SE BKN tentang Percepatan Penetapan NIP CPNS PPPK Formasi Tahun 2024

Surat Edaran SE BKN Nomor : 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Percepatan Penetapan NIP CPNS PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024


Surat Edaran BKN tentang Percepatan Penetapan NIP CPNS PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 tertuang dalam Surat Edaran BKN Nomor : 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tanggal 18 Maret 2025 tentang percepatan Penetapan Nomor Induk ASN kebutuhan Tahun Anggaran 2024

 

Isi Surat Edaran SE BKN Nomor : 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Percepatan Penetapan NIP CPNS PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024 menyatakan bahwa dalam rangka menindaklanjuti arahan Bapak Presiden Republik Indonesia yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara pada tanggal 17 Maret 2025 dan surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1249/M.SM.01.00/2025 tanggal 18 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Pengangkatan CASN T.A. 2024, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Proses pengangkatan CPNS dan PPPK hasil seleksi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 yang belum ditetapkan Nomor Induk-nya tetap dilanjutkan sampai diterbitkan keputusan pengangkatan.

2. Proses pengangkatan CPNS:

a. Peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lulus dan memenuhi syarat, diangkat menjadi CPNS paling lambat terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Juni 2025.

b. Usul penetapan Nomor Induk CPNS paling lambat tanggal 10 Mei 2025.

c. Penetapan TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk CPNS masuk Badan Kepegawaian Negara (BKN).

d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan CPNS adalah tanggal 1 Maret 2025.

3. Proses pengangkatan PPPK:

a. Peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat tanggal 1 Oktober 2025.

b. Usul penetapan Nomor Induk PPPK paling lambat tanggal 10 September 2025.

c. Penetapan TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 bulan berikutnya dari usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN.

d. Dalam hal usul penetapan Nomor Induk PPPK masuk BKN sampai dengan akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk-nya, maka TMT pengangkatan PPPK adalah tanggal 1 Maret 2025.

4. Bagi instansi yang sudah menerima pertimbangan teknis penetapan Nomor Induk CPNS dan/atau PPPK dengan TMT sebagaimana tersebut dalam angka 2 dan 3 tetap dilanjutkan prosesnya sampai dengan pengangkatan dan/atau penandatanganan perjanjian kerja.

5. Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

6. Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor: 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tanggal 14 Januari 2025 perihal Penetapan NIP ASN T.A. 2024, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan surat ini.

8. Pejabat Pembina Kepegawaian agar memastikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK diaksanakan tepat waktu sesuai ketentuan surat ini. Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

7. Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi tetap menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang sedang mengikuti proses seleksi hingga diangkat menjadi ASN sebagaimana diatur dalam Surat Menteri PANRB Nomor: B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.

 

Demikian informasi tentang Surat Edaran SE BKN Nomor : 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 tentang Percepatan Penetapan NIP CPNS PPPK Formasi Tahun Anggaran 2024. Semoga ada manfaatnya



= Baca Juga =



Tidak ada komentar

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Cari Blog Ini

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post



































Free site counter


































Free site counter