Apakah BGP dan BBGP bubar? Ya, sejalan dengan dibubarkan Program Sekolah Penggerak, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) juga membubarkan Unit Pelaksanaa Teknis (UPT) BGP (Balai Guru Dan Tenaga Kependidikan) dan BBGP (Balai Besar Guru Dan Tenaga Kependidikan).
Sebagai pengganti BGP dan BBGP, Kemendikdasmen mengganti BGP dengan Balai
Guru dan Tenaga Kependidikan (BGTK), sedang BBGP diganti dengan Balai Besar Guru
dan Tenaga Kependidikan (BBGTK)
Pembubaran BGP dan BBGP tertuang dalam Surat Menpan RB Nomor:
B/365/M.KT.01/2025 tertanggal 26
Maret 2025 tentang Persetujuan Usul
Penataan Organisasi UPT di lingkungan Ditjen Guru,
Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Isi Surat Edaran Menpan RB tentang Persetujuan Usul
Penataan Organisasi UPT di lingkungan Ditjen Guru,
Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru menyatakan bahwa sehubungan dengan surat Saudara Nomor 2650/DMD.A/OT.00.01/2025
tanggal 15 Februari 2024 hal Usul
Penataan Organisasi UPT di Lingkungan Ditjen Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru dalam rangka optimalisasi
dan peningkatan kualitas pendidikan. Padaj prinsipnya
kami dapat menyetujui penataan organisasi UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan
Pendidikan Guru, sebagai berikut:
1. Perubahan
nomenklatur:
a) Balai Besar Guru
Penggerak menjadi Balai Besar Guru dan
Tenaga Kependidikan (BBGTK);
b) Balai Guru Penggerak
Tipe A menjadi Balai Guru dan Tenaga
Kependidikan (BGTK);
dan
c) Balai Guru Penggerak
Tipe B menjadi Kantor Guru dan Tenaga
Kependidikan (KGTK).
2. Penataan
tugas dan fungsi pada unit pelaksana teknis.
Penataan
organisasi tersebut tidak berdampak pada penambahan jumlah struktur organisasi. Bersama
ini kami sampaikan kembali Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah tentang Organisasi dan Tata Kerja
Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan yang telah disesuaikan
dengan pola yang berlaku, untuk selanjutnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, dan
salinannya agar disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dalam rangka pelaksanaan peraturan
tersebut segala sesuatu yang menyangkut biaya
agar disesuaikan dengan ketersediaan anggaran yang dialokasikan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Sedangkan mengenai kebutuhan pegawai agar memanfaatkan Aparatur Sipil Negara yang ada di lingkungan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, atau instansi
pemerintah di luar Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang
pelaksanaannya berkoordinasi dengan
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Badan Kepegawaian Negara.
Berkaitan dengan penataan
organisasi tersebut, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam rangka
mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Besar Guru dan Tenaga Kependidikan dan Balai Guru dan Tenaga
Kependidikan, perlu segera menyusun proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien baik di lingkungan UPT Kemendikdasmen maupun dengan
instansi pemerintah dan pemerintah daerah
terkait.
2. Dalam rangka meningkatkan
profesionalisme aparatur, agar dilakukan optimalisasi pemanfaatan jabatan
fungsional yang berkembang di lingkungan aparatur pemerintah.
Demikian informasi tentang Pembubaran
Unit Pelaksanaa Teknis (UPT) BGP dan BBGP serta pembentukan Unit Pelaksanaa
Teknis (UPT) BGTK dan BBGP serta KGTK. Semoga ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar