Surat Edaran SE BKN tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN (CASN) Tahun 2024 Versi Maret 2025 tertuang dalam Edaran Nomor: 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025B-M tertanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Isi SE BKN tentang Penyesuaian
Jadwal Seleksi Calon ASN Tahun 2024 Versi Maret 2025, menyatakan bahwa Sesuai
dengan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat
RI dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bersama
Kepala Badan Kepegawaian Negara tanggal 5 Maret 2025, serta Surat Menteri PANRB
Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 7 Maret 2025 perihal Tindak Lanjut Penyesuaian
Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai
berikut:
1.
Proses pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) hasil seleksi T.A. 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induknya
tetap dilanjutkan sampai dengan diterbitkan keputusan pengangkatan.
2.
Dalam proses Penetapan NIP yang sedang berlangsung, banyak Instansi yang
mengajukan permohonan penundaan/pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
3.
Sehubungan dengan angka 1 dan 2, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap
tindak lanjut hasil seleksi CPNS dan PPPK, sebagai berikut:
a.
Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi CPNS:
1)
Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus, diangkat menjadi CPNS TMT 1 Oktober
2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas diterbitkan pada tanggal 1 Oktober
2025.
2)
Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 30 Juni 2025.
3)
Penyerahan Keputusan Pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 1 September 2025.
b.
Penyesuaian tindak lanjut hasil Seleksi PPPK:
1)
Peserta Seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) diangkat menjadi PPPK
dan melaksanakan perjanjian kerja TMT 1 Maret 2026.
2)
Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 30 November 2025.
3)
Penandatanganan Perjanjian Kerja dan Keputusan Pengangkatan PPPK paling lambat
tanggal 1 Februari 2026.
4.
Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk CPNS yang sudah diterbitkan BKN
dilakukan penyesuaian menjadi TMT 1 Oktober 2025.
5.
Pertimbangan Teknis Penetapan Nomor Induk PPPK yang sudah diterbitkan BKN dilakukan
penyesuaian masa perjanjian kerja menjadi TMT 1 Maret 2026.
6.
Bagi Instansi yang sudah menetapkan Keputusan pengangkatan CPNS selain TMT 1 Oktober
2025 dan PPPK selain TMT 1 Maret 2026 agar melakukan penyesuaian berdasarkan Pertimbangan
Teknis BKN sebagaimana dimaksud pada angka 4 dan 5.
7.
Dalam hal terdapat pelamar PPPK yang pada tanggal 1 Maret 2026 telah melampaui
syarat batas usia pengangkatan dan belum melewati batas usia tertentu dalam
jabatan yang diduduki, tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja
1 (satu) tahun.
8.
Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B-MP.01.01/SD/D/2025
tanggal 14 Januari 2025 perihal Usul Penetapan NIP ASN T.A. 2024, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.
9.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah tetap menganggarkan gaji
bagi pegawai Non ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi
ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal
12 Desember 2024.
10.
Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK
dilaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini. Atas perhatian dan
kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Selanjutnya dalam Siaran Pers
BKN Nomor: 015/RILIS/BKN/III/2025 tertanggal 09 Maret 2025, dinyatakan BKN
Terus Lanjutkan Penetapan NIP CASN 2024 Sampai Penetapan SK Pengangkatan
Isi lengkap Siaran Pers BKN,
menyatakan Badan Kepegawaian Negara (BKN) bergerak terus untuk memastikan SK Pengangkatan
Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tetap terlaksana sampai selesai. Proses
penetapan Nomor Induk atau NIP bagi pelamar seleksi CASN T.A 2024 akan tetap
berjalan sesuai dengan penyesuaian jadwal yang ditetapkan melalui Surat Menteri
PANRB Nomor B/1043/M.SM.01.00/2025 tanggal 07 Maret 2025. BKN menargetkan usul penetapan
NIP CASN 2024 akan selesai paling lambat 30 Juni 2025 bagi Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS) dan 30 November 2025 bagi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK). Hal ini telah disampaikan kepada seluruh instansi melalui Surat Kepala
BKN Nomor 2793/B-KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 tentang Penyesuaian Jadwal
Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024.
Melalui surat Kepala BKN
tersebut diatur bahwa proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi T.A 2024
yang belum ditetapkan Nomor Induknya akan tetap dilanjutkan hingga keputusan pengangkatan
diterbitkan. Penyesuaian jadwal ini sendiri dilakukan karena banyak instansi
yang mengajukan permohonan penundaan atau pengunduran Terhitung Mulai Tanggal (TMT)
pengangkatan CPNS dan/atau PPPK.
Lebih lanjut, peserta seleksi
CPNS yang dinyatakan lulus akan diangkat menjadi CPNS Terhitung Mulai Tanggal atau
TMT 1 Oktober 2025 dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) akan
diterbitkan pada tanggal yang sama.
Selanjutnya, penyerahan keputusan
pengangkatan CPNS paling lambat tanggal 01 September 2025. Sementara itu, bagi peserta
seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan (formasi) akan diangkat menjadi
PPPK TMT 01 Maret 2026 dan keputusan pengangkatan PPPK paling lambat tanggal 01
Februari 2026.
Selain itu, Pertimbangan Teknis
atau Pertek Penetapan Nomor Induk CPNS yang telah diterbitkan juga akan disesuaikan
menjadi TMT 01 Oktober 2025. Sementara untuk Pertek Penetapan Nomor Induk PPPK
menjadi TMT 01 Maret 2026. Instansi yang telah menetapkan keputusan
pengangkatan CPNS dengan TMT selain 01 Oktober 2025 dan PPPK dengan TMT selain 01
Maret 2026, diminta untuk menyesuaikan berdasarkan Pertimbangan Teknis BKN.
Adapun bagi pelamar PPPK yang pada tanggal 01 Maret 2026 telah melampaui batas usia
pengangkatan tetapi belum melewati batas usia tertentu dalam jabatan yang
diduduki, akan tetap diangkat sebagai PPPK dengan masa perjanjian kerja selama
satu tahun.
Terkait ini, Kepala BKN Prof.
Zudan Arif mengimbau para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan
daerah untuk tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti
proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sesuai dengan Surat Menteri PANRB
Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024. “BKN akan mengawal PPK
instansi untuk memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK dapat dilaksanakan tepat
waktu sesuai dengan ketentuan penyesuaian jadwal ini,” terang Kepala BKN.
Link download SE BKN Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Tahun 2024 Versi Maret 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE BKN Penyesuaian Jadwal
Seleksi Calon ASN Tahun 2024 Versi Maret 2025. Semoga ada manfaatnya.
No comments
Post a Comment