POS ANBK dan Jadwal ANBK Tahun 2024

POS ANBK dan Jadwal ANBK Tahun 2024
POS ANBK dan Jadwal ANBK Tahun 2024


POS ANBK dan Jadwal ANBK Tahun 2024, Kemendikbudristek telah merilis Jadwal pelaksanaan ANBK SD SMP SMA SMK dan POS ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2024 dengan menerbitkan Keputusan Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Keputusan Kepala BSKAP) Nomor 019/H/KP/2024 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Asesmen Nasional Tahun 2024.

Berdasarkan POS ANBK dan Jadwal ANBK Tahun 2024, Asesmen Nasional merupakan sarana untuk pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila

Dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, perlu dilakukan pemetaan dan perbaikan berkelanjutan atas mutu sistem pendidikan sehingga dapat mendorong pembelajaran yang menumbuhkan daya nalar dan karakter peserta didik sesuai dengan nilai-nilai Pancasila. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 17 Tahun 2021 tentang Asesmen Nasional menyebutkan bahwa untuk memetakan mutu pendidikan secara berkala dan mendorong perbaikan mutu pendidikan secara berkelanjutan perlu dilaksanakan asesmen nasional.

Pedoman atau POS Penyelengraan ANBK Tahun 2024 diterbitkan agar pelaksanaan Asesmen Nasional dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, dan terstandar. Adapun Ruang lingkup Pedoman atau POS Penyelengraan ANBK Tahun 2024 ini meliputi: Pendahuluan; Persiapan Penyelenggaraan AN; Pelaksanaan AN; dan Pelaporan Hasil AN.

 

Berdasarkan Pedoman atau POS ANBK Tahun 2024, berikut ini Biaya pelaksanaan ANBK Tingkat Satuan Pendidikan baik sekolah mandiri, menumpang maupun ditumpangi mencakup komponen sebagai berikut :

a. pengisian dan pengiriman data calon peserta AN ke Pelaksana AN Tingkat Kabupaten/kota;

b. penyiapan sistem ANBK termasuk dengan mekanisme berbagi sumber daya;

c. penerbitan kartu login;

d. pelaksanaan sosialisasi dan koordinasi pelaksanaan AN;

e. penyiapan sarana prasarana pendukung pelaksanaan AN;

f. pengawas an silang pelaksanaan AN di Satuan Pendidikan;

g. penyusunan dan pengiriman laporan AN;

h. asistensi teknis dan pelaksanaan ANBK oleh Pengawas, Proktor dan Teknisi, antara lain:

1) Satuan Pendidikan pelaksana AN mandiri menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di Satuan Pendidikan masing-masing; dan

2) Satuan Pendidikan menumpang menanggung honor pengawas, proktor, dan teknisi di Satuan Pendidikan yang ditumpangi;

i. biaya transportasi dan akomodasi peserta AN yang menumpang ke Satuan Pendidikan lainnya ditanggung oleh Satuan Pendidikan yang menumpang; dan

j. biaya lain yang timbul dari pelaksanaan berbagi sumber daya bersama antara Satuan Pendidikan menumpang dan Satuan Pendidikan ditumpangi menjadi tanggungjawab bersama sesuai dengan kesepakatan dan peraturan perundang-undangan.

 

 

Dinyatakan dalam Pedoman atau POS ANBK Tahun 2024, bahwa Peserta ANBK dari setiap Satuan Pendidikan pada Jenjang Pendidikan dasar dan Pendidikan menengah terdiri atas:

a. peserta didik yang terdaftar dalam pangkalan Dapodik atau EMIS yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NI SN) valid;

b. perwakilan peserta didik kelas 5 (lima), kelas 8 (delapan), kelas 11 (sebelas);

c. peserta didik pada jenjang Sekolah Dasar (SD) / Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB) / Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar mulai semester ganjil kelas 1 sampai dengan semester genap kelas 4;

d. peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB) / Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 7;

e. peserta didik pada jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat, memiliki laporan penilaian hasil belajar semester ganjil dan genap kelas 10; dan

f. Peserta didik yang berkewarganegaraan Indon esia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.

g. Peserta didik penyandang disabilitas di seluruh satuan pendidikan yang dapat mengikuti AN adalah peserta didik penyandang disabilitas sensorik (disabilitas rungu dan/atau disabilitas wicara) dan/ atau disabilitas fisik yang tidak memiliki hambatan intelektual dan membaca serta dapat mengerjakan Asesmen Nasional secara mandiri.

