prestasi non akademik.
Prestasi akademik dapat
berupa: a)nilai rapor pada 5 (lima) semester terakhir; atau b)prestasi di
bidang sains, teknologi, riset, inovasi, dan/atau bidang akademik lainnya.
Prestasi non akademik dapat berupa: a) pengalaman sebagai ketua organisasi
kesiswaan di Satuan Pendidikan; atau b) prestasi di bidang seni, budaya,
bahasa, olahraga, dan/atau bidang non akademik lainnya. Prestasi merupakan
prestasi yang telah dilakukan kurasi oleh Pemerintah Daerah atau Kementerian.
Ketentuan kurasi
dikecualikan untuk nilai rapor dan pengalaman sebagai ketua organisasi
kesiswaan di Satuan Pendidikan. Dalam
hal prestasi sebagaimana dimaksud belum dilakukan kurasi, pemangku kepentingan
dapat mengajukan usulan kurasi kepada: a) Pemerintah Daerah; atau b) unit kerja
di Kementerian yang membidangi talenta dan prestasi, paling lambat
dilakukan bulan April
pada tahun berjalan.
Selain menggunakan prestasi,
Pemerintah Daerah dapat menambahkan hasil tes terstandar yang diselenggarakan
oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Prestasi akademik dan/atau
nonakademik merupakan prestasi yang diperoleh dari: a) ajang kompetisi; b) ajang
nonkompetisi; dan/atau c) nonajang.
Ajang kompetisi merupakan
ajang talenta yang bersifat kompetisi yang diikuti oleh Murid dan menghasilkan
juara. Ajang nonkompetisi merupakan ajang talenta yang tidak dikompetisikan
namun kepesertaannya dan apresiasi yang diberikan mengindikasikan adanya
tuntutan kualitas tertentu dari talenta Murid. Adapun yang dimaksud Nonajang
merupakan pencapaian talenta Murid yang luar biasa dan memberikan manfaat bagi
masyarakat.
Prestasi dibuktikan dengan:
a) rapor yang disertai dengan surat keterangan peringkat nilai rapor Murid dari
Satuan Pendidikan asal; b) sertifikat/piagam prestasi; dan/atau c) dokumen lain
terkait prestasi. Bukti atas prestasi diterbitkan paling lama 3 (tiga) tahun
sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
Pemerintah Daerah menetapkan
bobot nilai atas prestasi berdasarkan prestasi di tingkat kabupaten/kota,
provinsi, nasional, dan internasional.
Pembobotan tidak dilakukan berdasarkan peringkat akreditasi Satuan
Pendidikan. Dalam menetapkan bobot nilai atas prestasi, Pemerintah Daerah dapat
menambahkan hasil tes terstandar.
Persyaratan khusus pada
jalur mutasi bagi calon Murid yang berpindah domisili karena tugas orang
tua/wali harus memiliki: a) surat penugasan dari instansi, lembaga, atau
perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali; dan b) surat keterangan pindah
domisili orang tua/wali calon Murid yang diterbitkan oleh pejabat yang
berwenang.
Persyaratan khusus pada
jalur mutasi bagi calon Murid yang berasal dari anak guru harus memiliki: a)
surat penugasan orang tua sebagai guru; dan b) kartu keluarga. Surat penugasan
dari instansi, lembaga, atau perusahaan yang mempekerjakan orang tua/wali
paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran penerimaan Murid baru.
DItegaskan dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB TK SD SMP SMA SMK Tahun Ajaran 2025/2026,
bahwa Perencanaan penerimaan murid baru meliputi: a) penetapan wilayah
penerimaan Murid baru; b) penentuan persentase daya tampung setiap jalur
penerimaan Murid baru; c) penyusunan
petunjuk teknis penerimaan Murid baru oleh Pemerintah Daerah; d)
pembentukan panitia penerimaan Murid baru; e) penyediaan aplikasi
penerimaan Murid baru
secara daring; dan f) sosialisasi pelaksanaan penerimaan Murid baru.
Selengkapnya silahkan baca Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang
Petunjuk Teknis atau Petunjuk Teknis atau Juknis SPMB TK SD SMP SMA SMK Tahun
Ajaran 2025/2026
Link dokumen Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru
Demikian informasi tentang Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem
Penerimaan Murid Baru (SPMB). Semoda ada manfatnya.
No comments
Post a Comment