Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tukin Pegawai Kemdiktisaintek

Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) pegawai Kemdiktisaintek


Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) pegawai Kemdiktisaintek, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dengan adanya penataan organisasi kementerian perlu dilaktrkan penataan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian yang mengalami penrbahan nomenklatur dan/atau kementerian baru yang dibentuk; b) bahwa tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurrf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

 

Dasar hukum diterbitkannya Peraturan Presiden Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi (Kemdiktisaintek), adalah sebagai berikut

1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 68971;

3. Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);

 

Pasal 1 Peraturan Presiden Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) pegawai Kemdiktisaintek, menyatakan bahwa dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,Sains, dan Teknologi adalah Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

3. Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetejuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

 

Dinyatakan dalam Pasal 2 menyatakan bahwa

(1) Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

(2) Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 3 Peraturan Presiden Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) pegawai Kemdiktisaintek, menyatakan bahwa Tunjangan kinerja setiap bulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

 

Pasal 4 menyatakan Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan tunjangan kinerja yang telah diterima.

 

Pasal 5 menyatakan bahwa

(1) Menteri Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi yang memimpin dan mengepalai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan tunjangan kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di lingkunganKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

(2) Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi.

(3) Tunjangan kinerja bagi Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

 

Pasal 6 menyatakan bahwa pajak penghasilan atas tunjangan kinerja sebaeaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 7 menyatakan bahwa Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada:

a. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;

b. Pegawai di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yarrg diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

c. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum sebagai pegawai;

d. Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun;

e. pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan

f. pegawai pada perguruan tinggi negeri badan hukum.

 

Pasal 8 Peraturan Presiden Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) pegawai Kemdiktisaintek, menyatakan

(1) Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

(2) Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi setelah:

a. Mendapat persetujuan dari menteri yang Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau

b. mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang aparatur negara dan persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi anggaran tunjangan kinerja.

 

Pasal 9 menyatakan bahwa:

(1) Dalam hal Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

 

 

(2) Jika tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu tunjangan profesi pada jenjangnya.

 

Pasal 10 menyatakan Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menerima tunjangan kinerja wajib dan terus pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 11 menyatakan bahwa Pelaksanaan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pendidikan finggi, Sains, dan Teknologi dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional.

 

Pasal 12 menaytakan ketentuan lebih lanjut mengenai tunjangan kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sampai dengan Pasal 1l diatur dengan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.

 

Pasal 13 menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 254), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

 

Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi (Kemdiktisaintek)

 

Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 19 Tahun 2025 DISINI

 

Demikian Informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) pegawai Kemdiktisaintek Semoga ada manfaatnya.

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Cari Blog Ini

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Post