 

Adapun peserta AN (Sulingjar) terdiri dari : a) seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar dalam Dapodik atau EMIS; b) seluruh kepala Satuan Pendidikan dan pendidik yang terdaftar secara valid dan mutakhir dengan status aktif menjabat bagi kepala sekolah dan aktif mengajar bagi pendidik pada Satuan Pendidikan; c) seluruh pendidik dan kepala Satuan Pendidikan yang berkewarganegara an Indonesia (WNI) di Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN), SPK, dan PKBM di luar negeri.

 

Bagaimana mekanismen pendataan dan pemilihan peserta ANBK tahun 2024 ? Dijelaskan dalam Keputusan Kepala BSKAP tentang Jadwal ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2024 dan POS ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2024, bahwa mekanisme Pendataan Peserta AN tahun 2024 adalah sbb:

a. Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan mendata peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan yang ada di Satuan Pendidikannya masing-masing.

b. Satuan Pendidikan dalam binaan Kementerian mendata peserta AN (peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke Dapodik.

c. Satuan Pendidikan dalam binaan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, Direktorat Jenderal Bimbin gan Masyarakat Kristen, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Katolik, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Hindu, dan Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Buddha Kementerian Agama mendata peserta (peserta didik, pendidik, dan kepala Satuan Pendidikan) ke EMIS.

d. Pengelola data di setiap Satuan Pendidikan melakukan proses verifikasi dan validasi peserta didik berdasarkan NISN pada sistem verval peserta didik yang disediakan pusat yang membidangi fungsi pengelolaan data dan teknologi informasi Kementerian.

e. Pengelola data melakukan tarik data dari laman pd.data.kemdikbud.go.id ke laman pendataan AN.

f. Proses sampling peserta utama dan cadangan dilakukan secara otomatis dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian pada laman pendataan asesmen oleh pengelola data kabupaten/kota atau provinsi sesuai kewenangannya.

g. DNS dicetak oleh pengelola data provinsi atau kabupaten / kota sesuai kewenangannya dan diberikan ke Satuan Pendidikan untuk diverifikasi.

h. DNT dicetak oleh pengelola data provinsi untuk diberikan kepada Satuan Pendidikan.

i. Proses sampling, proses cetak DNS dan DNT untuk SILN dan Program Pendidikan Kesetaraan di luar negeri dilakukan oleh pusat yang membidangi fungsi asesmen pendidikan Kementerian.

j. Pengelola data Satuan Pendidikan melakukan tarik data peserta yang telah ditetapkan dari laman pendataan AN ke Iaman manajemen AN untuk dilakukan penempatan sesi, lokasi tes, cetak kartu login peserta, dan hal­hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tes.

 

Sedangkan mekanisme Pemilihan Peserta Didik adalah sbb:

a. Peserta didik yang mengikuti AN adalah peserta didik yang terpilih secara acak (random) di setiap Satuan Pendidikan dengan metode yang ditetapkan oleh Kementerian.

b. Jumlah peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan ditentukan sebagai berikut:

1) Sekolah Dasar (SD) / Sekolah Dasar Luar Biasa (SLB)/Madrasah lbtidaiyah (MI) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 30 orang dan cadangan 5 orang;

2) Sekolah Menengah Pertama (SMP) / Sekolah M enengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang;

3) Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB) / Madrasah Aliyah (MA) atau bentuk lain yang sederajat maksimal 45 orang dan cadangan 5 orang;

c. Tidak ada pen ggantian peserta didik yang dipilih untuk mengikuti AN pada setiap Satuan Pendidikan setelah Daftar Nominasi Tetap (DNT) diterbitkan.

