Beberapa pertimbangan diterbitkannya Peraturan Presiden Perpres Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah). Pertama, bahwa dengan adanya penataan organisasi kementerian perlu dilakukan penataan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerianyang mengalami perubahan nomenklatur dan/atau kementerian baru yang dibentuk.
Kedua, bahwa tunjangan kinerja pegawai
di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan sesuai dengan
capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
Ketiga, bahwa berdasarkan
pertimbangan di atas, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentangTunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah;
Dalam Peraturan Presiden Perpres Nomor 18 Tahun 2025 Tentang Tunjangan
Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kemendikdasmen ini ada beberapa
terminologi yang perlu dipahami oleh pembacanya, yakni
1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan
bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah.
2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri
sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat
pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau
diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
3. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan. Pemberian
tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Tunjangan kinerja diberikan
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja
yang telah diterima. Adapun besaran tunjangan kinerja setiap bulan tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini.
Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah yang memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari
tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari
tunjangan kinerja Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Tunjangan kinerja bagi Menteri
Pendidikan Dasar dan Menengah dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah diberikan
terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Pendidikan Dasar dan
Menengah dan Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Adapun pajak penghasilan atas
tunjangan kinerja dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Tunjangan kinerja tidak diberikan
kepada:
a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah yang tidak mempunyaijabatan tertentu;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
b. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang
tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas
untuk persiapan masa pensiun; dan
e. pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan
remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum.
Ditegaskan dalam Peraturan Presiden
Perpres Nomor 18 Tahun 2025 Tentang TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai Di
Lingkungan Kemendikdasmen (Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah), bahwa Kelas jabatan pada setiap
jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah sebagaimana tercantum
dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Perubahan kelas jabatan pada setiap
jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah ditetapkan oleh
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah setelah:
a. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan
perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b. mendapat persetujuan dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetujuan
dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.
Dalam hal Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah diangkat sebagai pejabat fungsional
dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar
selis.ih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan
profesi pada jenjangnya.
Jika tunjangan profesi yang diterima lebih besar dari tunjangan kinerja pada
kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Dasar dan Menengah yang menerima tunjangan kinerja wajib
mempertahankan dan terus meningkatkan pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan reformasi birokrasi dimonitor
dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah dan
Tim Reformasi Birokrasi Nasional.
Ketentuan lebih lanjut mengenai
tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan
Menengah diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada saat Peraturan Presiden ini
mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 254), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini
mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentangTunjangan Kinerja
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 254), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Selengkapnya silahkan download dan
baca Perpres Nomor 18 Tahun 2025 Tentang
Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai Di Lingkungan Kemendikdasmen
Link download Peraturan Presiden Perpres Nomor 18 Tahun 2025
Demikian informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 18 Tahun
2025 Tentang TUKIN (Tunjangan Kinerja) Pegawai Di Lingkungan Kemendikdasmen (Kementerian
Pendidikan Dasar Dan Menengah). Semoga ada manfaatnya bagi bapak/Ibu yang
bekerja sebagai Kemendikdasmen, termasuk mereka yang bekerja sebagai pegawai
BPMP, BBGTK, BGTK, KGTK dan lainnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar