SE Menpan tentang Pelaksanaan WFA tanggal 24 – 27 Maret 2025 tertuang dalam Surat Edaran SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara Pada Instansi Pemerintah Dan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada Masa Libur Nasional Dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 Dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
A. Latar Belakang diterbitkan SE Menpan tentang
WFA tanggal 24 – 27 Maret 2025
Menindaklanjuli Keputusan
Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparalur Sipil Nega ra
Tahun 2025 dan
Keputusan Bersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagun aan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor
1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari
Libur Nasional dan Cuti Bersama
Tahun 2025, lelah
diletapkan tanggal hari libur nasional dan cuti bersama Hari
Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah.
Sehubungan dengan hal
tersebut, untuk mendukung peningkatan produktivitas kerja penyelenggaraan
pemerintahan dan pelayanan publik serta untuk kelancaran mobilitas masyarakat,
perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas
Kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada lnstansi Pemerintah dan
Penyelenggaraan Pelayanan Publik Pada
Masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 dan
Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
B. Maksud dan Tujuan SE
Menpan tentang WFA tanggal 24 – 27 Maret 2025 adalah sebagai berikut:
1. Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai
panduan bagi Instansi Pemerintah untuk melakukan penyesuaian pelaksanaan tugas
kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Instansi Pemerintah dan
menjaga kualitas dan keberlangsungan penyelenggaraan pelayanan publik pada masa
libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947 (Hari Suci
Nyepi 1947) dan Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah (Hari Raya Idul Fitri 1446
H).
2. Surat
Edaran SE Menpan tentang WFA tanggal 24 – 27 Maret 2025 ini disusun dengan tujuan untuk memberikan
kejelasan pelaksanaan tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan
penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan instansi masing masing pada
masa libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul
Fitri 1446 H.
C. Ruang Lingkup
Surat Edaran SE Menpan
tentang WFA tanggal 24 – 27 Maret 2025 ini memuat panduan pelaksanaan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan
Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan lnstansi Pemerintah dan
penyelenggaraan pelayanan publik pada masa libur nasional dan cuti bersama Hari
Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
D. Dasar Hukum
1.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang Undang
Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021
tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil;
5.
Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023
tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil
Negara;
6.
Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; dan
7.
Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur
Sipil Negara Tahun 2025.
E. lsi Edaran SE Menpan
tentang WFA tanggal 24 – 27 Maret 2025
Memperhatikan antisipasi
lonjakan pergerakan masyarakat dalam
rangka libur nasional dan cuti bersama Hari Suci N..yepi 1947 dan Hari Raya
Idul Fitri 1446 H, Pimpinan Instansi Pemerintah dapat melakukan penyesuaian pelaksanaan
tugas kedinasan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan instansinya melalui
kombinasi fleksibilitas dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor (work from
officefWFO) dan pelaksanaan tugas kedinasan dari rumah (work from homefWFH)
danfatau lokasi lain yang ditetapkan oleh Pimpinan lnstansi Pemerintah
(workfrom anywhere/WFA), dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.
Penyesuaian pelaksanaan tugas
kedinasan melalui WFA (work from anywhere) dilaksanakan selama 4 (empat)
hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi 1947 dan Hari Raya
Idul Fitri 1446 H, yaitu pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 sampai dengan
hari Kamis tanggal 27 Maret 2025.
2.
Pimpinan Instansi Pemerintah membagi jumlah pegawai yang melaksanakan tugas
kedinasan di kantor (work from officefWFO) dan pegawai yang melaksanakan tugas
kedinasan dari rumah (work from homefWFH) dan/ atau lokasi lain yang ditetapkan
oleh Pimpinan lnstansi Pemerintah (work from anywhere/WFA) dengan mengacu pada
jumlah Pegawai dan karakteristik layanan pemerintahan.
3.
Pimpinan Instansi Pemerintah memastikan bahwa pelaksanaan penyesuaian
pelaksanaan tugas kedinasan sebagaimana dimaksud pada angka 1 tidak mengganggu
kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik kepada masyarakat.
Untuk itu seluruh Pimpinan Instansi Pemerintah perlu memperhatikan hal-hal
sebagai berikut:
a.
Optimalisasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik di lingkungan
instansinya;
b.
Memerintahkan Organisasi Penyelenggara Pelayanan Publik di lingkungan instansi
masing-masing agar menjamin penyelenggaraan pelayanan publik yang esensial dan
berdampak langsung kepada masyarakat tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk
pada layanan kesehatan, layanan transportasi, layanan keamanan, dan lainnya,
serta memperhatikan penyediaan layanan yang ramah bagi kelompok rentan meliputi
penyandang disabilitas, orang lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, dan
lainnya;
c.
Selektif dalam memberikan cuti tahunan dengan mempertimbangkan beban kerja,
sifat dan karakteristik tugas, serta jumlah pegawai dari instansi/ organisasi
penyelenggara pelayanan publik masing-masing;
d.
Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja organisasi;
e.
Bagi layanan yang memberlakukan ketentuan jam kerja bergilir/sif maka perlu
diatur kembali jam layanan agar tidak mengganggu pelayanan, dan memberikan
pelayanan sesuai dengan standar pelayanan;
f.
Secara aktif tetap membuka akses kanal pengaduan baik melalui LAPOR (www.lapor.go.id), kanal aduan tatap muka, dan
media lainnya dalam rangka menampu ng
aspir asi masyarakat;
g.
Memberikan informasi kepada masyarakat tentang perubahan jadwal atau cara akses layanan; dan
h.
Memastikan bahwa output dari pelayanan yang
dilakukan secara daring/online maupun
luring/offline sesuai dengan
standar yang telah ditetapkan.
F. Penutup
Demikian Surat Edaran ini
agar diperhatikan dan dipedomani Instansi Pemerintah dalam rangka meningkatkan
kualitas penyelenggaraan pemerintahan. Atas kerja sama Saudara, disampaikan terima kasih.
Demikian informasi tentang
Salinan SE Menpan tentang WFA tanggal 24 – 27 Maret 2025. Semoga ada
manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar