Dalam Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang JF Analis HAM (Hak Asasi Manusia) dinyatakan bahwa Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi manusia.
Pejabat Fungsional Analis Hak
Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Analis Hak Asasi Manusia adalah PNS yang
diberikan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat
yang berwewenang untuk melakukan kajian dan analisis di bidang hak asasi
manusia.
Jabatan Fungsional Analis
Hak Asasi Manusia merupakan jabatan karier PNS. Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan
sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hak asasi manusia pada Instansi
Pemerintah. Analis Hak Asasi Manusia berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab
secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama,
pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan
tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia.
Dalam hal Unit Organisasi dipimpin
oleh pejabat fungsional, Analis Hak Asasi Manusia dapat berkedudukan di bawah
dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional yang memimpin Unit
Organisasi.
Jabatan Fungsional Analis Hak
Asasi Manusia termasuk dalam klasifikasi rumpun ilmu sosial dan yang berkaitan.
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia merupakan Jabatan Fungsional
kategori keahlian. Jenjang Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia terdiri
atas: a) Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama; b) Analis Hak Asasi Manusia
Ahli Muda; c) Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan d) Analis Hak Asasi
Manusia Ahli Utama. Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan Fungsional Analis Hak
Asasi Manusia mempunyai tugas melaksanakan kegiatan kajian dan analisis di
bidang hak asasi manusia. Tugas dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup
kegiatan meliputi bidang instrumen, penguatan, pelayanan, dan kepatuhan hak
asasi manusia. Ruang lingkup kegiatan pada setiap jenjang meliputi:
a.
Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, klasifikasi, inventarisasi,
dan pengolahan bahan di bidang Hak Asasi Manusia;
b.
Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda melaksanakan analisis dan advokasi di bidang
Hak Asasi Manusia;
c.
Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya melaksanakan pengkajian, advokasi dan penyusunan
rekomendasi di bidang Hak Asasi Manusia; dan
d.
Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama merumuskan isu strategis, kebijakan, dan program
di bidang Hak Asasi Manusia.
Selain ruang lingkup
kegiatan di atas, Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dapat diberikan
tugas lainnya. Tugas, ruang lingkup kegiatan dan tugas lainnya dilaksanakan untuk
memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target kinerja organisasi.
Ekspektasi ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur
sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang JF
Analis HAM (Hak Asasi Manusia), bahwa Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilakukan melalui: pengangkatan pertama; perpindahan
dari jabatan lain; penyesuaian; dan promosi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Hak Asasi Manusia melalui pengangkatan pertama harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan kualifikasi rumpun
ilmu sosial humaniora; dan
e.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir.
Pengangkatan pertama merupakan
pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi
Manusia dari calon PNS bagi: a) Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli
Pertama; atau b) Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda.
Pengangkatan pertama melalui
pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dari calon PNS
harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dalam
keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan kelas
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia. Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan
pertama dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun Pengangkatan dalam Jabatan
Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui perpindahan dari jabatan lain dilakukan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
berstatus PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah:
1.
S1 (Strata-Satu)/D-4 (Diploma-Empat) sesuai dengan kualifikasi rumpun ilmu sosial
humaniora atau bidang pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan
Fungsional Analis Hak Asasi Manusia bagi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama,
Analis Hak Asasi Manusia Ahli Muda dan Analis Hak Asasi Manusia Ahli Madya; dan
2.
S2 (Strata-Dua) sesuai dengan kualifikasi rumpun ilmu sosial humaniora atau bidang
pendidikan lainnya yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Analis
Hak Asasi Manusia bagi Analis Hak Asasi Manusia Ahli Utama,
e.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f.
memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang hak asasi manusia paling
singkat 2 (dua) tahun;
g.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir; dan h. berusia paling tinggi:
1.
53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hak
Asasi Manusia Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli
Muda;
2.
55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hak
Asasi Manusia Ahli Madya; dan
3.
60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi
Manusia Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Hak Asasi Manusia melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan
bagi: a) pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat
pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia
Ahli Utama; b) pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Analis Hak
Asasi Manusia Ahli Madya; c) pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Hak Asasi Manusia Ahli Muda; dan d) pejabat pelaksana ke dalam Jabatan
Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama.
Selain perpindahan sebagaima
dimaksud di atas, perpindahan juga dilaksanakan antar-Jabatan Fungsional dalam jenjang
yang setara dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Analis
Hak Asasi Manusia Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b.
perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke
dalam Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia Ahli Pertama, Ahli Muda, dan
Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun
jabatan yang diduduki; dan
c.
perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi
kompetensi dan pengalaman bidang tugas serta kebutuhan organisasi.
Dalam hal penataan birokrasi
atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman dapat dipertimbangkan
menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. Pengusulan untuk pengangkatan
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun
sebelum batas persyaratan usia pensiun.
Sedangkan Pengangkatan dalam
Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia melalui penyesuaian harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
berstatus sebagai PNS;
b.
memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c.
sehat jasmani dan rohani;
d.
berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat;
e.
memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas bidang Jabatan Fungsional
Analis Hak Asasi Manusia paling singkat 2 (dua) tahun; dan
f.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun
terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Hak Asasi Manusia dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan
pada jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
Analis Hak Asasi Manusia melalui Promosi dalam Jabatan Fungsional Analis Hak
Asasi Manusia dilaksanakan melalui: a) promosi ke dalam atau dari Jabatan
Fungsional Analis Hak Asasi Manusia; dan b) kenaikan jenjang Jabatan Fungsional
Analis Hak Asasi Manusia.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua)
tahun terakhir; c. memiliki rekam jejak yang baik;
d.
tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
e.
tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan
profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
f.
tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun
waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional
melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a.
memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b.
mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi yang ditetapkan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun
terakhir; dan
d.
berijazah paling rendah magister sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang
relevan dengan tugas Jabatan Fungsional Analis Hak Asasi Manusia jenjang Ahli
Utama.
Promosi melalui kenaikan jenjang
jabatan dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja. Untuk
mengikuti uji kompetensi, Analis Hak Asasi Manusia terlebih dahulu harus telah memenuhi
Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan. Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme
kenaikan jenjang jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya silahkan
download dan baca Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Jabatan
Fungsional (JF) Analis Hak Asasi Manusia (HAM).
Link download Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Permenpan RB Nomor 3 Tahun 2025 Tentang JF
Analis Hak Asasi Manusia. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar