Surat Edaran BKN tentang Percepatan Penetapan NIP CPNS PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor : 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang percepatan Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024
Isi Surat Edaran SE BKN Nomor : 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Percepatan
Penetapan NIP CPNS PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa dalam rangka
menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang disampaikan Menteri
Sekretaris Negara pada tanggal 17 Maret 2025 dan surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal
18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan
ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024
yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan
pengangkatan.
2.
Proses pengangkatan CPNS:
a.
Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat
menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.
b.
Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.
c.
Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan
Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).
d.
Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari
2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT
pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.
3.
Proses pengangkatan PPPK:
a.
Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024
diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1
Oktober 2025.
b.
Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.
c.
Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan
Nomor Induk PPPK masuk BKN.
d.
Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir
Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor
Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.
4.
Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk
CPNS dan/atau PPPK dengan TMT sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan 3 tetap
dilanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan
perjanjian kerja.
5.
Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal Penyesuaian
Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6.
Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025
tanggal 14 Januari 2025 perihal Penetapan NIP ASN T.A. 2024, tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.
8.
Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK diaksanakan
tepat waktu sesuai ketentuan surat ini. Atas perhatian dan kerjasamanya
diucapkan terima kasih.
7.
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai
Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN
sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024
tanggal 12 Desember 2024.
Demikian informasi tentang Surat Edaran SE BKN Nomor :
2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Percepatan Penetapan NIP CPNS PPPK Formasi Tahun
Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar