Permendikbudristek Juknis Pemberian BOP Museum Dan Taman Budaya
Berdasarkan Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Pemberian BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) Museum Dan Taman Budaya, dinyatakan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum atau BOP Museum adalah dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan Museum agar memenuhi standar pelayanan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan Bantuan Operasional Penyelenggaraan Taman atau BOP Taman Budaya adalah dana alokasi khusus nonfisik yang digunakan untuk membantu meningkatkan kualitas pengelolaan Taman Budaya agar memenuhi standar pelayanan teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemberian BOP Museum Dan Taman Budaya disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk mendukung pemajuan kebudayaan, pembelajaran berkualitas, dan manajemen talenta nasional bidang seni budaya sebagai bagian pendukungan pencapaian prioritas nasional bidang kebudayaan yang menjadi urusan daerah.
Penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien; efektif; transparan; akuntabel; kepatutan; dan manfaat.
BOP Museum diberikan kepada Museum yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. BOP Taman Budaya diberikan kepada Taman Budaya yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota
Museum yang dapat memperoleh BOP harus memenuhi persyaratan: a) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki pokok pikiran kebudayaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) diselenggarakan melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan; c) telah distandardisasi oleh Kementerian; d) memiliki rincian program atau kegiatan Museum minimal selama 1 (satu) tahun; e) memiliki surat pernyataan dari kepala daerah yang menyatakan kesanggupan menyediakan anggaran yang memadai paling sedikit selama 3 (tiga) tahun berikutnya untuk pengelolaan Museum dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tidak bersumber dari dana transfer; f) telah melakukan pemutakhiran data Museum dalam data pokok kebudayaan; dan g) memiliki laporan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran sebelumnya bagi Museum yang telah menerima BOP Museum tahun anggaran sebelumnya.
Sedangan Taman Budaya yang dapat memperoleh BOP harus memenuhi persyaratan: a) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang memiliki pokok pikiran kebudayaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b) diselenggarakan melalui perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah di bidang kebudayaan; c) telah distandardisasi oleh Kementerian; d) memiliki rincian program atau kegiatan Taman Budaya minimal selama 1 (satu) tahun; e) memiliki surat pernyataan dari kepala daerah yang menyatakan kesanggupan menyediakan anggaran yang memadai paling sedikit selama 3 (tiga) tahun berikutnya untuk pengelolaan Taman Budaya dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah yang tidak bersumber dari dana transfer; f) memiliki laporan pelaksanaan kegiatan tahun anggaran sebelumnya bagi Taman Budaya yang telah menerima BOP Taman Budaya tahun anggaran sebelumnya; g) memiliki bukti kepemilikan lahan dan bangunan Taman Budaya serta sarana yang diperuntukan bagi Taman Budaya; dan h) memiliki surat penetapan struktur organisasi pengelola Taman Budaya.
Ditegaskan dalam Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Pemberian BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) Museum Dan Taman Budaya bahwa Museum dan Taman Budaya yang telah memenuhi persyaratan ditetapkan sebagai penerima BOP Museum dan BOP Taman Budaya dengan Keputusan Menteri.
Menteri melakukan penghitungan alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk Pemerintah Daerah provinsi atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota. Penghitungan alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
Direktur Jenderal menghitung alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya berdasarkan tipe Museum untuk BOP Museum; dan tipe Taman Budaya untuk BOP Taman Budaya. Adapun Besaran alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk setiap Museum dan Taman Budaya ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
BOP Museum dan BOP Taman Budaya disalurkan melalui tahap I dan tahap II. Tahap I dilakukan setelah: a) rencana kerja anggaran, kerangka acuan kerja, dan dokumen rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya tahun berjalan disetujui oleh Direktorat Jenderal; dan b) laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya Tahap II tahun anggaran sebelumnya disetujui oleh Direktorat Jenderal.
Format rencana kerja anggaran, kerangka acuan kerja, dan dokumen rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Sedangkan Tahap II dilakukan setelah laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya tahap I disetujui oleh Direktorat Jenderal.
Rencana kerja anggaran, kerangka acuan kerja, dan dokumen rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya dan laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya disampaikan oleh Pemerintah Daerah kepada Direktorat Jenderal. Penyampaian melalui sistem informasi dana alokasi khusus kebudayaan yang diselenggarakan oleh Kementerian.
Pelaksanaan penyaluran BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
BOP Museum digunakan untuk: a) pengelolaan koleksi dan pengembangan Museum; b) program publik; dan c) pemeliharaan sarana dan prasarana. Sedangkan BOP Taman Budaya digunakan untuk: a) program publik; b) pemeliharaan sarana dan prasarana; dan c) langganan daya dan jasa.
Penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya harus sesuai dengan rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya setiap Museum dan Taman Budaya yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal.
Dalam hal rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya setiap Museum dan Taman Budaya yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal tidak sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya maka Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan. Usulan perubahan rencana penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya dilakukan paling lambat bulan Juni tahun anggaran berjalan.
Ketentuan mengenai pelaksanaan teknis penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya tercantum dalam Lampiran II Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Juknis (Petunjuk Teknis) Pemberian BOP (Bantuan Operasional Penyelenggaraan) Museum Dan Taman Budaya yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui tim pelaksana BOP Museum dan BOP Taman Budaya. Tim pelaksana BOP Museum dan BOP Taman Budaya dibentuk oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan.
Tim pelaksana BOP Museum dan BOP Taman Budaya bertugas: a) merencanakan pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk setiap Museum dan Taman Budaya; b) melaksanakan kegiatan BOP Museum dan BOP Taman Budaya untuk setiap Museum dan Taman Budaya sesuai dengan dokumen perencanaan pelaksanaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya; c) melaporkan pelaksanaan kegiatan dan penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya; dan d) melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya.
Pemerintah Daerah menyusun dan menyampaikan laporan yang terdiri atas: a) laporan realisasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya; dan b) laporan pelaksanaan kegiatan BOP Museum dan BOP Taman Budaya.
Laporan realisasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. Laporan realisasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya terdiri atas: a) laporan realisasi penyerapan BOP Museum dan BOP Taman Budaya; dan b) laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya.
Laporan realisasi penyerapan BOP Museum dan BOP Taman Budaya disampaikan melalui aplikasi sistem informasi yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya disampaikan melalui sistem informasi dana alokasi khusus kebudayaan yang diselenggarakan oleh Kementerian. Pelaksanaan laporan realisasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dana alokasi khusus nonfisik.
Laporan pelaksanaan kegiatan BOP Museum dan BOP Taman Budaya disampaikan kepada Direktorat Jenderal. Penyampaian laporan melalui sistem informasi dana alokasi khusus kebudayaan yang diselenggarakan oleh Kementerian.
Format laporan realisasi penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Menteri melakukan pemantauan dan evaluasi atas penggunaan BOP Museum dan BOP Taman Budaya. Pemantauan dan evaluasi oleh Menteri dilaksanakan oleh Direktur Jenderal. Pemantauan dan evaluasi dilakukan secara berkala. Direktur Jenderal dalam melakukan pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara melalui pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas pelaksanaan kebijakan di bidang perimbangan keuangan pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 digunakan sebagai bahan pertimbangan penentuan alokasi BOP Museum dan BOP Taman Budaya tahun berikutnya.
Pada saat Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemberian BOP Museum Dan Taman Budaya ini mulai berlaku, penerima BOP Museum dan BOP Taman Budaya Tahun Anggaran 2024 yang telah ditetapkan sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku tetap dapat menggunakan BOP Museum dan BOP Taman Budaya Tahun Anggaran 2024.
Pada saat Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemberian BOP Museum Dan Taman Budaya ini berlaku: a) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum Dan Taman Budaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 113); b) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 270); dan c) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bantuan Operasional Penyelenggaraan Museum dan Taman Budaya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 116), dicabut dan dinyatakan TIDAK BERLAKU.
Link download Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemberian BOP Museum Dan BOP Taman Budaya
Demikian informasi tentang Permendikbudristek Nomor 36 Tahun 2024 Tentang Juknis Pemberian BOP Museum Dan Taman Budaya. Semoga ada manaatnya.
No comments
Post a Comment