Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) pegawai Kemdiktisaintek, diterbitkan dengan pertimbangan: a) bahwa dengan adanya penataan organisasi kementerian perlu dilaktrkan penataan pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan kementerian yang mengalami penrbahan nomenklatur dan/atau kementerian baru yang dibentuk; b) bahwa tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi diberikan sesuai dengan capaian hasil pelaksanaan reformasi birokrasi pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c) bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan hurrf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Tunjangan Kineda Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Dasar hukum diterbitkannya Peraturan
Presiden Perpres Nomor
19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi (Kemdiktisaintek), adalah sebagai berikut
1.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 68971;
3.
Peraturan Presiden Nomor 189 Tahun 2024 tentang Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 386);
Pasal 1 Peraturan
Presiden Perpres Nomor
19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) pegawai Kemdiktisaintek, menyatakan bahwa dalam Peraturan Presiden ini
yang dimaksud dengan:
1.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi,Sains, dan Teknologi adalah
Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang berdasarkan keputusan
pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh
pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi.
2.
Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil dan pegawai
pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina
kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas
negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
3.
Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat
persetejuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.
Dinyatakan dalam Pasal 2 menyatakan bahwa
(1)
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, selain diberikan
penghasilan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan
tunjangan kinerja setiap bulan.
(2)
Pemberian tunjangan kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan capaian kinerja pegawai
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 3 Peraturan
Presiden Perpres Nomor
19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) pegawai Kemdiktisaintek, menyatakan bahwa Tunjangan kinerja setiap
bulan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 4 menyatakan Tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberikan
terhitung sejak tanggal 1 Januari 2025 dengan memperhitungkan
tunjangan kinerja yang telah diterima.
Pasal 5 menyatakan bahwa
(1) Menteri Pendidikan
Tinggr, Sains, dan Teknologi yang memimpin
dan mengepalai Kementerian Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi diberikan tunjangan kinerja sebesar
150% (seratus lima puluh persen) dari tunjangan kinerja dengan kelas jabatan tertinggi di
lingkunganKementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
(2) Wakil Menteri Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi
diberikan tunjangan kinerja sebesar 90% (sembilan
puluh persen) dari tunjangan kinerja Menteri Pendidikan
Tinggr, Sains, dan Teknologi.
(3) Tunjangan kinerja bagi
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi dan Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi sebagaimana dimaksud pada ayat
(l) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri Pendidikan Tinggi,
Sains, dan Teknologi dan Wakil Menteri
Pendidikan Tinggi, Sains, dan
Teknologi.
Pasal 6 menyatakan bahwa pajak penghasilan atas
tunjangan kinerja sebaeaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dikenakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 menyatakan bahwa Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
a. Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
b. Pegawai di Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yarrg diberhentikan
untuk sementara atau dinonaktifkan;
c. Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi yang diberhentikan dari jabatan organiknya
dengan diberikan uang tunggu dan belum sebagai
pegawai;
d. Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi yang menjalani cuti di luar tanggungan
negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan
masa pensiun;
e. pegawai pada badan
layanan umum yang telah mendapatkan
remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang mengatur mengenai
pengelolaan keuangan badan layanan umum; dan
f. pegawai pada perguruan
tinggi negeri badan hukum.
Pasal 8 Peraturan
Presiden Perpres Nomor
19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja (TUKIN) pegawai Kemdiktisaintek, menyatakan
(1)
Kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian
Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagaimana
tercantum dalam Lampiran yang merupakan
bagran tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden
ini, ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains,
dan Teknologi.
(2)
Perubahan kelas jabatan pada setiap jabatan di lingkungan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
ditetapkan oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi setelah:
a. Mendapat persetujuan dari menteri yang Menteri yang menyelenggarakan urusan di
bidang aparatur negara, jika tidak mengakibatkan alokasi anggaran tunjangan kinerja; atau
b.
mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusErn pemerintahan di bidang aparatur
negara dan persetqjuan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan
negara, jika mengakibatkan perubahan alokasi
anggaran tunjangan kinerja.
Pasal 9 menyatakan bahwa:
(1) Dalam hal Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pendidikan
Tinggi, Sains, dan Teknologi diangkat sebagai pejabat
fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka
tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara
tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan
profesi pada jenjangnya.
(2) Jika tunjangan profesi
yang diterima sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) lebih besar dari tunjangan kinerja
pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan yaitu
tunjangan profesi pada jenjangnya.
Pasal 10 menyatakan Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi yang menerima tunjangan
kinerja wajib dan terus pelaksanaan reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 11 menyatakan bahwa Pelaksanaan reformasi
birokrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dimonitor dan dievaluasi secara berkala oleh Menteri Pendidikan finggi, Sains, dan
Teknologi dan Tim Reformasi
Birokrasi Nasional.
Pasal 12 menaytakan ketentuan lebih lanjut
mengenai tunjangan kinerja Pegawai di
Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggr, Sains, dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
sampai dengan Pasal 1l diatur dengan Peraturan
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi.
Pasal 13 menyatakan bahwa Pada saat Peraturan Presiden
ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Peraturan Presiden Nomor 136 Tahun
2018 tentang Tunjangan
Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irmbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 254), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Selengkapnya silahkan download dan baca Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden Perpres
Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan
Kinerja
Pegawai Di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, Dan Teknologi (Kemdiktisaintek)
Link download Salinan dan Lampiran Peraturan Presiden Perpres Nomor 19 Tahun 2025 DISINI
Demikian Informasi tentang Peraturan Presiden Perpres Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan
Kinerja (TUKIN)
pegawai Kemdiktisaintek Semoga
ada manfaatnya.
Tidak ada komentar
Posting Komentar