Kapan Jadwal Pelaksanaan ANBK Tahun 2024 ? Asemen Nasional (ANBK) akan dimulai dari bulan Agustus 2024 sampai dengan Nopember 2024 dengan rincian jadwal sebagai berikut:

 

Adapun Jadwal Pelaksanaan ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2024 adalah sebagai berikut:..

No

Hari

Tanggal 2024

Kegiatan

 

1

 

Jumat – Minggu

 

2 – 4 Agustus 2024

Sinkronisasi Simulasi AN SMA, SMK, SMP sederajat

2

Senin – Kamis

5 – 8 Agustus 2024

Simulasi AN SMA, SMK, SMP sederajat

 

3

 

Jumat – Minggu

 

9 – 11 Agustus 2024

Sinkronisasi Gladi Bersih AN SMA, SMK sederajat

4

Senin – Kamis

12 – 15 Agustus 2024

Gladi Bersih AN SMA, SMK sederajat

 

5

 

Jumat – Minggu

 

16 – 18 Agustus 2024

Sinkronisasi Pelaksanaan AN SMA, SMK sederajat

6

Senin – Kamis

19 – 22 Agustus 2024

Pelaksanaan AN SMA, SMK sederajat

7

Sabtu – Minggu

24 – 25 Agustus 2024

Pelaksanaan AN Paket C

 

8

 

Jumat – Minggu

30 Agustus – 1 September

2024

Sinkronisasi Gladi Bersih AN SMP sederajat

9

Senin – Kamis

2 – 5 September 2024

Gladi Bersih AN SMP sederajat

 

10

 

Jumat – Minggu

 

6 – 8 September 2024

Sinkronisasi Pelaksanaan AN SMP sederajat

11

Senin – Kamis

9 – 12 September 2024

Pelaksanaan AN SMP sederajat

12

Sabtu – Minggu

14 – 15 September 2024

Pelaksanaan AN Paket B

13

Jumat – Minggu

20 – 22 September 2024

Sinkronisasi Simulasi AN SD sederajat

14

Senin – Kamis

23 – 26 September 2024

Simulasi AN SD sederajat

 

15

 

Jumat – Minggu

 

11 – 13 Oktober 2024

Sinkronisasi Gladi Bersih AN SD sederajat Tahap I

16

Senin – Kamis

14 – 17 Oktober 2024

Gladi Bersih AN SD sederajat Tahap I

 

17

 

Jumat – Minggu

 

18 – 20 Oktober 2024

Sinkronisasi Gladi Bersih AN SD sederajat Tahap II

18

Senin – Kamis

21 – 24 Oktober 2024

Gladi Bersih AN SD sederajat Tahap II

 

19

 

Jumat – Minggu

 

25 – 27 Oktober 2024

Sinkronisasi Pelaksanaan AN SD sederajat Tahap I

20

Senin – Kamis

28 – 31 Oktober 2024

Pelaksanaan AN SD sederajat Tahap I

21

Sabtu – Minggu

2 – 3 November 2024

Pelaksanaan AN Paket A Tahap I

 

22

 

Jumat – Minggu

 

1 – 3 November 2024

Sinkronisasi Pelaksanaan AN SD sederajat Tahap II

23

Senin – Kamis

4 – 7 November 2024

Pelaksanaan AN SD sederajat Tahap II

24

Sabtu – Minggu

9 – 10 November 2024

Pelaksanaan AN Paket A Tahap II

Tanggal Pelaksanaan Survei Lingkungan Belajar untuk Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik pada Pendidikan Dasar dan Menengah Tahun 2024 adalah sebagai berikut

 

No

 

Hari

 

Tanggal 2024

 

Kegiatan

 

1

 

Rabu – Selasa

 

11 – 24 September 2024

Pelaksanaan Sulingjar (Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik) SMA/ SMK Sederajat

 

2

 

Rabu – Selasa

25 September – 8 Oktober

2024

Pelaksanaan Sulingjar (Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik) SMP Sederajat

3

 

Rabu – Selasa

 

9 – 22 Oktober 2024

Pelaksanaan Sulingjar (Kepala Satuan Pendidikan dan Pendidik) SD Sederajat

 

Jadwal Pelaksanaan ANBK Tahun 2024 untuk Peserta Didik adalah sebagai berikut

 

Jadwal ANBK SMK, MAK, SMA, MA, SMALB, dan yang sederajat tahun 2024 adalah sebagai berikut

Hari/ Tanggal

Sesi

Waktu

Jenis Asesmen

Pelaksanaan

 

 

 

 

 

 

Senin – Kamis, 19 s.d. 22 Agustus

2024

1

07.30 – 09.40

Latihan (10 menit)

Literasi Membaca (90 menit)

Survei Karakter (30 menit)

 

 

 

Hari ke-1

 

2

 

10.40 – 12.50

3

14.20 – 16.30

 

1

07.30 – 09.40

Latihan (10 menit)

Numerasi (90 menit)

Survei Lingkungan Belajar (30 menit)

 

 

 

Hari ke-2

2

10.40 – 12.50

3

14.20 – 16.30

 

Jadwal ANBK Paket C/PKPPS Ulya dan yang sederajat Tahun 2024 adalah sebagai berikut

 

Hari/ Tanggal

Sesi

Waktu

Jenis Asesmen

Pelaksanaan

 

 

 

Senin – Kamis, 19 – 22 Agustus

2024; dan

 

Sabtu – Minggu, 24 – 25 Agustus

2024

1

07.30 – 09.40

Latihan (10 menit)

Literasi Membaca (90 menit)

Survei Karakter (30 menit)

 

 

 

Hari ke-1

 

2

 

10.40 – 12.50

3

14.20 – 16.30

 

1

07.30 – 09.40

Latihan (10 menit)

Numerasi (90 menit)

Survei Lingkungan Belajar (30 menit)

 

 

 

Hari ke-2

2

10.40 – 12.50

3

14.20 – 16.30

 

Jadwal ANBK SMP, MTs, SMPLB dan yang sederajat Tahun 2024 adalah sebagai berikut

 

Hari/ Tanggal

Sesi

Waktu

Jenis Asesmen

Pelaksanaan

 

 

 

 

 

 

Senin – Kamis, 9 – 12 September

2024

1

07.30 – 09.40

Latihan (10 menit)

Literasi Membaca (90 menit)

Survei Karakter (30 menit)

 

 

 

Hari ke-1

 

2

 

10.40 – 12.50

3

14.20 – 16.30

 

1

07.30 – 09.40

Latihan (10 menit)

Numerasi (90 menit)

Survei Lingkungan Belajar (30 menit)

 

 

 

Hari ke-2

2

10.40 – 12.50

3

14.20 – 16.30

 

Jadwal ANBK Paket B/PKPPS Wustha dan yang sederajat Tahun 2024 adalah sebagai berikut

Hari/ Tanggal

Sesi

Waktu

Jenis Asesmen

Pelaksanaan

 

 

 

Senin – Kamis, 9 – 12 September

2024; dan

 

Sabtu – Minggu, 14 – 15 September

2024

1

07.30 – 09.40

Latihan (10 menit)

Literasi Membaca (90 menit)

Survei Karakter (30 menit)

 

 

Hari ke-1

2

10.40 – 12.50

3

14.20 – 16.30

 

1

07.30 – 09.40

Latihan (10 menit)

Numerasi (90 menit)

Survei Lingkungan Belajar (30 menit)

 

 

 

Hari ke-2

2

10.40 – 12.50

 

3

 

14.20 – 16.30

 

Jadwal ANBK SD, MI, SDLB dan yang sederajat Tahap I (Gelombang 1 dan 2) Tahun 2024 adalah sebagai berikut

 

Hari/ Tanggal

Sesi

Waktu

Jenis Asesmen

Pelaksanaan

 

 

 

 

 

 

Senin – Kamis, 28 – 31 Oktober

2024;

1

07.30 – 09.30

Latihan (15 menit)

Literasi Membaca (75 menit)

Survei Karakter (30 menit)

 

 

 

Hari ke-1

 

2

 

10.30 – 12.30

3

13.30 – 15.30

 

1

07.30 – 09.40

Latihan (15 menit)

Numerasi (75 menit)

Survei Lingkungan Belajar (40 menit)

 

 

 

Hari ke-2

2

10.40 – 12.50

3

13.50 – 16.00

Jadwal ANBK Paket A/PKPPS Ula dan yang sederajat Tahap I Tahun 2024 adalah sebagai berikut

 

Hari/ Tanggal

Sesi

Waktu

Jenis Asesmen

Pelaksanaan

 

 

 

Senin – Kamis, 28 – 31 Oktober

2024; dan

 

Sabtu – Minggu, 2 – 3 November

2024

1

07.30 – 09.30

Latihan (15 menit)

Literasi Membaca (75 menit)

Survei Karakter (30 menit)

 

 

 

Hari ke-1

2

10.30 – 12.30

3

13.30 – 15.30

 

1

07.30 – 09.40

Latihan (15 menit)

Numerasi (75 menit)

Survei Lingkungan Belajar (40 menit)

 

 

 

Hari ke-2

2

10.40 – 12.50

3

13.50 – 16.00

 

Jadwal ANBK SD, MI, SDLB dan yang sederajat Tahap II (Gelombang 3 dan 4) Tahun 2024 adalah sebagai berikut

Hari/ Tanggal

Sesi

Waktu

Jenis Asesmen

Pelaksanaan

 

 

 

 

 

 

Senin – Kamis, 4 – 7 November

2024

1

07.30 – 09.30

Latihan (15 menit)

Literasi Membaca (75 menit)

Survei Karakter (30 menit)

 

 

 

Hari ke-1

 

2

 

10.30 – 12.30

3

13.30 – 15.30

 

1

07.30 – 09.40

Latihan (15 menit)

Numerasi (75 menit)

Survei Lingkungan Belajar (40 menit)

 

 

 

Hari ke-2

2

10.40 – 12.50

3

13.50 – 16.00

 

Jadwal ANBK Paket A/PKPPS ULA dan yang sederajat Tahap II adalah sebagai berikut

 

Hari/ Tanggal

Sesi

Waktu

Jenis Asesmen

Pelaksanaan

 

 

 

Senin – Kamis, 4 – 7 November

2024; dan

 

Sabtu – Minggu, 9 – 10 November

2024

1

07.30 – 09.30

Latihan (15 menit)

Literasi Membaca (75 menit)

Survei Karakter (30 menit)

 

 

 

Hari ke-1

 

2

 

10.30 – 12.30

3

13.30 – 15.30

 

1

07.30 – 09.40

Latihan (15 menit)

Numerasi (75 menit)

Survei Lingkungan Belajar (40 menit)

 

 

Hari ke-2

2

10.40 – 12.50

3

13.50 – 16.00

 

Link download Jadwal ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2024 dan POS ANBK SD SMP SMA SMK Tahun 2024 (DISINI)

Demikian informasi tentang POS ANBK dan Jadwal ANBK Tahun 2024. Semiga ada manfaatnya. 




= Baca Juga =



No comments

Post a Comment

Silahkan Berikan Saran

Info Kurikulum Merdeka

Info Kurikulum Merdeka
Info Kurikulum Merdeka

Search This Blog

Social Media

Facebook  Twitter  Instagram  Google News   Telegram  

Popular Posts



































    Free site counter


































    Free site counter