Pengumuman Rekrutmen atau Penerimaan Tenaga Kesehatan RUSD Labuan dan RUSD Cilograng Tahun 2025 disampaikan melalui Pengumuman Nomor 49 Tahun 2025 Tentang Seleksi Penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Penempatan Di Unit Pelayanan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Labuan Dan Unit Pelayanan Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Cilograng Di Lingkungan Dinas Kesehatan Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025
Berdasarkan Keputusan
Gubernur Banten Nomor 133 Tahun 2025 Tanggal 19 Maret 2025 Tentang Perubahan
Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 93 Tahun 2025 Tantang Rencana Kebutuhan
Pengangkatan Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD Labuan Periode Tahun 2025-2029 dan
Nomor 134 Tahun 2025 Tanggal 19 Maret 2025 Tentang Perubahan Atas Keputusan
Gubernur Banten Nomor 94 Tahun 2025 Tantang Rencana Kebutuhan Pengangkatan
Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD Cilograng Periode Tahun 2025-2029, serta
Keputusan Gubernur Banten Nomor 89 Tahun 2025 Tentang Penerapan Badan layanan
Umum Daerah (BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Labuan dan Rumah Sakit Umum
Daerah Cilograng, memberikan kesempatan bagi Masyarakat untuk mengisi kebutuhan
formasi Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan ketentuan sebagai berikut
:
I. FORMASI JABATAN :
a. Alokasi Formasi Jabatan
yang dibutuhkan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan sebanyak adalah 359
(tiga ratus lima puluh sembilan) Pegawai dan Alokasi Formasi Jabatan yang
dibutuhkan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng sebanyak 359 (Tiga Ratus Lima Puluh Sembilan) Pegawai. dengan rincian jumlah dan
persyaratan teknis administrasi sebagai berikut:
No |
NAMA JABATAN |
PENDIDIKAN |
KEBUTUHAN |
PERSYARATAN ADMINISTRASI |
|
UPTD RSUD LABUAN |
UPTD RSUD CILOGRANG |
||||
Pelayanan Medis |
|||||
1. |
Dokter Umum |
Kedokteran Umum |
25 |
25 |
1.
Surat Lamaran Bermaterai (10.000) 2. Surat Pernyataan Bermaterai (10.000) 3. Ijazah Asli 4. Transkrip Nilai
Asli 5. Surat Tanda Registrasi (STR) Yang masih Berlaku 6. IPK Minimal
2,75 |
Penunjang |
|||||
2. |
Apoteker |
S1-Farmasi |
10 |
10 |
1.
Surat Lamaran Bermaterai (10.000) 2. Surat Pernyataan Bermaterai (10.000) 3. Ijazah Asli 4. Transkrip Nilai
Asli 5. Memiliki Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA) yang
masih Berlaku 6. IPK Minimal
2,75 |
3. |
Tenaga Teknis
Kefarmasian |
D3-Farmasi |
10 |
10 |
1.
Surat Lamaran Bermaterai (10.000) 2. Surat Pernyataan Bermaterai (10.000) 3. Ijazah Asli 4.
Transkrip Nilai Asli 5. Memiliki Surat Tanda Registrasi Tenaga Teknis Kefarmasian (STRTTK) yang
masih Berlaku 6. IPK Minimal
2,75 |
Keperawatan |
|||||
4. |
Perawat Ahli Pertama |
S-1 Ners Keperawatan |
40 |
40 |
1. Surat Lamaran Bermaterai (10.000) 2. Surat Pernyataan Bermaterai (10.000) 3. Ijazah Asli |
5. |
Perawat Terampil |
D3- Keperawatan |
94 |
94 |
4.
Transkrip Nilai Asli 5. Surat Tanda Registrasi (STR) Yang Masih Berlaku 6. IPK minimal
2,75 7. Pengalaman Kerja di Fasilitas Kesehatan Minimal 1 Tahun |
6. |
Terapis Gigi
dan Mulut |
D3- Keperawatan Gigi |
5 |
5 |
1. Surat Lamaran Bermaterai (10.000) 2. Surat Pernyataan Bermaterai (10.000) 3. Ijazah Asli 4. Transkrip Nilai
Asli 5. Surat Tanda Registrasi (STR) Yang Masih Berlaku 6. IPK minimal
2,75 |
7. |
Bidan Ahli Pertama |
S1-Profesi Kebidanan |
6 |
6 |
1.
Surat Lamaran Bermaterai (10.000) 2.
Surat Pernyataan Bermaterai (10.000) 3. Ijazah Asli 4. Transkrip Nilai
Asli 5. Surat Tanda Registrasi (STR) Yang Masih Berlaku 6. IPK minimal
2,75 7. Pengalaman Kerja di Fasilitas Kesehatan |
8. |
Bidan Terampil |
D3-Kebidanan |
20 |
20 |
|
Penunjang |
|||||
9. |
Tenaga Sanitasi
Lingkungan/ Sanitarian |
S1-Kesehatan Lingkungan |
3 |
3 |
1. Surat Lamaran Bermaterai (10.000) 2. Surat Pernyataan Bermaterai (10.000) 3. Ijazah Asli 4. Transkrip Nilai
Asli 5. Surat Tanda Registrasi (STR) Yang Masih Berlaku 6. IPK minimal
2,75 |
10. |
Tenaga Promosi
Kesehatan |
S1-Promosi Kesehatan |
2 |
2 |
|
11. |
S1-Kesehatan Masyarakat (K3 RS) |
S1-Kesehatan Masyarakat (K3 RS) |
1 |
1 |
|
12. |
Administrator Kesehatan/Pe nata
Layanan Operasional |
S1-Gizi |
2 |
2 |
|
13. |
Administrator Kesehatan/Pe nata
Layanan Operasional |
S1- Epidemiologi |
2 |
2 |
|
14. |
Psikolog Klinis |
S1-Psikologi |
1 |
1 |
|
15. |
Fisikawan Medis |
S1- Fisikawan Medis |
2 |
2 |
|
16. |
Nutrionis Terampil |
D3-Gizi |
3 |
3 |
|
17. |
Asisten Penata Anestesi |
D3-Pranata Anestesi |
16 |
16 |
|
18. |
Radiografer Terampil |
D3- Radiografer |
10 |
10 |
|
19. |
Teknisi Transfusi
Darah
Terampil |
D3-Teknisi Transfusi Darah |
1 |
1 |
|
20. |
Perekam Medis Terampil |
D3-Rekam Medis |
10 |
10 |
|
21. |
Pranata Laboratorium
Kesehatan Terampil |
D3-Analis Kesehatan |
10 |
10 |
|
22. |
Penyuluh Kesehatan Masyarakat Terampil |
D3-Fisioterapi |
3 |
3 |
|
23. |
Teknisi Elektromedis |
D3- Teknik Elektromedik/ Teknologi
Elektromedis |
2 |
2 |
1.
Surat Lamaran Bermaterai (10.000) 2. Surat Pernyataan Bermaterai (10.000) 3. Ijazah Asli 4. Transkrip Nilai
Asli 5. Surat Tanda Registrasi (STR) Yang Masih Berlaku 6.
