Kemendikdasmen Bubarkan BGP dan BBGP

Pembubaran Unit Pelaksanaa Teknis (UPT) BGP dan BBGP serta pembentukan Unit Pelaksanaa Teknis (UPT) BGTK dan BBGP serta KGTK


Apakah BGP dan BBGP bubar? Ya, sejalan dengan dibubarkan Program Sekolah Penggerak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga membubarkan Unit Pelaksanaa Teknis (UPT) BGP (Balai Guru Dan Tenaga Kependidikan) dan BBGP (Balai Besar Guru Dan Tenaga Kependidikan).

 

Sebagai pengganti BGP dan BBGP, Kemendikdasmen mengganti BGP dengan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), sedang BBGP diganti dengan Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK)

 

Pembubaran BGP dan BBGP tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor: B/365/M.KT.01/2025 tertanggal 26 Maret 2025 tentang Persetujuan Usul Penataan Organisasi UPT di lingkungan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Isi Surat Edaran Menpan RB tentang Persetujuan Usul Penataan Organisasi UPT di lingkungan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menyatakan bahwa sehubungan dengan surat Saudara Nomor 2650/DMD.A/OT.00.01/2025 tanggal 15 Februari 2024 hal Usul Penataan Organisasi UPT di Lingkungan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru dalam rangka optimalisasi dan peningkatan kualitas pendidikan. Padaj prinsipnya kami dapat menyetujui penataan organisasi UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru, sebagai berikut:

 

1. Perubahan nomenklatur:

a) Balai Besar Guru Penggerak menjadi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan (BBGTK);

b) Balai Guru Penggerak Tipe A menjadi Balai Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK); dan

c) Balai Guru Penggerak Tipe B menjadi Kantor Guru dan Tenaga Kependidikan (KGTK).

 

2. Penataan tugas dan fungsi pada unit pelaksana teknis.

Penataan organisasi tersebut tidak berdampak pada penambahan jumlah struktur organisasi. Bersama ini kami sampaikan kembali Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah disesuaikan dengan pola yang berlaku, untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan salinannya agar disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

 

Dalam rangka pelaksanaan peraturan tersebut segala sesuatu yang menyangkut biaya agar disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dialokasikan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Sedangkan mengenai kebutuhan pegawai agar memanfaatkan Aparatur Sipil Negara yang ada di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, atau instansi pemerintah di luar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang pelaksanaannya berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara.

 

Berkaitan dengan penataan organisasi tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan dan Balai Guru dan Tenaga Kependidikan, perlu segera menyusun proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik di lingkungan UPT Kemendikdasmen maupun dengan instansi pemerintah dan pemerintah daerah terkait.

2. Dalam rangka meningkatkan profesionalisme aparatur, agar dilakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan fungsional yang berkembang di lingkungan aparatur pemerintah.

 

Demikian informasi tentang Pembubaran Unit Pelaksanaa Teknis (UPT) BGP dan BBGP serta pembentukan Unit Pelaksanaa Teknis (UPT) BGTK dan BBGP serta KGTK. Semoga ada manfaatnya.

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Cari Blog Ini

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post