Dinyatakan dalam Instruksi Mendagri atau InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah otonom diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat berdasarkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan dimaksud melalui penyelenggaraan pembangunan daerah. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan daerah juga harus mendukung pencapaian target pembangunan nasional dengan memperhatikan karakteristik yang dimiliki masing masing daerah.
Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan
pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional. Berdasarkan konsep pembangunan daerah dimaksud, daerah
melaksanakan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepadanya untuk
meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan
berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing
daerah dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dokumen perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjenjang sesuai
periodisasi dan substansinya baik untuk pemerintah daerah dan perangkat daerah
(PD). Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang {RPJPD) dijabarkan oleh
Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD dan Renstra PD),
selanjutnya dioperasionalkan dalam perencanaan pembangunan tahunan daerah {RKPD
dan Renja PD).
Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Perda RPJPD Tahun 2025-2045, daerah
berkewajiban untuk segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Tahun 2025-2029, mulai dari Rancangan Teknokratik (Rantek) RPJMD, di
mana sebagian substansinya menjadi masukan dalam penyusunan Rancangan Awal
RPJMD Tahun 2025-2029.
Penyusunan RPJMD harus diselesaikan dalam waktu 6 {enam) bulan setelah
pelantikan kepala daerah terpilih . Apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak
menetapkan Peraturan Daer ah (Perda) RPJMD dalam waktu tersebut, kepala daerah dan
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) j Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
(DPRA)JDewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)JDewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota (DPRK) di Aceh dan Papua dapat dikenai sanksi administratif
sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan berupa tidak
dibayarkan hak-hak keuangannya selama 3 (tiga} bulan.
Penyusunan RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 dilakukan secara
bersamaanj simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan Renstra PD
Provinsi/KabupatenjKota Tahun 2025-2029. Sebagian substansi Renstra PD
Provinsi/KabupatenfKota Tahun 2025- 2029 merupakan bagian dari RPJMD
Provinsi/KabupatenfKota Tahun 2025-2029
Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029
dilakukan dengan menjamin kesinambungan pembangunan daerah terutama dalam
rangka meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,
terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh
kebutuhan masyarakat, baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan
publik, maupun pemberdayaan masyarakat.
Mengingat perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari
perencanaan pembangunan nasional, diperlukan penyelarasan RPJMD Tahun 2025-2029
dengan RPJMN Tahun 2025- 2029. Penyelarasan 1m mencakup penyelarasan kinerja
dan periodisasinya. Aspek penyelarasan dimaksud bermakna bahwa disamping RPJMD
Tahun 2025-2029 menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah, dan wakil
kepala daerah terpilih, sekaligus juga merupakan bagian dari upaya mendukung
secara seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian 8 (Delapan) Asta Cita,
17 (Tujuh belas) Program Prioritas, dan 8 (Delapan) Proyek Hasil Terbaik Cepat
(Quick Wins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI periode
2025-2029.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam upaya menjadikan dokumen
perencanaan jangka menengah daerah lebih rasional, operasional, efektif, dan
akuntabel , penyusunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029 dilakukan dengan
menekankan aspek teknokratis melalui pendekatan manajemen stratejik, logic
model, berfikir sistem, dan sistem dinamik.
Maksud diterbitkkannya InMendagri Nomor
2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah
Tahun 2025-2029 adalah :
a. Sebagai acuan bagi Pemerintah
Daerah dalam menyusun RPJMD Tahun 2025-2029 yang meliputi tahapan , tata cara,
sistematika , dan substansi; dan
b. Sebagai upaya menyelaraskan RPJMN
Tahun 2025-2029 dengan RPJMD Tahun 2025-2029) .
Tujuan diterbitkkan InMendagri Nomor
2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah
Tahun 2025-2029, yaitu:
a. Tersusunnya RPJMD Tahun 2025-2029
yang dapat berkontribusi secara maksimal terhadap pencapaian target pembangunan
jangka menengah nasional; dan
b. Tersusunnya RPJMD Tahun 2025-2029
yang memberikan ruang optimal bagi pembangunan daerah sesuai dengan
karakteristik, inovasi, dan pengembangan daerah.
Dalam Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 ini, yang dimaksud dengan:
1. Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan
pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun pada tingkat Provinsi dan
Kabupaten/Kota yang berpedoman kepada RPJP Nasional.
2. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen Perencanaan
Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari
visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan
RPJM Nasional.
3. Rancangan Teknokratik RPJMD
adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh
pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum
terpilihnya Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
4. Kajian Lingkungan Hidup Strategis
RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi
dasar untuk mengintegrasikan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam dokumen
RPJMD.
5. Rencana lnduk dan Peta Jalan
Pemajuan Iptek di Daerah (RIPJPID) adalah dokumen perencanaan pembangunan yang
bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif memuat peran ilmu pengetahuan
dan teknologi serta Riset dan Inovasi di dalam mengatasi permasalahan prioritas
pembangunan daerah .
6. Rencana Strategis Perangkat
Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah
dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.
7. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang
selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1
(satu) tahun.
8. Rencana Kerja Perangkat Daerah
yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan
Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
9. Visi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah
rumusan umum mengenai keadaanfkondisi daerah yang diinginkan/terwujud pada
tahun 2029 sebagai hasil pembangunan selama 5 (lima) tahun .
10. Misi RPJMD Tahun 2025-2029
adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan oleh daerah
untuk mewujudkan visi RPJMD Tahun 2025-2029.
11. Tujuan RPJMD Tahun 2025-2029
adalah rangkaian kinerja yang menggambarkan tercapainya visi selama 5 (lima)
tahun yang selaras dengan RPJPD Tahun 2025-2045 dan RPJMN Tahun 2025-2029.
12. Tujuan Renstra PD Tahun
2025-2029 adalah kinerja yang ingin diwujudkan selama 5 (lima) tahun untuk
menggambarkan kebermanfaatan PD berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan
Kriteria {NSPK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau memperhatikan sasaran
RPJMD .
13. Sasaran RPJMD Tahun 2025-2029
adalah rangkaian kinerja yang berupa hasil penyelenggaraan pembangunan daerah
menuju tercapainya tujuan RPJMD.
14. Sasaran Renstra PD Tahun
2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang dapat berupa tahapan dan fokusjaspek
prioritas menuju terwujudnya pencapaian tujuan Renstra PD.
15. Basil (outcome) adalah kondisi
yang diharapkan dari berfungsinya suatu outputjkeluaran.
16. Keluaran (outpu adalah suatu
produk akhir berupa barangfjasa yang dihasilkan atas proses pemanfaatan sumber
daya.
17. Strategi RPJMD Tahun 2025-2029
adalah rencana tindakan yang komprehensif berisikan langkah-langkahjupaya yang
akan dilakukan diantaranya berupa optimalisasi sumber daya, tahapan, fokus,
lokus dan penentuan program prioritas dalam menghadapi lingkungan dinamis untuk
mencapai tujuanjsasaran RPJMD.
18. Strategi Renstra PD Tahun
2025-2029 adalah adalah rencana tindakan yang komprehensif berisikan
langkah-langkahjupaya yang akan dilakukan diantaranya berupa optimalisasi sumber
daya, tahapan, fokus, lokus dan penentuan programjkegiatan/ subkegiatan dalam
menghadapi lingkungan yang dinamis untuk mencapai tujuanjsasaran Renstra PD.
19. Arah Kebijakan RPJMD Tahun
2025-2029 adalah rangkaian kerja yang merupakan penjabaran misi yang selaras
dengan strategi dalam rangka mencapai target tujuan dan sasaran RPJMD.
20. Arah Kebijakan Renstra PD Tahun 2025-2029
adalah rangkaian kerja yang merupakan operasionalisasi NSPK sesuai dengan tugas
dan fungsi PD dan arab kebijakan RPJMD serta selaras dengan strategi dalam
rangka mencapai target tujuan dan sasaran Renstra PD.
21. Program Prioritas adalah program
strategis yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen untuk
mewujudkan tujuan dan sasaran RPJMD yang diperoleh dengan teknik cascading
(penurunan) kinerja.
22. Permasalahan adalah pernyataan
yang disimpulkan dari kesenjangan antara realita/ capaian pembangunan dengan
kondisi ideal yang seharusnya tersedia.
23. Isu Strategis adalah kondisi
atau hal yang harus diperhatikan dan dikedepankan dalam perencanaan pembangunan
daerah karena dampaknya dapat mempengaruhi daerah baik secara langsung ataupun
tidak langsung secara signifikan di masa datang.
24. Kinerja adalah capaian basil
kerja (keluaran , hasil, dan dampak) .
25. Indikator Kinerja adalah ukuran
keberhasilan yang akan dicapai dari ketja program, kegiatan, dan subkegiatan
yang telah direncanakan .
26. Indikator Kinerja Utama adalah
ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD sesuai dengan visi dan
misi kepala daerah dan diperoleh dari indikator tujuanf sasaran yang
terseleksi.
27. Indikator Kinerja Daerah adalah
ukuran keberhasilan pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
mencakup indikator makro pembangunan dan indikator kinerja kunci.
28. Indikator Kinerja Kunci adalah
indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan
pemerintahan sesuai dengan kewenangan daerah.
29. Badan Perencanaan Pembangunan
Daerah atau sebutan lain yang selanjutnya disingkat dengan BAPPEDA adalah
Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan,
pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
30. Hari adalah hari kalender.
Apa saja Kaidah Umum Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029? Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi dan misi, program
kepala daerah yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah (RPJPD). RPJMD Tahun 2025-2029 diarahkan sebagai upaya mendukung
pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan
masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan
subjek pembangunan. Hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam
mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan , Pemerintah Daerah harus
menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan.
Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan secara transparan, responsif,
efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan
lingkungan , dan berkelanjutan . Adapun pendekatan yang digunakan dalam
penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029, adalah:
1. pendekatan teknokratik ;
2. pendekatan partisipatif ;
3. pendekatan politis;
4. pendekatan atas-bawah dan bawah-atas;
5. pendekatan holistik-tematik;
6. pendekatan integratif; dan
7. pendekatan spasial.
Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPJMDProvinsi/Kabupaten/Kota
Tahun 2025-2029 yaitu:
1. RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun
2025-2029 disusun dengan mempedomani RPJMN Tahun 2025-2029, yang di dalamnya
telah mernuat prioritas pernbangunan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden
Republik Indonesia .
2. RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota
Tahun 2025-2029 disusun dengan memperhatikan Rancangan Teknokratik RPJMD
Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 .
3. RPJMD KabupatenjKota Tahun
2025-2029 disusun secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan RPJMD
Provinsi Tahun 2025- 2029.
4. RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota
Tahun 2025-2029 disusun secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan
Renstra PD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029.
5. Data capaian pembangunan 5 (lima}
tahun terakhir dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, sebagai salah satu
dasar proyeksi target capaian pembangunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029
.
6. Kebijakan pernanfaatan dan
pencadangan surnber daya alam serta kebijakan adaptasi dan rnitigasi perubahan
iklim dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH),
danfatau tujuan pernbangunan berkelanjutan, daya dukung dan daya tampung lingkungan,
serta Isu-Isu strategis dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS} RPJMD
Tahun 2025-2029.
7. Manajemen Risiko Pembangunan
Nasional di Daerah.
8. Dokumen perencanaan pembangunan
dan sektorallainnya .
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri InMendagri Nomor 2 Tahun 2025
tentang Pedoman Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Daerah
Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 (PDF), melalui link
yang tersedia di bawah ini.
Link download Salinan dan Lampiran InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 PDF
Demikian informasi tentang InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Semoga ada manfaatnya
Tidak ada komentar
Posting Komentar