Presiden Prabowo telah menerbitkan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Revitalisasi Satuan Pendidikan, SMA Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran.
Dinyatakan dalam Inpres (Instruksi
Presiden) Nomor 7 Tahun 2025, bahwa dalam
rangka mendorong peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia
Indonesia melalui percepatan program pembangunan dan revitalisasi satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,
pembangunan dan pengelolaan Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda, dan
digitalisasi pembelajaran,.
Isi Inpres tersebut dengan ini
menginstruksikan kepada: Menteri
Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah; Menteri Agama; Menteri Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi; Menteri Dalam Negeri; Menteri
Keuangan; Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Menteri
Pekerjaan Umum; Menteri
Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional; Menteri
Luar Negeri; Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi; Menteri
Komunikasi dan Digital; Kepala Staf Kepresidenan; Kepala Komunikasi
Kepresidenan ; Kepala Badan Siber dan Sandi Negara; Kepala Badan Infonnasi
Geospasial; Kepala
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ; dan Para gubernur dan
bupati/wali
kota .
Untuk
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi,
dan kewenangan masing-masing untuk:
1.
merencanakan dan menyediakan anggaran, melaksanakan,
memantau, mengevaluasi, serta mengendalikan program percepatan pembangunan dan
revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi
pembelajaran;
2.
melakukan identifikasi dan pemetaan kebutuhan jumlah satuan pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, jumlah saswa, lulusan,
dan kebutuhan laban secara nasional;
3.
melaksanakan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah, serta pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul
Garuda;
4.
melakukan pemetaan, mitigasi, dan menyelesaikan kendala dan hambatan dalam
pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA
Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran; dan
5.
monitoring dan evaluasi program percepatan pelaksanaan pembangunan dan
revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini , pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan
digitalisasi pembelajaran .
Khusus
kepada :
1.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk :
a.
melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian dalam perencanaan dan
pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,
pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran;
dan
b.
menyampaikan laporan pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,
pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran
kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam 4 (empat) bulan dan/atau
sewaktu-waktu apabila diperlukan .
2.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk:
a.
melaksanakan percepatan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah termasuk penetapan lokasi
prioritasnya;
b.
menentukan mekanisme pelaksanaan pembangunan dan revitalisasi
satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah
yang paling tepat dan optimal sesuai dengan kondisi dan sumber daya lokal;
c.
melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan
standar kualitas bangunan dalam pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
d.
menyiapkan dukungan dalarn pendirian dan pengelolaan SMA Unggul Garuda; dan
e.
melaksanakan percepatan pelaksanaan digitalisasi pem belajaran.
3.
Menteri Agama untuk :
a.
melaksanakan perencanaan sarana dan prasarana program pembangunan dan
revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah;
b.
melaksanakan penyediaan sarana dalam program pembangunan dan revitalisasi satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah;
c.
melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan standar kualitas
bangunan dalam pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah ;
d.
menyiapkan dukungan dalam pengelolaan SMA UnggulGaruda ; dan
e.
melaksanakan percepatan digitalisasi pembelajaran .
4.
Menteri Pendidikan Tinggi , Sains, dan Teknologi untuk:
a.
melaksanakan pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda;
b.
melakukan koordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum untuk memastikan standar
kualitas bangunan dalam pembangunan SMA Unggul Garuda; dan
c.
memastikan lulusan SMA Unggul Garuda mampu bersaing untuk melanjutkan
pendidikan di perguruan tinggi unggul kelas dunia.
5.
Menteri DaJam Negeri untuk :
a.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan gubernur dan bupatifwali kota
untuk mendukung pelaksanaan program pembangunan dan revitalisasi satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,
pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran;
dan
b.
menyiapkan dukungan kebijakan, program, dan anggaran yang dibutuhkan oleh pemerintah
daerah dalam melaksanakan program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar, dan .Pendidikan menengah, pembangunan dan
pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran .
6.
Menteri Keuangan untuk memberikan fasilitasi dan dukungan teknis penganggaran
yang diperlukan oleh kementerianflembaga terkait dalam rangka program
pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan
dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda,
dan digitalisasi pembelajaran.
7.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional untuk mengintegrasikan perencanaan program dan anggaran pembangunan
dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan
digitalisasi pembelajaran .
8.
Menteri Pekerjaan Umum untuk melakukan pembangunan prasarana program
revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini , pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah di bawah pembinaan Kementerian Agama .
9.
Menteri Agraria dan Tata RuangjKepala Badan Pertanahan Nasional untuk:
a.
memfasilitasi percepatan penerbitan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang untuk
SMA Unggul Garuda; dan
b.
memfasilitasi percepatan pelaksanaan pengadaan tanah dan sertifikasi hak atas
tanah untuk pembangunan SMA Unggul Garuda.
10.
Menteri Luar Negeri untuk:
a.
mendukung penyelenggaraan pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak
usia dini , pendidikan dasar, dan pendidikan menengah pada satuan pendidikan
yang berada di luar negeri sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan di
negara setempat; dan
b.
mendukung pengelolaan SMA Unggul Garuda melalui kerja sama dengan perguruan
tinggi kelas dunia dalam memberikan akses yang lebih luas bagi siswa, pendidik,
dan tenaga kependidikan SMA Unggul Garuda.
11.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk
memfasilitasi penataan kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusia
aparatur, pelayanan publik, dan tata kelola transformasi digital pemerintah
dalam mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul
Garuda dan digitalisasi pembelajaran.
12.
Menteri Komunikasi dan Digital untuk:
a.
menyediakan infrastruktur pemerintah digital termasuk di dalamnya infrastruktur
Pusat Data Nasional, Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan
Pemerintah, yang rnendukung digitalisasi pernbelajaran;
b.
mendukung penyiapan sistem informasi pembelajaran yang dikembangkan oleh
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Agama, dan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, untuk menjadi ekosistern pembelajaran
digital terpadu;
c.
mendukung penyediaan infrastruktur digital dan pengembangan jaringan internet
berkualitas tinggi untuk rnendukung akses digitalisasi pembelajaran di seluruh
wilayah Indonesia; dan
d.
rnelaksanakan diseminasi informasi program revitalisasi satuan pendidikan anak
usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, serta pembangunan dan
pengelolaan SMA Unggul Garuda.
13.
Kepala Staf Kepresidenan untuk mendukung pengendalian pelaksanaan program pem
bangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan
digitalisasi pembelajaran.
14.
Kepala Komunikasi Kepresidenan untuk :
a.
melakukan analisis isu dan informasi aktual, strategis, dan politik terkait
program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA
Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran ;
b.
melakukan pengelolaan materi dan strategi komunikasi atas isu dan informasi aktual,
strategis, dan politik terkait program pembangunan dan revitalisasi satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah, pembangunan
dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran;
c.
mengoordinasikan dan sinkronisasi diseminasi program pembangunan dan
revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi
pembelajaran; dan
d.
mengoordinasikan dan melakukan sinkronisasi informasi strategis dan evaluasi komunikasi
antar kementerianflembaga terkait • program pembangunan dan revitalisasi satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,
pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran.
15.
Kepala Badan Siber dan Sandi Negara untuk mengoordinasikan peningkatan
operasional keamanan siber digitalisasi pembelajaran dengan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah , Kementerian Agama, dan Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi pada pelaksanaan program pembangunan dan
revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah, serta pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda .
16.
Kepala Badan Informasi Geospasial untuk menyediakan data dan informasi
geospasial melalui jaringan informasi geospasial nasional dan layanan literasi
geospasial dalam rangka mendukung program pembangunan dan revitalisasi satuan
pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah,
pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran.
17.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan penugasan
asurans dan/ atau konsultansi, pembinaan, serta mengoordinasikan Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah kementerianflembaga dan pemerintah daerah dalam
program pembangunan dan revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini,
pendidikan dasar, dan pendidikan menengah , pembangunan dan pengelolaan SMA
Unggul Garuda, dan digitalisasi pembelajaran.
18.
Para gubernur dan bupatijwali kota untuk mendukung percepatan pembangunan dan
revitalisasi satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan
menengah, pembangunan dan pengelolaan SMA Unggul Garuda, dan digitalisasi
pembelajaran pada wilayahnya sesuai dengan kewenangan masing masing dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 7
Tahun 2025 Tentang Revitalisasi Satuan
Pendidikan, SMA Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran, menyatakan: Menteri,
kepala badan, gubernur, dan bupatijwali kota sebagaimana dimaksud dalam Diktum
KEDUA menyampaikan laporan pelaksanaan Instruksi Presiden ini paling sedikit 1
(satu) kali dalam 3 (tiga) bulan danjatau sewaktu-waktu apabila diperlukan kepada
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Adapun Pembiayaan
pelaksanaan Instruksi Presiden ini bersumber dari: a)
Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara; b) Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah; dan c)
sumber
lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagi yang membutuhkan silahkan
download dan baca Salinan Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor
7 Tahun 2025 Tentang Percepatan
Pelaksanaan Program Pembangunan Dan Revitalisasi Satuan Pendidikan Anak Usia
Dini, Pendidikan Dasar, Dan Pendidikan Menengah, Pembangunan Dan Pengelolaan
Sekolah Menengah Atas (SMA) Unggul Garuda, Dan Digitalisasi Pembelajaran
Link download Inpres Presiden Nomor 7 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Inpres (Instruksi
Presiden) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Revitalisasi
Satuan Pendidikan, SMA Unggul Garuda, dan Digitalisasi Pembelajaran. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar