InMendagri No 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029

Instruksi Mendagri atau InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029


Dinyatakan dalam Instruksi Mendagri atau InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan daerah otonom diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat berdasarkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sebagai tindak lanjutnya, pemerintah daerah berupaya mewujudkan kesejahteraan dimaksud melalui penyelenggaraan pembangunan daerah. Pemerintah daerah dalam menyelenggarakan pembangunan daerah juga harus mendukung pencapaian target pembangunan nasional dengan memperhatikan karakteristik yang dimiliki masing­ masing daerah.

 

Pembangunan daerah merupakan perwujudan dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang telah diserahkan ke daerah sebagai bagian integral dari pembangunan nasional. Berdasarkan konsep pembangunan daerah dimaksud, daerah melaksanakan urusan pemerintahan yang telah diserahkan kepadanya untuk meningkatkan dan memeratakan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, lapangan berusaha, meningkatkan akses dan kualitas pelayanan publik dan daya saing daerah dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

Dokumen perencanaan pembangunan daerah disusun secara berjenjang sesuai periodisasi dan substansinya baik untuk pemerintah daerah dan perangkat daerah (PD). Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Panjang {RPJPD) dijabarkan oleh Dokumen Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD dan Renstra PD), selanjutnya dioperasionalkan dalam perencanaan pembangunan tahunan daerah {RKPD dan Renja PD).

 

Sebagai tindak lanjut ditetapkannya Perda RPJPD Tahun 2025-2045, daerah berkewajiban untuk segera menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029, mulai dari Rancangan Teknokratik (Rantek) RPJMD, di mana sebagian substansinya menjadi masukan dalam penyusunan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2029.

 

Penyusunan RPJMD harus diselesaikan dalam waktu 6 {enam) bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih . Apabila penyelenggara pemerintahan daerah tidak menetapkan Peraturan Daer ah (Perda) RPJMD dalam waktu tersebut, kepala daerah dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) j Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA)JDewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)JDewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK) di Aceh dan Papua dapat dikenai sanksi administratif sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya selama 3 (tiga} bulan.

 

Penyusunan RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 dilakukan secara bersamaanj simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan Renstra PD Provinsi/KabupatenjKota Tahun 2025-2029. Sebagian substansi Renstra PD Provinsi/KabupatenfKota Tahun 2025- 2029 merupakan bagian dari RPJMD Provinsi/KabupatenfKota Tahun 2025-2029

 

Penyusunan RPJMD dan Renstra PD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 dilakukan dengan menjamin kesinambungan pembangunan daerah terutama dalam rangka meningkatkan capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, terlebih menyangkut kualitas dan kuantitas pelayanan yang langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, baik pada aspek pembangunan, pemerintahan, pelayanan publik, maupun pemberdayaan masyarakat.

 

Mengingat perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, diperlukan penyelarasan RPJMD Tahun 2025-2029 dengan RPJMN Tahun 2025- 2029. Penyelarasan 1m mencakup penyelarasan kinerja dan periodisasinya. Aspek penyelarasan dimaksud bermakna bahwa disamping RPJMD Tahun 2025-2029 menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah, dan wakil kepala daerah terpilih, sekaligus juga merupakan bagian dari upaya mendukung secara seiring sejalan dengan pelaksanaan dan pencapaian 8 (Delapan) Asta Cita, 17 (Tujuh belas) Program Prioritas, dan 8 (Delapan) Proyek Hasil Terbaik Cepat (Quick Wins) yang dicanangkan oleh Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2025-2029.

 

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dan dalam upaya menjadikan dokumen perencanaan jangka menengah daerah lebih rasional, operasional, efektif, dan akuntabel , penyusunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029 dilakukan dengan menekankan aspek teknokratis melalui pendekatan manajemen stratejik, logic model, berfikir sistem, dan sistem dinamik.

 

Maksud diterbitkkannya InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 adalah :

a. Sebagai acuan bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun RPJMD Tahun 2025-2029 yang meliputi tahapan , tata cara, sistematika , dan substansi; dan

b. Sebagai upaya menyelaraskan RPJMN Tahun 2025-2029 dengan RPJMD Tahun 2025-2029) .

 

Tujuan diterbitkkan InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029, yaitu:

a. Tersusunnya RPJMD Tahun 2025-2029 yang dapat berkontribusi secara maksimal terhadap pencapaian target pembangunan jangka menengah nasional; dan

b. Tersusunnya RPJMD Tahun 2025-2029 yang memberikan ruang optimal bagi pembangunan daerah sesuai dengan karakteristik, inovasi, dan pengembangan daerah.

 

Dalam Pedoman Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 ini, yang dimaksud dengan:

1. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disebut RPJP Daerah adalah dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun pada tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang berpedoman kepada RPJP Nasional.

2. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut RPJM Daerah adalah dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah dengan berpedoman pada RPJP Daerah dan RPJM Nasional.

3. Rancangan Teknokratik RPJMD adalah rancangan dokumen perencanaan 5 (lima) tahunan yang disiapkan oleh pemerintah Daerah dengan sepenuhnya menggunakan pendekatan teknokratik sebelum terpilihnya Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.

4. Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar untuk mengintegrasikan tujuan Pembangunan Berkelanjutan ke dalam dokumen RPJMD.

5. Rencana lnduk dan Peta Jalan Pemajuan Iptek di Daerah (RIPJPID) adalah dokumen perencanaan pembangunan yang bersifat sistemik, komprehensif, dan partisipatif memuat peran ilmu pengetahuan dan teknologi serta Riset dan Inovasi di dalam mengatasi permasalahan prioritas pembangunan daerah .

6. Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat dengan Renstra Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 5 (lima) tahun.

7. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

8. Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.

9. Visi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rumusan umum mengenai keadaanfkondisi daerah yang diinginkan/terwujud pada tahun 2029 sebagai hasil pembangunan selama 5 (lima) tahun .

10. Misi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan oleh daerah untuk mewujudkan visi RPJMD Tahun 2025-2029.

11. Tujuan RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang menggambarkan tercapainya visi selama 5 (lima) tahun yang selaras dengan RPJPD Tahun 2025-2045 dan RPJMN Tahun 2025-2029.

12. Tujuan Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah kinerja yang ingin diwujudkan selama 5 (lima) tahun untuk menggambarkan kebermanfaatan PD berdasarkan Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria {NSPK) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat dan/ atau memperhatikan sasaran RPJMD .

13. Sasaran RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang berupa hasil penyelenggaraan pembangunan daerah menuju tercapainya tujuan RPJMD.

14. Sasaran Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kinerja yang dapat berupa tahapan dan fokusjaspek prioritas menuju terwujudnya pencapaian tujuan Renstra PD.

15. Basil (outcome) adalah kondisi yang diharapkan dari berfungsinya suatu outputjkeluaran.

16. Keluaran (outpu adalah suatu produk akhir berupa barangfjasa yang dihasilkan atas proses pemanfaatan sumber daya.

17. Strategi RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rencana tindakan yang komprehensif berisikan langkah-langkahjupaya yang akan dilakukan diantaranya berupa optimalisasi sumber daya, tahapan, fokus, lokus dan penentuan program prioritas dalam menghadapi lingkungan dinamis untuk mencapai tujuanjsasaran RPJMD.

18. Strategi Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah adalah rencana tindakan yang komprehensif berisikan langkah-langkahjupaya yang akan dilakukan diantaranya berupa optimalisasi sumber daya, tahapan, fokus, lokus dan penentuan programjkegiatan/ subkegiatan dalam menghadapi lingkungan yang dinamis untuk mencapai tujuanjsasaran Renstra PD.

19. Arah Kebijakan RPJMD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kerja yang merupakan penjabaran misi yang selaras dengan strategi dalam rangka mencapai target tujuan dan sasaran RPJMD.

20. Arah Kebijakan Renstra PD Tahun 2025-2029 adalah rangkaian kerja yang merupakan operasionalisasi NSPK sesuai dengan tugas dan fungsi PD dan arab kebijakan RPJMD serta selaras dengan strategi dalam rangka mencapai target tujuan dan sasaran Renstra PD.

21. Program Prioritas adalah program strategis yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah sebagai instrumen untuk mewujudkan tujuan dan sasaran RPJMD yang diperoleh dengan teknik cascading (penurunan) kinerja.

22. Permasalahan adalah pernyataan yang disimpulkan dari kesenjangan antara realita/ capaian pembangunan dengan kondisi ideal yang seharusnya tersedia.

23. Isu Strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan dan dikedepankan dalam perencanaan pembangunan daerah karena dampaknya dapat mempengaruhi daerah baik secara langsung ataupun tidak langsung secara signifikan di masa datang.

24. Kinerja adalah capaian basil kerja (keluaran , hasil, dan dampak) .

25. Indikator Kinerja adalah ukuran keberhasilan yang akan dicapai dari ketja program, kegiatan, dan subkegiatan yang telah direncanakan .

26. Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD sesuai dengan visi dan misi kepala daerah dan diperoleh dari indikator tujuanf sasaran yang terseleksi.

27. Indikator Kinerja Daerah adalah ukuran keberhasilan pencapaian penyelenggaraan pemerintahan daerah yang mencakup indikator makro pembangunan dan indikator kinerja kunci.

28. Indikator Kinerja Kunci adalah indikator kinerja yang menggambarkan keberhasilan penyelenggaraan suatu urusan pemerintahan sesuai dengan kewenangan daerah.

29. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah atau sebutan lain yang selanjutnya disingkat dengan BAPPEDA adalah Perangkat Daerah yang melaksanakan tugas dan mengoordinasikan penyusunan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah.

30. Hari adalah hari kalender.

 

Apa saja Kaidah Umum Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029? Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) merupakan penjabaran dari visi dan misi, program kepala daerah yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). RPJMD Tahun 2025-2029 diarahkan sebagai upaya mendukung pencapaian tujuan pembangunan nasional dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat daerah yang berkeadilan dengan menempatkan manusia sebagai objek dan subjek pembangunan. Hal tersebut didasarkan pada prinsip hak asasi bahwa dalam mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan , Pemerintah Daerah harus menitikberatkan masyarakat sebagai penerima manfaat dan pelaku pembangunan.

 

Penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029 dilakukan secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan , dan berkelanjutan . Adapun pendekatan yang digunakan dalam penyusunan RPJMD Tahun 2025-2029, adalah:

1. pendekatan teknokratik ;

2. pendekatan partisipatif ;

3. pendekatan politis;

4. pendekatan atas-bawah dan bawah-atas;

5. pendekatan holistik-tematik;

6. pendekatan integratif; dan

7. pendekatan spasial.

 

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RPJMDProvinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 yaitu:

1. RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 disusun dengan mempedomani RPJMN Tahun 2025-2029, yang di dalamnya telah mernuat prioritas pernbangunan Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia .

2. RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 disusun dengan memperhatikan Rancangan Teknokratik RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 .

3. RPJMD KabupatenjKota Tahun 2025-2029 disusun secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan RPJMD Provinsi Tahun 2025- 2029.

4. RPJMD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029 disusun secara simultan dan terkoordinasi dengan penyusunan Renstra PD Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025-2029.

5. Data capaian pembangunan 5 (lima} tahun terakhir dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2024, sebagai salah satu dasar proyeksi target capaian pembangunan RPJMD dan Renstra PD Tahun 2025-2029 .

6. Kebijakan pernanfaatan dan pencadangan surnber daya alam serta kebijakan adaptasi dan rnitigasi perubahan iklim dalam Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), danfatau tujuan pernbangunan berkelanjutan, daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta Isu-Isu strategis dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS} RPJMD Tahun 2025-2029.

7. Manajemen Risiko Pembangunan Nasional di Daerah.

8. Dokumen perencanaan pembangunan dan sektorallainnya .

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah) Daerah Dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029 (PDF), melalui link yang tersedia di bawah ini.

 

Link download Salinan dan Lampiran InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 PDF 

 

Demikian informasi tentang InMendagri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan RPJMD dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029. Semoga ada manfaatnya

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Cari Blog Ini

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post