IPK minimal 2,75 |
24. |
Penata Layanan Operasional |
S1- Akuntansi |
2 |
2 |
1. Surat Lamaran Bermaterai (10.000) 2.
Surat Pernyataan Bermaterai (10.000) 3. Ijazah Asli 4. Transkrip Nilai
Asli 5. IPK minimal
2,75 6. Memiliki Pengalaman
Kerja Minimal 1 Tahun |
25. |
Penata Layanan Operasional |
S1-Ekonomi Manajemen |
2 |
2 |
1. Surat Lamaran Bermaterai (10.000) 2.
Surat Pernyataan Bermaterai (10.000) 3. Ijazah Asli 4. Transkrip Nilai
Asli 5. IPK minimal 2,75 6. Memiliki Pengalaman
Kerja Minimal 1 Tahun |
26. |
Pranata Komputer/Pe
nata Layanan Operasional |
S1-Teknik Informatika |
2 |
2 |
|
27. |
Penata Layanan Operasional |
S1-Teknik Kelistrikan |
1 |
1 |
|
28. |
Pranata Laboratorium
Kesehatan |
S1-Teknik Biomedis |
2 |
2 |
|
29. |
Pranata Komputer |
S1-Teknik Komputer |
2 |
2 |
|
30. |
Penata Layanan Operasional |
S1-Mechanical engineering |
2 |
2 |
|
31. |
Penata Layanan Operasional |
S1-Semua Jurusan |
25 |
25 |
|
32. |
Pengelola Layanan Operasional |
D3-Akuntansi |
2 |
2 |
|
33. |
Pengelola Layanan Operasional |
D3-Ekonomi Manajemen |
4 |
4 |
|
34. |
Pengelola Layanan Operasional |
D3-Teknik Informatika |
4 |
4 |
|
35. |
Operator Layanan Operasional |
SMK Tenaga Listrik |
3 |
3 |
|
36. |
Operator Layanan Operasional |
SMK Teknik Komputer dan Jaringan |
3 |
3 |
|
37. |
Operator Layanan Operasional |
SMK Teknik engineering |
2 |
2 |
|
38. |
Operator Layanan Operasional |
SMA/SMK |
25 |
25 |
|
Total |
359 |
359 |
|
II. PERSYARATAN UMUM :
1.
Warga Negara Indonesia;
2.
Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 40 (Empat Puluh);
3.
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;
4.
Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan
pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
III. TAHAPAN DAN BOBOT
PENILAIAN
Penentuan akhir calon
Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng ditetapkan berdasarkan
capaian hasil dari tes Computer Assisted Test (CAT) Badan Kepegawaian Negara.
Dalam rangka percepatan
untuk memenuhi kebutuhan dan memperhatikan kondisi geografis lokasi kerja UPTD
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Cilograng, Pemerintah Provinsi Banten memberikan Afirmasi penambahan nilai
dengan ketentuan sebagai berikut :
1.
Bagi peserta pelamar yang berasal / domisili Kabupaten Lebak yang melamar ke
UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng dan pelamar yang berasal/domisili
Kabupaten Pandeglang yang melamar ke UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Labuan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), diberikan penambahan
Nilai sebesar 30% (atau penambahan sebesar 150 poin dalam skor CAT);
2.
Bagi pelamar yang berasal/domisili di lingkungan Provinsi Banten kecuali
Kabupaten Lebak dan Kabupaten Pandeglang, dibuktikan dengan Kartu Tanda
Penduduk (KTP), diberikan penambahan Nilai sebesar 10% (atau penambahan sebesar
50 poin dalam skor CAT);
3.
Khusus bagi pelamar pada formasi Dokter Umum, Perawat Ahli Pertama dan Terampil
serta Bidan Ahli Pertama dan Terampil yang memiliki kompetensi yaitu :
No. |
Formasi |
Jenis Kompetensi |
Besaran Afirmasi |
1. |
Dokter Umum |
Sertifikat Pelatihan Advanced Trauma Life Support (ATLS) atau Advanced Cardiac Life Support
(ACLS) Yang Masih
Berlaku |
5 % (atau
penambahan sebesar 25 poin dalam skor CAT) |
2. |
Perawat Ahli Pertama dan Terampil |
Sertifikat Pelatihan Basic Trauma Life Support (BTLS)/ Basic
Trauma Cardiac
Life Support
(BTCLS)/ Penanggulangan Penderita Gawat Darurat
(PPGD) Yang Masih
Berlaku |
|
3. |
Bidan Ahli
Pertama dan Terampil |
Sertifikat Pelatihan Penanganan Gawat Darurat Obstetri
dan Neonatal (PPGDON) Yang Masih
Berlaku |
Penambahan
nilai sebagaimana tersebut di atas diperhitungkan sebagai nilai dari total
nilai maksimal dan termasuk sebagai komponen penentu terpenuhi atau tidaknya
nilai kelulusan.
IV. TATA CARA PELAMARAN
Pengumuman dan Tata Cara
Pelamaran Seleksi Pegawai penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Cilograng dilingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025
dapat dilihat pada website https://rekrutmen.bantenprov.go.id dan media
informasi lainnya;
V. DOKUMEN UNGGAH
Setiap dokumen persyaratan
wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan
kemudian di unggah melalui laman https://rekrutmen.bantenprov.go.id dengan
format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi
pendaftaran yang terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk
(KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang
dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Surat lamaran yang
ditujukan kepada Gubernur Banten, diketik menggunakan komputer, dibubuhi
e-meterai atau meterai tempel Rp. 10.000 dan ditandatangani dengan pena
bertinta hitam (format dapat diunduh pada https://rekrutmen.bantenprov.go.id);
3. Surat Pernyataan (format dapat
diunduh pada https://rekrutmen.bantenprov.go.id);
4. Ijazah asli sesuai
kualifikasi pendidikan, merupakan dokumen tambahan khusus untuk Pendidikan
Profesi melampirkan ijazah S.1 dan profesi;
5. Transkrip Nilai asli
sesuai kualifikasi pendidikan, merupakan dokumen tambahan khusus untuk
Pendidikan Profesi melampirkan Transkrip Nilai S.1 dan profesi;
6. Surat Tanda Registrasi
(STR) yang masih berlaku;
7. Pas foto close up terbaru
berwarna ukuran 4 x 6 cm, tampak depan berlatar belakang merah.
VI. TAHAPAN SELEKSI
Tahapan Pelaksanaan Seleksi
penerimaan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Untuk Penempatan Di UPTD
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Cilograng Tahun Anggaran 2025, yaitu sebagai berikut:
TAHAPAN
SELEKSI
No |
Kegiatan |
Jadwal |
1 |
Pengumuman
Seleksi |
21 Maret 2025
s.d 03 April
2025 |
2 |
Verifikasi Administrasi |
22 Maret 2025
s.d 04 April
2025 |
3 |
Pengumuman
Kelulusan Administrasi |
05 April
2025 |
4 |
Masa Sanggah |
6 s.d 7 April 2025 |
5 |
Pengumuman
Hasil Masa Sanggah |
8 April
2025 |
6 |
Pelaksanaan
Seleksi CAT |
10 April 2025
s.d 20 April
2025 |
7 |
Penetapan Kelulusan |
25 April 2025 |
8 |
Pemberkasan
dokumen pelamar lulus |
26 s.d 27 April
2025 |
9 |
Penandatanganan Perjanjian Hubungan Kerja dan SK Pengangkatan |
28 s.29 April 2025 |
10 |
Habituasi dan Pengurusan SIP |
28 April s.d 15 Mei
2025 |
Tahapan Pelaksanaan dapat
berubah sewaktu-waktu berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh panitia tim
seleksi dan akan diumumkan kemudian melalui https://rekrutmen.bantenprov.go.id
VII. DASAR HUKUM
Seluruh ketentuan terkait
Penerimaan Seleksi Pegawai penerimaan Calon Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Cilograng di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025
mengacu pada:
1.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2000 Tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2000 No.128, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4010);
2.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–Undang
Nomor 23 Tahun tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara republik Indonesia Nomor 5679);
3.
Undang - undang nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 105);
4.
Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Percepatan Peningkatan Akses dan
Mutu Pelayanan Kesehatan Primer dan Pelayanan Kesehatan Lanjutan Untuk
Mendukung Implementasi Transformasi Kesehatan;
5.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 35 Tahun 2024 Tentang Pembentukan Kedudukan
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Tata Kerja Cabang Dinas dan Unit Pelaksana
Teknis Daerah;
6.
Peraturan Gubernur Banten Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pegawai Non
Aparatur Sipil Negara Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Dinas Kesehatan
Provinsi Banten;
7.
Keputusan Gubernur Nomor 89 Tahun 2025 Tentang Penerapan Badan layanan Umum
Daerah (BLUD) Pada Rumah Sakit Umum Daerah Labuan dan Rumah Sakit Umum Daerah
Cilograng
8.
Keputusan Gubernur Banten Nomor 133 Tahun 2025 Tanggal 19 Maret 2025 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 93 Tahun 2025 Tantang Rencana
Kebutuhan Pengangkatan Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD Labuan Periode Tahun
2025-2029;
9.
Keputusan Gubernur Banten Nomor 134 Tahun 2025 Tanggal 19 Maret 2025 Tentang
Perubahan Atas Keputusan Gubernur Banten Nomor 94 Tahun 2025 Tantang Rencana
Kebutuhan Pengangkatan Pegawai Non ASN pada BLUD RSUD Cilograng Periode Tahun
2025-2029;
10.
Surat Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Nomor : 800/6080/DINKES/2024
tentang Pemenuhan SDM RSUD Cilograng dan RSUD Labuan;
11.
Nota Dinas Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Banten kepada Kepala Dinas
Kesehatan Provinsi Banten Nomor 800/3560-BKD/XII/2024, tanggal 27 Desember
2024, perihal Pengisian SDM UPTD RSUD Labuan dan UPTD RSUD Cilograng;
12.
Surat Gubernur Banten kepada Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri
Up. Direktur BUMD, BLUD dan BMD Nomor B-800.1.2/46/BKD/2025 tanggal 04 Januari
2025 tentang Pengadaan Pegawai BLUD untuk Rumah Sakit Umum Daerah Dilingkungan
Pemerintah Provinsi Banten; dan
13.
Surat Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor
900.1.13.3/399/Keuda tanggal 23 Januari 2025 tentang Penjelasan terkait
pengadaan Pegawai BLUD dari Tenaga Profesional Lainnya;
14.
Surat kepala BKN cq. Deputi Bidang Sistem Informasi dan Digitalisasi Manajemen
ASN Nomor : 1831/B-KS.04.01/SD/E/2025 tentang Fasilitasi Seleksi Penerimaan
Pegawai BLUD untuk RSUD Di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten.
15.
Surat PJ. Gubernur Banten Kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor : B-800/158/BKD/2025 Tanggal 05 Februari 2025 Tentang
Pengangkatan Pegawai BLUD Untuk Rumah Sakit Umum Daerah Di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Banten;
VIII. LAIN-LAIN
1.
Seluruh tahapan pelaksanaan Penerimaan Calon Pegawai Badan Layanan Umum Daerah
(BLUD) UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum
Daerah (RSUD) Cilograng di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025
tidak dipungut biaya;
2.
Jika peserta dinyatakan lulus pada saat melengkapi persyaratan administrasi
ditemukan adanya pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian dengan persyaratan yang
ditentukan, akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku serta
secara otomatis peserta dianggap gugur;
3.
Keputusan Panitia Penerimaan Calon Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)
UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah
(RSUD) Cilograng di Lingkungan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025 tidak
dapat diganggu gugat dan bersifat mutlak;
4.
Dihimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang
menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan
keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk lain;
5.
Pemerintah Provinsi Banten tidak bertanggung jawab atas pungutan atau tawaran
berupa apapun dari oknum-oknum yang mengatasnamakan Panitia, peserta diharapkan
tidak melayani tawaran-tawaran untuk mempermudah penerimaan Pegawai Calon
Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD)
Labuan dan UPTD Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng;
6.
Dalam hal peserta seleksi dikemudian hari terbukti ditemukan dokumen yang
diunggah tidak sesuai dengan persyaratan pada saat proses seleksi dan sudah
dinyatakan lulus tahap akhir maka akan dibatalkan status kelulusannya;
7.
Pelamar wajib mengikuti perkembangan informasi yang ada di
https://rekrutmen.bantenprov.go.id apabila terdapat perubahan sewaktu-waktu
maka yang dipakai adalah informasi terakhir;
Link download Pengumuman Rekrutmen atau Penerimaan Tenaga Kesehatan RUSD Labuan dan RUSD Cilograng Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Pengumuman Rekrutmen atau Penerimaan Tenaga
Kesehatan RUSD Labuan dan RUSD Cilograng Tahun 2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment