Perpres Nomor 18 Tahun 2025 Tentang TUKIN Pegawai Kemendikdasmen

Perpres Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kemendikdasmen


Beberapa pertimbangan diterbitkannya Peraturan Presiden Perpres Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah). Pertama, bahwa dengan adanya penataan organisasi kementerian perlu dilakukan penataan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerianyang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau kementerian baru yang dibentuk.

 

Kedua, bahwa tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;

 

Ketiga, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentangTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;

 

Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kemendikdasmen ini ada beberapa terminologi yang perlu dipahami oleh pembacanya, yakni

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tunjangan kinerja diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima. Adapun besaran tunjangan kinerja setiap bulan tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah yang memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Tunjangan kinerja bagi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Adapun pajak penghasilan atas tunjangan kinerja dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang tidak mempunyaijabatan tertentu;

b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;

d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan

e. pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.

 

Ditegaskan dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 18 Tahun 2025 Tentang TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai Di Lingkungan Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah), bahwa Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah setelah:

a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

 

Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selis.ih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.


Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

 

Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerima tunjangan kinerja wajib mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

 

Ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

 

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 254), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

 

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentangTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 254), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Perpres Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kemendikdasmen

 

Link download Peraturan Presiden Perpres Nomor 18 Tahun 2025


Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 18 Tahun 2025 Tentang TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai Di Lingkungan Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah). Semoga ada manfaatnya bagi bapak/Ibu yang bekerja sebagai Kemendikdasmen, termasuk mereka yang bekerja sebagai pegawai BPMP, BBGTK, BGTK, KGTK dan lainnya.

 

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Cari Blog Ini

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post