SK BAN PDM tentang Penetapan Hasil Banding Akreditas Sekolah/Madrasah SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2024 terdapat dalam Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah Nomor: 195/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Hasil Banding Atas Status Akreditasi Sekolah, Madrasah, Dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024.
Pertimbanagan diterbitkannya Surat Keputusan atau SK Ketua BAN PDM Nomor: 195/BAN-PDM/SK/2025 Tentang
Penetapan Hasil Banding Penetapan
Hasil
Banding Akreditas Sekolah/Madrasah SD
MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2024 adalah
a) bahwa
dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan dan/atau
program pendidikan kesetaraan, perlu dilakukan penilaian akreditasi terhadap sekolah,
madrasah, dan program pendidikan kesetaraan tahun 2024; b) bahwa berdasarkan kebijakan dan mekanisme
akreditasi yang telah ditetapkan oleh BAN-PDM, satuan pendidikan yang keberatan
atas hasil akreditasi yang telah ditetapkan dapat mengajukan banding; c) bahwa berdasarkan penelaahan
ulang terhadap dokumen dan informasi yang disampaikan oleh satuan pendidikan yang
mengajukan banding atas hasil akreditasi yang telah ditetapkan; d) bahwa berdasarkan hasil analisis
terhadap Rapor Pendidikan Tahun 2022, 2023, dan 2024; e) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, b, c, dan d, perlu menetapkan Keputusan Ketua Badan Akreditasi
Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
tentang Penetapan Hasil Banding atas Status Akreditasi Sekolah, Madrasah, dan
Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024.
Dasar hukum ditetapkannya Surat Keputusan atau SK Ketua BAN PDM Nomor: 195/BAN-PDM/SK/2025 Tentang
Penetapan Hasil Banding Penetapan
Hasil
Banding Akreditas Sekolah/Madrasah SD
MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2024 adalah:
1.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
(Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4301);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6676) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2021 tentang Standar
Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2022 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 6762);
3.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 01 Tahun
2024 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah (Lembaran Negara Tahun 2024 Nomor 1050);
4.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2023
Tentang Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
(Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 422);
5.
Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4/P/2025 tentang Perubahan
Kedua Atas Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor
159/P/2023 Tentang Pengangkatan Anggota Badan Akreditasi Nasional Pendidikan
Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Periode Tahun
2023-2028;
6.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik
Indonesia Nomor 388/P/2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendidikan,
Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 192/P/2023 Tentang Ketua, Sekretaris Badan
Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah dan Ketua Kelompok Kerja Pendidikan Anak Usia Dini dan Ketua Kelompok
Kerja Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Periode Tahun 2023–2028;
7.
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia
Nomor 246/O/2024 Tentang Instrumen Akreditasi Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan
Dasar, dan Pendidikan Menengah;
Memperhatikan : Hasil Rapat Pleno
Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan
Menengah tanggal 8 April 2025 tentang Persetujuan Hasil Banding atas Status Akreditasi
Sekolah, Madrasah, dan Program Pendidikan Kesetaraan Tahun 2024.
Isi Surat Keputusan atau SK Ketua BAN PDM Nomor: 195/BAN-PDM/SK/2025 Tentang
Penetapan Hasil Banding Penetapan
Hasil
Banding Akreditas Sekolah/Madrasah SD
MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2024
menyatakan Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA BADAN AKREDITASI NASIONAL PENDIDIKAN
ANAK USIA DINI, PENDIDIKAN DASAR, DAN PENDIDIKAN MENENGAH TENTANG PENETAPAN HASIL
BANDING ATAS STATUS AKREDITASI SEKOLAH, MADRASAH, DAN PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN
TAHUN 2024.
Diktum KESATU: : Sekolah,
madrasah, dan program pendidikan kesetaraan yang telah memenuhi persyaratan
untuk ditetapkan hasil banding atas status akreditasinya sebagaimana tercantum dalam
lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Diktum KEDUA : Hasil banding atas status akreditasi sekolah,
madrasah, dan program pendidikan kesetaraan sebagaimana dimaksud dalam DIKTUM KESATU,
menggantikan status akreditasi yang sudah ditetapkan sebelumnya.
Diktum KETIGA : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Diktum KEEMPAT : Apabila terdapat kekeliruan dalam Surat Keputusan
ini, maka akan diperbaiki sebagaimana mestinya.
Berikut ini Link download Surat Keputusan atau SK
Ketua BAN PDM Nomor:
195/BAN-PDM/SK/2025 Tentang Penetapan Hasil Banding Penetapan
Hasil
Banding Akreditas Sekolah/Madrasah SD
MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2024
Link Download SK Hasil Banding Akreditas SD MI SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2024
Demikian informasi tentang Link Download Hasil Banding Akreditas SD MI
SMP MTS SMA MA SMK Tahun 2024. Semoga
ada manfaatnya.
Posting Komentar untuk "Hasil Banding Akreditas SD SMP SMA SMK Tahun 2024"