SE Menpan tentang WFA tanggal 24 – 27 Maret 2025

SE Menpan tentang WFA tanggal 24 – 27 Maret 2025


SE Menpan tentang Pelaksanaan WFA tanggal 24 – 27 Maret 2025 tertuang dalam Surat Edaran SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi  Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

 

A.  Latar Belakang diterbitkan SE Menpan tentang WFA tanggal 24 – 27 Maret 2025

Menindaklanjuli Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparalur Sipil  Nega ra  Tahun  2025  dan  Keputusan Bersama  Menteri  Agama,  Menteri  Ketenagakerjaan,  dan  Menteri Pendayagun aan Aparatur Negara  dan  Reformasi  Birokrasi  Nomor  1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan  Cuti  Bersama  Tahun  2025,  lelah  diletapkan  tanggal  hari libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat, perlu menetapkan  Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada lnstansi Pemerintah dan Penyelenggaraan Pelayanan  Publik Pada Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.


B. Maksud dan Tujuan SE Menpan tentang WFA tanggal 24 – 27 Maret 2025 adalah sebagai berikut:

1. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi Instansi Pemerintah untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah dan menjaga kualitas dan keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 (Hari Suci Nyepi 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah (Hari Raya Idul Fitri 1446 H).

2. Surat Edaran SE Menpan tentang WFA tanggal 24 – 27 Maret 2025  ini disusun dengan tujuan untuk memberikan kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan instansi masing­ masing pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

 

C.  Ruang Lingkup

Surat Edaran SE Menpan tentang WFA tanggal 24 – 27 Maret 2025 ini  memuat panduan pelaksanaan  penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan lnstansi Pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.

 

 

D. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;

3. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;

4. Peraturan Pemerintah  Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;

5. Peraturan Presiden  Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara;

6. Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan

7. Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025.

 

E. lsi Edaran SE Menpan tentang WFA tanggal 24 – 27 Maret 2025

Memperhatikan antisipasi lonjakan pergerakan masyarakat  dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci N..yepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, Pimpinan Instansi Pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya melalui kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from officefWFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from homefWFH) danfatau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan lnstansi Pemerintah (workfrom anywhere/WFA), dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

1. Penyesuaian  pelaksanaan  tugas  kedinasan melalui WFA (work from anywhere) dilaksanakan selama 4 (empat) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.

 

2. Pimpinan Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor (work from officefWFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from homefWFH) dan/ atau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan lnstansi Pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada jumlah Pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.

 

3. Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat. Untuk itu seluruh Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan instansinya;

b. Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya, serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan lainnya;

c. Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/ organisasi penyelenggara pelayanan publik masing-masing;

d. Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian  sasaran dan target kinerja organisasi;

e. Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;

f. Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR  (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan media lainnya dalam  rangka menampu ng aspir asi masyarakat;

g. Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau  cara akses layanan;  dan

h.  Memastikan  bahwa output dari pelayanan yang dilakukan   secara daring/online  maupun  luring/offline  sesuai  dengan   standar  yang telah ditetapkan.

 

F. Penutup

Demikian Surat Edaran ini agar diperhatikan dan dipedomani Instansi Pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Atas kerja sama Saudara, disampaikan  terima kasih.

 



Demikian informasi tentang Salinan SE Menpan tentang WFA tanggal 24 – 27 Maret 2025. Semoga ada manfaatnya.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Cari Blog Ini

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post




































Free site counter


































Free site counter