Dalam Instruksi Presiden INPRES Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem, dinyatakan bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem di seluruh wilayah Republik Indonesia melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Melalui INPRES Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Presiden mengintruksikan Para Menteri, TNI, Gubemur; dan
Bupati/Wali Kota untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai dengan tugas,
fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem dengan memastikan ketepatan
sasaran dan integrasi program antar kementerian/lembaga
dengan melibatkan peran serta masyarakat.
Melaksanakan
optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan
ekstrem secara tepat sasaran melalui strategi kebijakan yang meliputi: a) pengurangan
beban pengeluaran masyarakat; b) peningkatan pendapatan
masyarakat; dan c)
penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Serta menggunakan data
tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan
dan penghapusan kemiskinan ekstrem dalam menentukan sasaran program, termasuk
program sekolah,
Khusus
kepada:
1.
Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat untuk:
a.
melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian program kementerian/lembaga
dalam upaya menurunkan beban pengeluaran masyarakat dan mengurangi jumlah
kantong kantong kemiskinan, termasuk program sekolah rakyat;
b.
menetapkan pedoman umum optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan
penghapusan kemiskinan ekstrem;
c.
mengoordinasikan pemanfaatan data tunggal sosial dan ekonomi nasional dalam
optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem;
d.
mengoordinasikan dukungan optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan
penghapusan kemiskinan ekstrem yang melibatkan partisipasi nonpemerintah;
e.
mengoordinasikan pelaksanaan program sekolah rakyat sebagai bagian dari optimalisasi
pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem;
f.
mengoordinasikan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi secara terpadu dengan
kementerian/lembaga terkait; dan
g.
melaporkan pelaksanaan lnstruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala,
setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
2.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian untuk melakukan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian kebijakan kementerian/lembaga dalam upaya
meningkatkan pendapatan masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi dan peningkatan
produktivitas dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan
penghapusan kemiskinan ekstrem.
3.
Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan untuk melakukan
sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian kebijakan
kementerian/lembaga dalam upaya penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan
melalui peningkatan akses pendidikan dan kesehatan dalam rangka optimalisasi
pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
4.
Menteri Koordinator Bidang lnfrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan untuk
melakukan sinkronisasi dan koordinasi serta pengendalian kebijakan kementerian/lembaga
dalam upaya penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan melalui peningkatan
akses infrastruktur dasar dan pembangunan kewilayahan dalam rangka optimalisasi
pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
5.
Menteri Koordinator Bidang Pangan untuk melakukan sinkronisasi dan koordinasi
serta pengendalian kebijakan kementerian/lembaga dalam upaya pengurangan beban
pengeluaran masyarakat melalui penyediaan pangan dalam rangka optimalisasi
pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
6.
Menteri Dalam Negeri untuk:
a.
melakukan koordinasi dan sinkronisasi terhadap kebijakan Gubernur dan
Bupati/Wali Kota terkait optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan
penghapusan kemiskinan ekstrem;
b.
memfasilitasi pemerintah daerah dalam penyusunan program dan kegiatan pada
rencana kerja pemerintah daerah serta pengalokasian anggaran pendapatan dan
belanja daerah dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan
penghapusan kemiskinan ekstrem, tennasuk perizinan terkait program sekolah
rakyat;
c.
memfasilitasi penyelesaian permasalahan terkait Nomor Induk Kependudukan (NIK)
oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota; dan kemiskinan
ekstrem.
7.
Menteri Sosial untuk:
a.
melakukan pemutakhiran data penerima bantuan dan/atau pemberdayaan sosial untuk
mendukung pemutakhiran data tunggal sosial dan ekonomi nasional;
b.
menyalurkan bantuan danfatau pemberdayaan sosial kepada target sasaran
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan basil
asesmen;
c.
mengelola data penyaluran bantuan dan/atau pemberdayaan sosial serta data
kondisi para penerima manfaat yang tergolong miskin dan miskin ekstrem; untuk dan menyelenggarakan sekolah rakyat berasrama bagi
masyarakat miskin dan miskin ekstrem;
e.
menyiapkan dan menyusun kurikulum sekolah rakyat berasrama yang berlandaskan
pada sekolah formal dan sekolah karakter;
f.
menyiapkan sarana prasarana dan asrama sekolah rakyat; dan
g.
membentuk tim formatur untuk program sekolah rakyat.
8.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah untuk:
a.
meningkatkan akses dan kualitas layanan serta menyiapkan program/bantuan
pendidikan dasar dan menengah secara tepat sasaran;
b.
menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar dan bantuan pendidikan lainnya
secara tepat sasaran;
c.
menyiapkan dan menyusun kurikulum sekolah rakyat berasrama yang berlandaskan pada
sekolah formal; dan
d.
menyediakan guru, tenaga pendidik, dan siswa untuk program sekolah rakyat.
9.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
a.
meningkatkan akses dan kualitas layanan serta menyiapkan program/bantuan
pendidikan tinggi secara tepat sasaran;
b.
menyalurkan bantuan Kartu Indonesia Pintar Kuliah dan bantuan pendidikan lainnya
secara tepat sasaran; dan
c.
mendorong peran perguruan tinggi untuk melakukan pendampingan optimalisasi
pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk
program sekolah rakyat, melalui tri dharma perguruan tinggi.
10.
Menteri Agama untuk:
a.
meningkatkan akses dan kualitas layanan pendidikan serta menyiapkan
program/bantuan bidang pendidikan secara tepat sasaran;
b.
menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar, Kartu Indonesia Pintar Kuliah,
dan bantuan pendidikan lainnya secara tepat sasaran;
c.
mendorong peran perguruan tinggi keagamaan untuk melakukan pendampingan
optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan
ekstrem melalui tri dharma perguruan tinggi;
d.
menyiapkan dan menyusun kurikulum pendidikan agama sebagai dasar pembentukan
karakter untuk program sekolah rakyat;
e.
menyediakan guru dan tenaga pendidik untuk program sekolah rakyat; dan
f.
mendorong peran badan pengumpul dana umat untuk optimalisasi pelaksanaan
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
11.
Menteri Kesehatan untuk:
a.
meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan, baik Upaya Kesehatan
Perorangan maupun Upaya Kesehatan Masyarakat untuk masyarakat miskin dan miskin
ekstrem;
b.
meningkatkan kesehatan keluarga miskin dan miskin ekstrem melalui komunikasi,
informasi, dan edukasi serta pemanfaatan data berbasis teknologi informasi, dan
pemberdayaan masyarakat;
c.
melakukan upaya percepatan perbaikan gizi masyarakat, termasuk pencegahan dan
penanganan stunting;
d.
mendorong peningkatan perubahan perilaku hidup bersih dan sehat melalui pendekatan
sanitasi total berbasis masyarakat; dan
e.
mendorong kepesertaan keluarga miskin dan miskin ekstrem agar terdaftar sebagai
peserta Penerima Bantuan luran Jaminan Kesehatan Nasional.
12.
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal untuk:
a.
menetapkan prioritas penggunaan dana desa untuk optimalisasi pelaksanaan
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan
Langsung Tunai Desa dan program padat karya di tingkat desa; dan
b.
membina dan menggerakkan Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama
untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan
ekstrem di tingkat desa.
13.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk:
a.
menyiapkan ketersediaan dan ketercukupan energi serta elektrifikasi bagi
keluarga miskin dan miskin ekstrem; dan
b.
memastikan penyaluran subsidi listrik, bahan bakar minyak, dan elpiji secara
tepat sasaran bagi penerima manfaat yang tergolong miskin dan miskin ekstrem.
14.
Menteri Pekerjaan Umum untuk:
a.
menyiapkan akses infrastruktur dasar berupa ketersediaan air bersih, sanitasi,
dan penata.an lingkungan;
b.
melakukan evaluasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan
anggaran di bidang pekerjaan umum dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan
kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
c.
mendukung program sekolah rakyat untuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem
melalui penyiapan sarana dan prasarana strategis.
15.
Menteri Perumahan dan Kawasa.n Permukiman untuk:
a.
memberikan bantuan perbaikan rumah atau pembangunan rumah baru dan/atau
relokasi pemukiman bagi keluarga miskin dan miskin ekstrem; dan
b.
melakukan evaJuasi, pengkajian, dan penyempurnaan kebijakan, program, dan
anggaran di bidang perumahan rakyat dan kawasan permukiman dalam rangka
optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan
ekstrem.
16.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk
melaksanakan penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah melalui penataan aset atau sertifikasi hak atas tanah
disertai penataan akses atau pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam rangka
optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
17.
Menteri Koperasi untuk:
a.
memberikan fasilitasi pendampingan dan pelatihan perkoperasian dalam rangka
optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan
ekstrem;
b.
melakukan revitalisasi koperasi unit desa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
c.
sosialisasi dan literasi pembentukan koperasi bagi kelompok masyarakat miskin
dan miskin ekstrem, termasuk pekerja migran Indonesia puma dan keluarganya,
yang terkategori masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
18.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah untuk:
a.
melakukan pemutakhiran basis data usaha mikro, kecil, dan menengah secara
berkala untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan
kemiskinan ekstrem; dan
b.
memberikan fasilitasi akses pembiayaan, akses pasar, serta pendampingan dan pelatihan
bagi usaha mikro untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan
kemiskinan ekstrem.
19.
Menteri Ketenagakerjaan untuk:
a.
melakukan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha dengan menciptakan
lapangan kerja baru dan mengembangkan lapangan pekerjaan yang sudah ada untuk
optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan
ekstrem;
b.
menyiapkan program pelatihan vokasi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan
kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
c.
mendorong perluasan cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan
bagi pekerja/buruh yang tergolong masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
20.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/ Kepala Badan Pelindungan Pekerja
Migran Indonesia untuk:
a.
melakukan pelindungan bagi para pekerja migran Indonesia dengan menyediakan
fasilitas advokasi untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan
penghapusan kemiskinan ekstrem;
b.
melakukan pendampingan bagi para puma pekerja migran Indonesia dan keluarganya
dengan memberikan akses pelayanan sosial untuk optimalisasi pelaksanaan
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
c.
memberikan pelindungan dalam aspek ekonomi, melalui pendampingan bagi pekerja
migran Indonesia puma dan keluarga pekerja migran dalam pemberian akses program
pemberdayaan untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan
penghapusan kemiskinan ekstrem.
21.
Menteri Kehutanan untuk melakukan peningkatan akses
bagi pemberdayaan masyarakat miskin dan miskin ekstrem di sekitar hutan melalui
program perhutanan sosial.
22.
Menteri Pertanian untuk:
a.
memberdayakan petani yang tergolong keluarga miskin dan miskin ekstrem;
b.
menyediakan prasarana danfatau sarana pertanian kepada kelompok tani, gabungan kelompok
tani, atau kelembagaan petani lainnya; dan
c.
melakukan upaya peningkatan produksi komoditas pertanian untuk mencapai ketersediaan
dan keterjangkauan pangan.
23.
Menteri Kelautan dan Perikanan untuk:
a.
memberdayakan nelayan, pembudidaya ikan, petambak garam, dan kelompok pengolah
dan pemasar hasil kelautan dan perikanan yang tergolong keluarga miskin dan
miskin ekstrem; dan
b.
memberikan bantuan sarana dan prasarana bagi nelayan, pembudidaya ikan,
petambak garam, dan kelompok pengolah dan pemasar basil kelautan dan perikanan.
24.
Menteri Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Ekonomi Kreatif untuk memfasilitasi
pengembangan usaha ekonomi kreatif bagi masyarakat miskin dan miskin ekstrem.
25.
Menteri Keuangan untuk:
a.
menyiapkan alokasi anggaran dan sinergi pendanaan dalam optimalisasi
pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk
program sekolah rakyat, sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan ketentuan
peraturan perundang undangan;dan
b.
memberikan dukungan yang dapat dilakukan melalui insentif kepada daerah yang
berkinerja baik dalam penurunan tingkat kemiskinan dan kemiskinan
ekstrem.
26.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan
Nasional untuk:
a.
memastikan perencanaan dan penganggaran kementerian/lembaga dalam mendukung
program optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan
kemiskinan ekstrem serta penyelenggaraan program sekolah rakyat; dan
b.
memastikan perbaikan program optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan
kemiskinan ekstrem berdasarkan basil pemantauan dan evaluasi.
27.
Menteri Badan Usaha Milik Negara untuk menugaskan Badan Usaha Milik Negara
berpartisipasi aktif dan memberikan dukungan program optimalisasi pelaksanaan pengentasan
kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui tanggung jawab sosial dan
lingkungan perusahaan.
28.
Menteri Komunikasi dan Digital untuk:
a.
menyusun strategi komunikasi publik terkait optimalisasi pelaksanaan
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem;
b.
melaksanakan diseminasi infonnasi mengenai upaya optimalisasi pelaksanaan
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem bersama
kementerian/lembaga;
c.
mendukung ketersediaan sistem dan jaringan dalam program sekolah rakyat; dan
d.
memfasilitasi penempatan data keluarga miskin dan miskin ekstrem dalam Pusat
Data Nasional.
29.
Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Kepala Badan Kependudukan dan
Keluarga Berencana Nasional untuk:
a.
menyediakan hasil pendataan keluarga terkini yang mendukung pemutakhiran data
tunggal sosial dan ekonomi nasional untuk penetapan kebijakan dalam fasilitasi
dan optimalisasi pela.ksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan
ekstrem;
b.
menyelenggarakan pelayanan program pembangunan kependudukan dan pembangunan
keluarga; dan
c.
mendayagunakan sumber daya manusia di lapangan untuk mendukung optimalisasi
pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
30.
Menteri Perindustrian untuk melakukan penumbuhan wirausaha baru industri bagi
keluarga miskin dan miskin ekstrem.
31.
Menteri Perdagangan untuk melakukan revitalisasi pasar sebagai sarana jual beli
pedagang kecil dan usaha mikro, kecil, dan menengah.
32.
Menteri Perhubungan untuk melaksanakan program padat karya sektor perhubungan di
wilayah kantong kantong kemiskinan dengan melibatkan masyarakat miskin dan
miskin ekstrem secara aktif.
33.
Menteri Transmigrasi untuk:
a.
melakukan revitalisasi kawasan transmigrasi untuk mendukung optimalisasi
pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
b.
melakukan pemberdayaan penduduk yang tergolong miskin dan miskin ekstrem dalam program
transmigrasi.
34.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi untuk menyiapkan
fonnasi jabatan guru dan tenaga pendidik serta kelembagaan dalam program
sekolah rakyat.
35.
Kepala Staf Kepresidenan untuk:
a.
melakukan penyelesaian masalah secara komprehensif (bottlenecking) dalam
program optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan
kemiskinan ekstrem, termasuk program sekolah rakyat; dan
b.
melakukan pengawalan program optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan
dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk program sekolah rakyat.
36.
Kepala Badan Pusat Statisti untuk:
a.
menyelenggarakan survei dan menghitung capaian pengentasan kemiskinan dan
penghapusan kemiskinan ekstrem sebagai sarana evaluasi perkembangan
optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan
ekstrem yang merupakan bagian dari survei sosial dan ekonomi nasional; dan
b.
melakukan integrasi data pensasaran kemiskinan dan kemiskinan ekstrem dari berbagai
sumber untuk menghasilkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional.
37.
Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk:
a.
melakukan pendampingan dan pengawasan akuntabilitas dalam kegiatan optimalisasi
pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk
program sekolah rakyat; dan
b.
mengoordinasikan dan sinergi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah
kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam membantu optimalisasi
pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk
program sekolah rakyat.
38. Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk menyiapkan
rekrutmen guru dan tenaga pendidik program sekolah rakyat.
39. Kepala Badan Pangan Nasional untuk melaksanakan
program cadangan pangan pemerintah dan ketahanan pangan masyarakat miskin dan
miskin ekstrem.
40. Kepala Badan Gizi Nasional untuk melaksanakan program
pemenuhan gizi masyarakat dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan
kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
41.
Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan untuk:
a.
menyusun rencana induk percepatan pengentasan kemiskinan; dan
b.
memastikan program sekolah rakyat tercantum dalam rencana induk percepatan pengentasan
kemiskinan.
42. Kepala Badan Infonnasi Geospasial untuk memastikan
tersedianya penandaan geografis pada data masyarakat miskin dan miskin ekstrem
43. Kepala Lembaga Administrasi Negara untuk melakukan
penyiapan konsep dan kelembagaan pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan
penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk program sekolah rakyat.
44.
Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk:
a.
memberikan dukungan pendampingan sumber daya manusia dalam rangka optimalisasi
pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk
program sekolah rakyat; dan
b.
memberikan dukungan dalam penyiapan dan pemanfaatan sarana dan prasarana
termasuk lahan sesuai kondisi dan kebutuhan dalam rangka optimalisasi
pelaksanaan pengentasan kemiskinan
dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk program sekolah rakyat.
45.
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk:
a.
mengambil langkah-langkah komprehensif yang bertqjuan menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat terkait dengan optimalisasi pelaksanaan pengentasan
kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk program sekolah rakyat;
dan
b.
melakukan penegakan hukum terhadap segala bentuk penyimpangan danfatau
penyalahgunaan program optimalisasi pengentasan kemiskinan dan penghapusan
kemiskinan ekstrem, termasuk program sekolah rakyat.
46.
Para Gubemur untuk:
a.
menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Provinsi serta mengalokasikan
anggaran pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Provinsi dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
pengentasan kemiskinan
dan penghapusan kemiskinan ekstrem, termasuk untuk pemutakhiran data penerima
dengan NIK, nama dan alamat {by NIK, by name by address);
b.
melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Bupati/Wali Kota terkait optimalisasi
pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem;
c.
mendukung program sekolah rakyat di wilayah provinsi berupa penyiapan laban,
perizinan, dan penyiapan guru serta tenaga pendidik dalam rangka optimalisasi pelaksanaan
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem; dan
d.
menyampaikan laporan basil optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan
kemiskinan ekstrem kepada Menteri
Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan
Masyarakat secara berkala, setiap 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan
atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
47.
Para Bupati/Wali Kota untuk:
a.
menyusun program dan kegiatan pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota serta mengalokasikan anggaran pada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten/Kota dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pengentasan
kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem, tennasuk untuk pemutakhiran data
penerima dengan nama dan alamat (by name by address);
b.
melakukan koordinasi optimalisasi pelaksanaan program pengentasan kemiskinan
dan penghapusan kemiskinan ekstrem;
c.
mendukung program sekolah rakyat di wilayah kabupaten/kota berupa penyiapan
lahan, perizinan, dan penyiapan guru serta tenaga pendidik dalam rangka
optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan
ekstrem; dan
d.
menyampaikan laporan basil optimalisasi pelaksanaan
pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem kepada Gubemur setiap
1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan secara berkala atau sewaktu-waktu apabila
diperlukan.
Pendanaan
untuk optimalisasi pelaksanaan pengentasan kemiskinan dan penghapusan
kemiskinan ekstrem bersumber dari: a)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; b)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; c)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan/atau d)
sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pelaksanaan
Instruksi Presiden ini dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang
Pemberdayaan Masyarakat. lnstruksi
Presiden ini berlaku sampai dengan tanggal yakni 27 Maret 2025.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Instruksi Presiden INPRES Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem
Link download Instruksi Presiden INPRES Nomor 8 Tahun 2025 (DISINI)
Demikian informasi tentang Instruksi Presiden INPRES Nomor 8 Tahun 2025 Tentang Optimalisasi
Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan Dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar